Jakarta, Kabariku – Pemerintah resmi mengumumkan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono.
Keputusan ini disampaikan dalam keterangan pers bersama oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Langkah rehabilitasi tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi publik dan dinamika perkara hukum yang menimpa jajaran direksi ASDP sejak Juli 2024.
Dasco mengungkapkan, DPR menerima banyak laporan masyarakat terkait perkembangan kasus tersebut, sehingga Komisi Hukum kemudian melakukan kajian mendalam terhadap perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
“Hasil kajian itu kami sampaikan kepada pemerintah terkait proses hukum yang melibatkan tiga pejabat ASDP,” ujar Dasco.
Ia menegaskan bahwa komunikasi intensif antara DPR dan pemerintah akhirnya menghasilkan keputusan penting.
“Alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ungkapnya.

Permohonan Masyarakat dan Rekomendasi DPR
Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan kronologi telaah pemerintah sebelum keputusan diambil.
Menurutnya, permohonan dari masyarakat dan rekomendasi DPR mendapat perhatian khusus dari kementerian terkait, termasuk melalui kajian pakar hukum.
“Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi dilakukan pengkajian menyeluruh dari berbagai sisi,” kata Prasetyo.
Ia menambahkan, berdasarkan surat permohonan dari Menteri Hukum, Presiden Prabowo kemudian memberikan persetujuan rehabilitasi.
“Pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan dan kami diminta untuk menyampaikan keputusan ini kepada publik,” ujarnya.
Pemerintah memastikan proses lanjutan rehabilitasi akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Untuk selanjutnya supaya kita proses sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Mensesneg.
Keputusan rehabilitasi ini, menjadi bukti komitmen Presiden Prabowo dalam memastikan keadilan hukum yang objektif, jujur, dan berorientasi pada kebenaran.
Rehabilitasi tersebut dinilai sebagai langkah korektif negara ketika ditemukan indikasi ketidaktepatan dalam proses penegakan hukum sebelumnya.
Putusan Pengadilan Tipikor
Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan penjara kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Sunoto dalam sidang yang digelar Kamis, 20 November 2025.
Majelis menyatakan Ira bersama dua mantan pejabat ASDP lainnya, M. Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono telah lalai dan melanggar aturan dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022. Keduanya masing-masing divonis empat tahun penjara.
Selain hukuman badan, majelis menjatuhkan denda Rp 500 juta kepada Ira dan Rp 250 juta kepada dua terdakwa lainnya. Bila tidak dibayar, denda diganti kurungan tiga bulan.
Ketiga terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 8-8,5 tahun penjara.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post