Jakarta, Kabariku— Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santosa menilai, penegakan hukum di Indonesia berjalan secara selektif, tidak transparan, dan rawan ditunggangi kepentingan politik.
Hal itu mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Akuntabilitas Pemberantasan Korupsi: Mungkinkah Membersihkan Sapu Kotor?” yang digelar di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Menurutnya, tiga institusi utama penegakan hukum yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian tidak bekerja secara konsisten dan akuntabel.
“Kalau penegakan hukum dilakukan tanpa keadilan yang setara, maka yang jadi korban adalah mereka yang tidak punya akses kekuasaan,” kata Sugeng.
Sugeng menyoroti, Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dinilainya bekerja tidak transparan dan sulit dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan pemantauan IPW, terdapat pola penyalahgunaan kewenangan yang sistematis di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), termasuk dugaan keterlibatan perantara atau makelar perkara.
Ia mengungkapkan, kasus terpidana Zarof Ricar yang disebut menemukan uang sekitar Rp915 miliar dan emas 51 kilogram dalam penggeledahan rumah.
Menurut Sugeng, Zarof diduga berperan sebagai perantara perkara di Mahkamah Agung (MA). Namun, Kejaksaan justru mengkualifikasikan aliran dana Rp200 miliar dalam perkara Sugar Group sebagai gratifikasi, bukan suap.
“Dengan konstruksi gratifikasi, alur penerima sesungguhnya tidak dibongkar. Ini berpotensi melindungi pihak-pihak tertentu,” ujarnya.
Sugeng juga menyebut, dalam persidangan terungkap dana yang dikelola Zarof Ricar mencapai sekitar Rp1,2 triliun.
“Pertanyaannya, ke mana selisih dana itu dan siapa yang diuntungkan?” tuturnya.
Selain itu, IPW juga menyoroti kasus perkara asuransi Jiwasraya, khususnya pelelangan aset PT Gunung Bara Utama yang nilainya anjlok drastis dari Rp12 triliun menjadi sekitar Rp1,9 triliun.
Sugeng menilai, rangkaian kasus tersebut mencerminkan praktik “memberantas korupsi sambil mengelola korupsi”.
“Ini menunjukkan kegagalan serius dalam pemulihan aset negara,” kata Sugeng.
Ia menegaskan, tanpa pengawasan ketat dari masyarakat sipil, penegakan hukum tidak akan pernah akuntabel.
“Kalau penegakan hukum dijalankan oleh sapu yang kotor, yang terjadi bukan pembersihan, tapi hanya memindahkan kotoran ke tempat lain,” tandasnya.
Sementara itu, praktisi hukum Firman Tendri Masengi menyebut, kondisi penegakan hukum Indonesia telah memasuki tahap judicial disarray atau kekacauan sistemik.
“Selama negara tidak mampu mengadili presidennya, penegakan hukum tidak akan pernah berjalan,” ujar Firman, seraya membandingkan Indonesia dengan Korea Selatan dan Malaysia yang pernah memenjarakan mantan pemimpinnya.
Firman juga menyoroti praktik hukum yang dinilainya transaksional dan bergantung pada tekanan publik dengan slogan ‘no viral, no justice’.
“Kalau tidak viral, aparat tidak bergerak,” katanya.
Dalam forum yang sama, aktivis mahasiswi HMI, Salma Mawavi, menekankan pentingnya peran mahasiswa dalam mengawal pemberantasan korupsi secara lebih strategis.
Ia menilai bahwa aksi demonstrasi penting, namun harus dilanjutkan dengan advokasi berbasis data dan fakta hukum.
“Mahasiswa tidak hanya harus berteriak, tapi membuktikan. Advokasi berbasis evidensi adalah kunci agar tekanan publik benar-benar berdampak,” tutup Salma.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com














Discussion about this post