Garut, Kabariku – Bupati Garut Abdusy Syakur Amin bersama Wakil Bupati Garut Putri Karlina meninjau langsung aktivitas penambangan Galian C di tiga lokasi yang berada di Kecamatan Banyuresmi dan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Senin (5/1/2026).
Peninjauan ini dilakukan menyusul adanya aduan serta kekhawatiran masyarakat terkait dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan tersebut.
Dalam kegiatan itu, Bupati Garut didampingi Wakapolres Garut Kompol Bayu Tri Hidayat serta perwakilan Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat.

Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh kegiatan tambang berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak merusak lingkungan.
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin mengakui adanya dilema antara kebutuhan material bangunan dan kewajiban menjaga kelestarian alam.
Namun, ia menegaskan bahwa perlindungan lingkungan harus menjadi prioritas utama, mengingat Garut merupakan daerah konservasi sekaligus destinasi pariwisata.
“Dari hati sanubari yang paling dalam, kami berharap Garut dijaga dan dipelihara lingkungannya seperti ini adanya. Garut adalah daerah pariwisata yang hijau dan kawasan konservasi, ini penting untuk masyarakat,” ujar Syakur.
Syakur menegaskan, Pemkab Garut akan memprioritaskan perlindungan lingkungan dan meminta para pengusaha tambang untuk menunjukkan komitmen mematuhi seluruh aturan hukum yang berlaku.
“Tunjukkan komitmen bapak. Sama-sama kita berusaha di Garut, tapi aturan tetap harus dijaga,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Garut Putri Karlina berharap evaluasi aktivitas Galian C tidak bersifat sementara.
“Kami tahu, ada bisnis disini, ada yang mencari makan disini, tapi kan bisnis bisa memilih,” ucapnya.
Daerah yang dikenalnya dulu adalah Garut yang hijau dan rindang dengan pepohonan tinggi di pegunungan.
“Pada hari ini keberpihakan keapada masyarakat yang ingin kembali alamnya. Kami ga rela melihat gunung kami habis,” ujarnya.
Ia mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mempertimbangkan penghentian izin penambangan pasir di Garut demi menjaga keindahan alam.
“Kalau bisa selamanya berhenti, atau kalau pun iya, tolong wilayahnya dipertimbangkan. Jangan sampai yang cantik di Garut itu hilang,” ucap Putri.
Dari sisi penegakan hukum, Wakapolres Garut Kompol Bayu Tri Hidayat menegaskan komitmen kepolisian untuk bersinergi dengan pemerintah daerah dalam pengawasan aktivitas tambang.
Ia memastikan tindakan tegas akan diambil jika pengelola masih melakukan pelanggaran.
“Selama perizinan belum terpenuhi, kami tidak akan segan-segan menindak pihak yang masih melanggar,” kata Kompol Bayu.

Pengawas Cabang Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Saeful Ali Anwar, menjelaskan bahwa di wilayah tersebut terdapat total enam izin Galian C.
Namun, hanya tiga lokasi yang terpantau beroperasi dan kini resmi dihentikan sementara karena belum melengkapi persyaratan administrasi.
“Dihentikan sementara karena belum melengkapi persyaratan. Sesuai aturan Minerba, kegiatan dihentikan sampai RKAB-nya terpenuhi, lalu akan dievaluasi lebih lanjut,” jelas Saeful.
Saeful menambahkan, perusahaan-perusahaan tersebut rata-rata telah beroperasi selama 10–15 tahun dan saat ini memasuki masa perpanjangan izin kedua.
Ke depan, izin dapat dilanjutkan apabila seluruh kewajiban dipenuhi, termasuk pemulihan lingkungan.
“Kalau mengikuti aturan, bisa diberikan. Tapi kalau tidak, termasuk pemulihan lingkungan, sesuai arahan pimpinan, izinnya bisa dicabut,” tegasnya.
Sementara itu, Dicky Budiman, salah satu manajer CV penambangan Galian C yang dikunjungi, mengakui adanya keterlambatan penerbitan izin pada sistem MODI (Minerba One Data Indonesia) Kementerian ESDM.
Ia mengklaim perusahaannya selama ini taat aturan dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah sekitar Rp400 juta per tahun.
“Kami sudah memproses izin, tapi dari pihak kementerian sampai sekarang belum keluar. Setiap tahun kami laporkan RKAB. Untuk 2026 belum disahkan, sekarang sedang kami proses supaya izin MODI-nya segera keluar,” pungkas Dicky.
Pemerintah Kabupaten Garut menegaskan evaluasi akan terus dilakukan, dengan menempatkan kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat sebagai pertimbangan utama dalam kebijakan pertambangan Galian C ke depan.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com



















Discussion about this post