Jakarta, Kabariku – Di tengah ramainya perbincangan publik mengenai keberadaan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid (MRC), Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto akhirnya memberikan tanggapan. Pada forum Refleksi Akhir Tahun 2025, Agus menyebut bahwa Riza diduga masih berada di luar negeri.
“Sepertinya masih di Malaysia,” kata Agus singkat saat menjawab pertanyaan wartawan, Senin, 29 Desember 2025.
Riza Chalid tokoh yang lama dikenal di sektor migas dan dijuluki The Gasoline Godfather telah berstatus buron sejak 19 Agustus 2025. Status itu dijatuhkan setelah ia tidak menghadiri panggilan penyidik Kejaksaan Agung meski telah dipanggil berulang kali.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa keputusan memasukkan Riza ke Daftar Pencarian Orang (DPO) diambil karena proses pemanggilan formal tidak direspons.
Dari Penetapan Tersangka hingga Pencarian Antarnegara
Perkara hukum yang menjerat Riza berawal pada 10 Juli 2025. Saat itu, penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018–2023.
Kasus tersebut berkaitan dengan ekosistem pengelolaan migas yang melibatkan:
- PT Pertamina (Persero),
- Subholding perusahaan,
- serta sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Sejak penetapan itu, Riza tidak pernah hadir dalam pemeriksaan.
Sempat muncul informasi bahwa ia berada di Singapura. Namun beberapa hari kemudian, pemerintah Singapura menerbitkan klarifikasi resmi.
Catatan imigrasi negara tersebut menunjukkan Riza tidak berada di wilayah mereka dan telah lama tidak tercatat masuk ke Singapura. Pemerintah Singapura menyatakan bersedia membantu Indonesia jika ada permintaan kerja sama hukum melalui jalur resmi.
Kejaksaan Bentuk Upaya Pelacakan Lintas Negara
Kejaksaan Agung kini membuka sejumlah kanal koordinasi untuk menelusuri keberadaan Riza. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus disebut tengah mengembangkan pelacakan ke berbagai yurisdiksi.
“Kami menerima setiap informasi yang dapat ditindaklanjuti, dan akan dikoordinasikan bersama Kementerian Luar Negeri,” ujar Anang Supriatna.
Langkah tersebut mencakup penguatan kerja sama diplomatik serta mekanisme pertukaran data lintas otoritas.
Dugaan Keterlibatan dalam Skema Aset Migas
Riza Chalid merupakan pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM). Ia diduga terlibat dalam praktik yang mengubah struktur kepemilikan aset dalam kerja sama dengan PT Pertamina (Persero), sehingga dinilai berpotensi merugikan tata kelola aset negara.
Penetapan tersangka terhadap Riza tercantum dalam:
- Surat Penetapan Tersangka
TAP-49/F.2/Fd.2/07/2025 - Surat Perintah Penyidikan
PRIN-53/F.2/Fd.2/07/2025
Keduanya diterbitkan pada 10 Juli 2025. Dengan status buron yang kini melebar ke ranah internasional, proses hukum terhadap Riza memasuki fase baru: perburuan lintas negara yang bergantung pada kerja sama antarotoritas.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
















Discussion about this post