Jakarta, Kabariku— Di tengah upaya memperkuat industri nasional, kebijakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) atas bahan baku plastik strategis seperti PP Copolymer dan PP Homopolymer dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas LLDPE (Linear Low-Density Polyethylene) perlu dirancang secara presisi agar tidak menimbulkan dampak lanjutan terhadap daya saing manufaktur Indonesia.
Gabungan Asosiasi Industri Plastik Hilir menyoroti penerapan instrumen perlindungan perdagangan (trade remedies) berupa Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap bahan baku plastik strategis perlu dilihat dari sisi dampak yang akan ditimbulkannya.
Kebijakan ini perlu dikaji secara komprehensif agar tidak memperlebar ketidakseimbangan antara kapasitas industri hulu dan kebutuhan industri hilir.
Merespons dinamika tersebut, delapan asosiasi industri plastik hilir yakni GAPMMI, GABEL, IPF, APHINDO, GIATPI, ASPARMINAS, ROTOKEMAS, dan ADUPI menggelar Focus Group Disussion (FGD) dan Diseminasi Hasil Kajian Awal, di Jakarta, Senin (19/1/2026).
Agenda tersebut, sebagai wadah diskusi terstruktur yang melibatkan pelaku industri hulu dan hilir, asosiasi, serta kementerian dan lembaga teknis terkait. Dalam forum itu, pemerintah menegaskan pentingnya instrumen pengamanan perdagangan.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan bahwa kebijakan BMAD dan BMTP bertujuan melindungi industri dalam negeri, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta membuka lapangan kerja di sektor-sektor strategis.
Asisten Deputi Fasilitasi Perdagangan dan Pengembangan Ekspor Kemenko Perekonomian, Ekko Harjanto menyatakan, BMAD dan BMTP merupakan instrumen yang sah dalam kerangka perdagangan internasional.
Namun ia menekankan bahwa setiap kebijakan harus dirancang secara cermat agar tidak menimbulkan dampak lanjutan terhadap sektor industri lain.
Dalam konteks tersebut, Ekko mengapresiasi pelaksanaan kajian Regulatory Impact Assessment (RIA) sebagai instrumen penting untuk menilai dampak kebijakan secara menyeluruh, baik terhadap struktur industri, rantai pasok, daya saing nasional, maupun stabilitas ekonomi jangka panjang.
Menurut dia, hasil kajian ini menjadi masukan strategis bagi pemerintah untuk menyeimbangkan kepentingan perlindungan industri hulu dengan keberlanjutan industri hilir dalam satu kerangka kebijakan nasional yang utuh.
Sejalan dengan itu, M. Putra Hutama, Tenaga Ahli Utama Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP), menyampaikan bahwa KSP mendukung penguatan industri nasional secara menyeluruh dari hulu hingga hilir. Ia menegaskan bahwa kebijakan perdagangan tidak dapat berdiri sendiri, tetapi harus dijalankan secara adil, terukur, dan berbasis data.
Menurutnya, isu BMAD dan BMTP perlu dilihat dalam kerangka yang lebih luas, yakni menjaga ketahanan industri nasional tanpa mengganggu kelangsungan rantai pasok. Oleh karena itu, KSP memandang kajian ini penting sebagai dasar objektif untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil telah mempertimbangkan kesiapan pasokan domestik, baik dari sisi volume maupun kesesuaian spesifikasi teknis, agar perlindungan industri tidak menimbulkan distorsi baru dalam ekosistem industri nasional.
Dari sisi pembina industri, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar (IMHLP) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Alfita menegaskan bahwa Kemenperin berkepentingan memastikan kebijakan perdagangan sejalan dengan penguatan struktur industri nasional, termasuk menjamin keberlanjutan pasokan bahan baku bagi sektor manufaktur.
“Kajian ini menjadi pijakan berbasis data bagi kami untuk merumuskan kebijakan industri yang seimbang antara perlindungan industri hulu dan keberlangsungan industri hilir,” ujar Alfita.
Dalam konteks ini rencana penerapan BMAD dan BMTP, hilirisasi Indonesia justru bisa terancam. Ia menyebutkan, hilirisasi bertujuan menciptakan nilai tambah di dalam negeri, memperkuat industri pengolahan, dan membuka lapangan kerja.
Namun apabila industri hilir kehilangan daya saing akibat kebijakan bahan baku yang tidak tepat sasaran, maka nilai tambah hilang, industri melemah, dan hilirisasi berisiko mundur.
Ironisnya, kondisi ini juga akan berbalik melemahkan industri hulu nasional, karena serapan dari industri hilir menurun. Artinya, perlindungan yang tidak seimbang berpotensi menjadi bumerang bagi seluruh ekosistem industri nasional.
Gabungan Asosiasi Industri Plastik Hilir pun secara tegas menyoroti dampak lanjutan yang bersifat strategis. Ketika bahan baku dalam negeri menjadi lebih mahal dan kurang kompetitif, industri manufaktur nasional kehilangan daya saing, dan impor barang jadi menjadi semakin menarik secara harga.
Dampak kebijakan ini akan langsung dirasakan oleh industri nasional bergantung pada bahan baku plastik strategis, khususnya PP Copolymer, PP Homopolymer, dan LLDPE.
Pasalnya, ketiga komoditas tersebut merupakan input utama bagi berbagai sektor strategis, termasuk industri kemasan, makanan dan minuman, elektronik, otomotif, air minum dalam kemasan, aneka tenun plastik, hingga industri daur ulang plastik, yang secara agregat berkontribusi lebih dari 10% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap tenaga kerja sekitar 7,06 juta. Ketergantungan ini tercermin dalam struktur biaya produksi.
Sejumlah asosiasi industri pengguna plastik mencatat, bahan baku plastik menyumbang porsi signifikan dalam biaya produksi, yakni sekitar 30–50 persen pada industri makanan dan minuman, 60–80 persen pada industri kemasan, 5–20 persen pada industri elektronik, serta 20–40 persen pada industri daur ulang plastik.
Dengan struktur biaya seperti ini, kenaikan harga bahan baku akibat kebijakan yang tidak ter-kalibrasi akan langsung menekan daya saing industri nasional. Oleh karena itu, kebijakan BMAD dan BMTP terhadap bahan baku strategis tidak hanya berdampak pada perekonomian jangka pendek, tetapi juga memiliki implikasi struktural terhadap ekosistem industri nasional.
Apabila tidak dirancang dengan cermat, kebijakan tersebut berisiko melemahkan sektor-sektor strategis yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Adhi S. Lukman, menegaskan bahwa dorongan untuk mengevaluasi kebijakan BMAD dan BMTP tidak hanya perlu mempertimbangkan aspek perekonomian jangka pendek, tetapi juga implikasi struktural terhadap ekosistem industri nasional. Ia menyoroti adanya potensi ketidakseimbangan tarif antara bahan baku dan barang jadi yang justru dapat mendorong industri beralih ke impor produk akhir, sehingga melemahkan basis manufaktur dalam negeri.
Oleh karena itu, Adhi menekankan pentingnya kajian yang lebih komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik industri hulu maupun hilir, dalam proses investigasi kebijakan.
“Kita ingin pemerintah memberikan kajian yang lebih komprehensif dengan rekomendasi-rekomendasi yang tepat, sehingga dapat menghasilkan kebijakan yang benar-benar seimbang bagi kepentingan industri nasional,” tegas Adhi.
Pandangan tersebut diperkuat oleh Perwakilan Asosiasi Industri Kemasan Indonesia (ROTOKEMAS), Ferry Bunarjo, menyoroti persoalan LLDPE C6 yang selama ini banyak digunakan oleh anggota industri kemasan dalam jumlah besar. Ia mengungkapkan bahwa meskipun produsen dalam negeri menyatakan mampu menyuplai LLDPE C6, dalam praktiknya belum pernah terjadi komunikasi pasar yang memadai antara produsen hulu dan industri pengguna.
“Kami tidak pernah didatangi untuk penawaran pasokan, namun tiba-tiba diajukan kebijakan BMTP, seolah-olah kebutuhan riil industri hilir tidak pernah dipetakan,” tutur Ferry.
Ferry juga menegaskan, hampir seluruh produk bahan baku yang digunakan industri kemasan telah dikenakan instrumen trade remedies, sementara produk jadi impor yang masuk ke pasar domestik tidak menghadapi perlakuan tarif yang seimbang.
“Kondisi ini menekan industri dalam negeri dari sisi biaya dan mengganggu prinsip harga yang wajar,” imbuhnya.
Pada akhirnya, Ferry mengingatkan bahwa beban kebijakan yang tidak proporsional bukan hanya ditanggung industri, melainkan juga masyarakat luas sebagai konsumen, karena kenaikan biaya produksi akan bermuara pada harga pangan dan kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu, Kepala Bidang Regulasi Asosiasi Gabungan Perusahaan Industri Elektronika dan Alat-alat Listrik Rumah Tangga (GABEL), Harry Wibowo, menegaskan bahwa industri pengguna plastik pada prinsipnya mendukung penguatan industri dalam negeri.
Namun ia mengingatkan bahwa setelah tiga tahun kebijakan berjalan, peningkatan kapasitas dan diversifikasi produk industri hulu belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan industri hilir.
“Kami mendukung industri dalam negeri. Namun selama bahan baku tertentu belum dapat diproduksi di dalam negeri sesuai kebutuhan industri, kami masih membutuhkan pasokan impor. Ketika industri hulu sudah mampu memproduksi, tentu kami akan sepenuhnya mendukung,” kata Harry.
Senada dengan Perwakilan Asosiasi Produsen Plastik Hilir Indonesia (APHINDO), Henry Chavelier, menyoroti adanya ketidakselarasan antara kebijakan perlindungan industri dan realisasi penguatan kapasitas produksi domestik.
Ia mengingatkan bahwa rencana pengembangan kapasitas industri petrokimia nasional, termasuk proyek perluasan kapasitas besar seperti CAP2, telah disampaikan sejak 2009, namun hingga kini belum terealisasi secara konkret.
Di sisi lain, kebijakan perdagangan justru terus menaikkan bea masuk impor bahan baku, dari 5 persen menjadi 10 persen hingga 15 persen. Kondisi ini membuat industri hilir tertekan, karena pasokan dalam negeri belum bertambah sementara bahan baku impor semakin mahal.
Menurutnya, kebijakan perlindungan seharusnya berjalan seiring dengan kesiapan pasokan domestik, bukan diterapkan ketika industri hulu belum siap memenuhi kebutuhan nasional.
Gabungan Asosiasi Industri Plastik Hilir berharap, pemerintah dapat menunda atau tidak menetapkan BMAD atas PP (PPC-PPH) & BMTP atas LLDPE sampai pasokan lokal dapat memenuhi kebutuhan bahan baku industri hilir dalam negeri secara signifikan dan memastikan sejalan dengan kepentingan nasional lebih luas.
Pemerintah juga perlu memastikan kebijakan berbasis data supply-demand, mengalihkan fokus dari proteksi bahan baku ke penguatan daya saing industri hulu melalui insentif yang terukur, serta memperkuat mediasi hulu–hilir agar serapan domestik meningkat tanpa mengorbankan daya saing industri hilir.
Penerapan BMAD dan BMTP harus diantisipasi agar tidak salah sasaran dan tidak menimbulkan rangkaian dampak negatif yang signifikan terhadap industri hulu, industri hilir, serta perekonomian Indonesia secara keseluruhan. (Alfi Dimyati).
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com















Discussion about this post