Jakarta, Kabariku – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Pembentukan tim ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk mempercepat agenda pembenahan institusi Kepolisian, baik pada aspek kelembagaan, tata kelola, hingga budaya organisasi.
Salah satu hal yang menjadi sorotan publik adalah masuknya tiga ahli hukum tata negara dalam tim tersebut: Prof. Jimly Asshiddiqie, Prof. Mahfud MD, dan Prof. Yusril Ihza Mahendra.
Penunjukan Prof. Jimly sebagai Ketua Tim dinilai mencerminkan komitmen terhadap independensi dan integritas proses reformasi Polri.
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin, menilai formasi tim ini tepat dan merepresentasikan berbagai perspektif yang diperlukan dalam merumuskan arah perubahan kepolisian.
“Masuknya tiga ahli hukum tata negara dan penunjukan Prof. Jimly sebagai Ketua Tim adalah langkah yang tepat bagi reformasi kepolisian. Ini menunjukkan bahwa pembahasan reformasi Polri tidak lagi sekadar bersifat kultural dan teknis, tetapi juga struktural,” ujar Hasanuddin, Jumat (7/11/2025).
Menurutnya, dinamika pemikiran di dalam tim justru akan memperkaya proses kerja. Setiap tokoh memiliki pandangan dan pendekatan tersendiri dalam memandang fungsi hukum dan lembaga penegakan hukum.
“Tentu akan ada perdebatan kritis di internal tim, dan itu justru baik. Ketiganya akan mewarnai dan mempertegas arah kebijakan yang lebih objektif dan visioner,” lanjutnya.
Selain itu, keterlibatan sejumlah mantan Kapolri serta Kapolri aktif Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam komisi ini dinilai semakin memperkuat legitimasi dan representasi internal kepolisian.
Hasanuddin juga mengingatkan bahwa gagasan Presiden Prabowo mengenai kedudukan Polri sudah pernah disampaikan saat kampanye Pilpres 2019 di Cibinong, Bogor.
“Prabowo pernah menegaskan bahwa Polri tetap berada di bawah Presiden, dan ia ingin menjadikan Polri lembaga penegak hukum yang profesional dan terbaik di Asia, bahkan di dunia. Ini komitmen yang harus dijaga dan diwujudkan,” tegasnya.
SIAGA 98 berharap komite ini tidak hanya menyentuh pembenahan sistem keamanan dan penegakan hukum, tetapi juga mampu menyelesaikan isu sensitif terkait hubungan kewenangan keamanan nasional antara Polri, TNI, pemerintah daerah, dan Kementerian Dalam Negeri.
“Kami berharap Tim ini mampu mengakhiri dikotomi kewenangan keamanan, ketertiban, dan pertahanan nasional. Semua harus dilihat sebagai satu kesatuan fungsi negara yang sinergis, bukan saling menegasikan,” tutup Hasanuddin.***
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com


















Discussion about this post