Jakarta, Kabariku— Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochamad Praswad Nugraha menjelaskan bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya menjadi kewenangan KPK, tetapi juga dapat dilakukan oleh Kejaksaan melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), maupun Polri melalui Bareskrim.
Menurut Praswad, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengatur bahwa KPK secara spesifik diberi mandat untuk menangani perkara yang melibatkan lembaga penegak hukum, karena sektor tersebut memiliki potensi penyalahgunaan kewenangan yang tinggi.
“Power tends to corrupt, dan absolute power corrupts absolutely. Karena itu perlu balancing, karena kewenangan penegak hukum begitu besar,” ujar Praswad dalam diskusi publik bertajuk “Jampidsus Jadi Terlapor, Presiden Tersandera?” di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa baik penyidik, penuntut umum, kepolisian, KPK maupun Kejaksaan sama-sama memiliki “pisau” penegakan hukum yang dapat diarahkan ke mana saja. Kekuasaan yang besar tersebut, menurutnya, membuat risiko penyimpangan selalu ada.
Salah satu contoh isu teknis yang sering menjadi sorotan adalah soal pencabutan pemblokiran rekening dalam perkara tindak pidana korupsi seperti yang terjadi dalam kasus Jiwasraya.
Praswad menegaskan, pencabutan maupun pemblokiran rekening sejatinya merupakan langkah prosedural yang normal dalam penyidikan, dan dapat diajukan berdasarkan KUHAP.
“Tetapi yang menjadi perdebatan biasanya adalah materi perkaranya. Bagian ini merupakan ‘dapur penyidikan’ sehingga tidak dibuka ke publik,” jelasnya.
Praswad menyampaikan, baik KPK maupun Kejaksaan Agung biasanya tidak akan membuka materi perkara atau langkah penyidikan secara terbuka. Sebab bila hal ini diungkap, berpotensi menimbulkan gugatan di pengadilan atau dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK.
Lebih jauh, ia menerangkan bahwa keputusan pencabutan blokir tidak pernah ditandatangani oleh pimpinan lembaga, baik Jampidsus maupun Deputi Penindakan KPK. Kewenangan tersebut berada di tangan penyidik yang tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
“Di dalam Sprindik ada daftar penyidik, biasanya sekitar 10 hingga 15 orang. Penyidik yang melakukan pemblokiran itulah yang secara formal berwenang mencabut,” tutur Praswad.
Menurutnya, penyidik melakukan tahapan teknis mulai dari mendatangi bank, membuat berita acara penyitaan, berita acara pemblokiran, hingga berita acara pembekuan rekening.
Oleh karena itu, penelusuran terhadap siapa penyidik yang menandatangani pencabutan blokir umumnya membutuhkan waktu karena sifatnya dokumenter dan teknis.
“Penyidik yang menandatangani itu biasanya juga tidak mau berbicara ke publik karena ini adalah dapur penyidikan,” ungkapnya.
Praswad turut menjelaskan bahwa masing-masing lembaga penegak hukum memiliki lapis pengawasan internal. Di KPK terdapat Inspektorat dan Dewan Pengawas (Dewas), di Polri ada Wasidik, Propam, Paminal, serta Provost, dan di Kejaksaan terdapat Jamwas dan Komisi Kejaksaan.
“Struktur pengawasan sudah berlapis-lapis di tiap institusi,” imbuhnya.
Praswad menutup penjelasannya dengan menyebut bahwa isu ini bersifat sangat teknis dan membutuhkan pemahaman prosedural penyidikan.
“Nanti kita bisa diskusi lebih lanjut secara teknis, karena materi ini memang sangat teknis di ranah penyidikan. Saya akan berusaha menjelaskan semaksimal mungkin sesuai pengetahuan dan kapasitas saya,” pungkasnya.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
















Discussion about this post