• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, November 30, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Ungkap Kredit Bermasalah LPEI PT Petro Energy: Kerugian Negara Hampir Rp1 Triliun

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
30 November 2025
di Dwi Warna
A A
0
Gedung Merah Putih KPK

Gedung Merah Putih KPK (dok Kabariku/boelan)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Persidangan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy (PT PE) terus berlanjut.

Tiga terdakwa, yakni Presiden Direktur PT PE Newin Nugroho, Direktur PT PE Susy Mira Dewi Sugiarta, serta Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, dihadapkan pada tuntutan pidana berat atas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hampir Rp1 triliun.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

RelatedPosts

Ini Alasan KPK Yakin Hakim Menolak Praperadilan Paulus Tannos

Johanis Tanak: KPK Tak Bisa Campuri Hak Prerogatif Presiden Soal Rehabilitasi Tiga Pejabat ASDP

KPK Hormati Rehabilitasi Presiden di Kasus ASDP, SIAGA 98: Langkah Berani dan Luar Biasa

Perbuatan tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Tipikor dan pasal-pasal terkait dalam KUHP.

Kredit Dipaksakan, Dokumen Dipalsukan

Dalam uraian perkara, ditemukan dugaan kuat adanya konflik kepentingan antara LPEI dan PT PE. Sejak awal, disebutkan terdapat kesepakatan untuk mempermudah proses pemberian kredit kepada PT PE.

LPEI dinilai tidak menjalankan fungsi kontrol dengan layak. Bahkan, Direktur LPEI disebut tetap memerintahkan pemberian kredit meskipun tidak memenuhi kelayakan pembiayaan.

Di sisi lain, PT PE diduga menggunakan berbagai dokumen fiktif sebagai dasar pencairan fasilitas kredit. Dokumen purchase order dan invoice dipalsukan, sementara laporan keuangan perusahaan dilakukan window dressing. Dana pinjaman pun diduga tidak dipakai sesuai tujuan sebagaimana tercantum dalam perjanjian kredit.

Perbuatan tersebut, menurut auditor BPKP, menyebabkan kerugian negara mendekati Rp1 triliun.

Baca Juga  Pimpinan KPK Utamakan Sinergitas, Kembali Terima Brigjen Endar sebagai Dirlidik, Berikut Tanggapan SIAGA 98

“Kami meyakini Majelis Hakim akan secara profesional dan independen dalam mempertimbangkan seluruh fakta persidangan,” kata Budi. Minggu (30/11/2025).

KPK mengimbau publik untuk terus mengikuti proses persidangan yang digelar terbuka untuk umum.

Tuntutan untuk Para Terdakwa

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 17 November 2025, JPU menuntut hukuman penjara berbeda bagi masing-masing terdakwa.

Terdakwa Newin Nugroho selaku Presiden Direktur PT Petro Energy dituntut 6 tahun penjara; Susi Mira Dewi Sugiarta, Direktur Petro Energy dituntut 8 tahun dan 4 bulan penjara, serta Jimmy Masrin, Komisaris Utama Petro Energy dituntut 11 tahun penjara.

“Kami menuntut agar para terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata JPU KPK, Joko Hermawan pada sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut agar dikenakan pidana denda. Newin dan Susi dituntut agar dijatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) 4 bulan kurungan.

Sedangkan Jimmy dituntut membayar pidana denda senilai Rp400 juta subsider 6 bulan pidana kurungan.

Khusus Jimmy, JPU turut menuntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah 32,69 juta dolar Amerika Serikat.

JPU menegaskan bahwa seluruh terdakwa telah memenuhi unsur pasal yang didakwakan, yaitu Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Tipikor, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.***

Baca juga :

KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi di Lingkungan LPEI Senilai $USD 60 Juta

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdirifasilitas kredit LPEIKomisi Pemberantasan KorupsiPT Petro Energy
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Sekjen Gerindra Sugiono Instruksikan Seluruh Kader Bergerak Bantu Korban Bencana Sumatera

Post Selanjutnya

Akses Darat Terputus, Pemerintah Kerahkan 11 Helikopter Distribusikan Logistik ke Wilayah Terdampak Bencana

RelatedPosts

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Ini Alasan KPK Yakin Hakim Menolak Praperadilan Paulus Tannos

29 November 2025
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak

Johanis Tanak: KPK Tak Bisa Campuri Hak Prerogatif Presiden Soal Rehabilitasi Tiga Pejabat ASDP

26 November 2025
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Hormati Rehabilitasi Presiden di Kasus ASDP, SIAGA 98: Langkah Berani dan Luar Biasa

26 November 2025
ruang konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Dua Pejabat PT PP Terkait Proyek Fiktif Divisi EPC Rp46,8 Miliar

25 November 2025

SEMA 1/2018 Jadi Rujukan, Status DPO Gugurkan Hak Praperadilan, KPK Fokus Pemulangan Paulus Tannos

25 November 2025
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

16 November 2025
Post Selanjutnya
Helikopter TNI dan Basarnas diberangkatkan dari Jakarta

Akses Darat Terputus, Pemerintah Kerahkan 11 Helikopter Distribusikan Logistik ke Wilayah Terdampak Bencana

Discussion about this post

KabarTerbaru

Helikopter TNI dan Basarnas diberangkatkan dari Jakarta

Akses Darat Terputus, Pemerintah Kerahkan 11 Helikopter Distribusikan Logistik ke Wilayah Terdampak Bencana

30 November 2025
Gedung Merah Putih KPK

KPK Ungkap Kredit Bermasalah LPEI PT Petro Energy: Kerugian Negara Hampir Rp1 Triliun

30 November 2025
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono

Sekjen Gerindra Sugiono Instruksikan Seluruh Kader Bergerak Bantu Korban Bencana Sumatera

29 November 2025
Potret aksi cepat Tim Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN membantu evakuasi warga yang terdampak banjir di Medan

Pemkab Taput Apresiasi Respons Cepat PLN Pulihkan Listrik dan Salurkan Bantuan Pascabencana

29 November 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Ini Alasan KPK Yakin Hakim Menolak Praperadilan Paulus Tannos

29 November 2025

Ratusan Warga Sibolga Tapteng Jarahi Minimarket Akibat Krisis Pangan Usai Banjir Bandang

29 November 2025
Menteri Kebudayaan Fadli Zon usai menerima Gelar Kehormatan Kesultanan Tidore oleh Sultan Tidore Husain Syah, Kedaton Kesultanan Tidore, Tidore, Maluku Utara, Kamis (27/11/2025)

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Terima Gelar Kehormatan “Ngofa Bangsa Nyili Gulu-gulu” dari Kesultanan Tidore

29 November 2025
Benny Rhamdani membantah tuduhan keterlibatan TPPO dan menyebut isu tersebut sebagai serangan balik sindikat yang pernah ia perangi saat memimpin BP2MI.(Ist)

Dituduh Terlibat TPPO, Benny Rhamdani Menantang Balik: ‘Saya yang Memerangi Sindikat Itu’

29 November 2025

Dugaan Operasi Tanpa Pengawasan di Morowali, Menhan Sjafrie Buka Suara, Suntana: ‘Semua Sesuai Regulasi!’

29 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan dalam acara Apel Kasatwil 2025 di Cikeas

    Luncurkan Seragam Baru Pamapta, Kapolri Tekankan Pelayanan Prima dan Soliditas Internal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Update Data Korban Bencana Tapanuli Tengah: 20 Kecamatan Terdampak, Ratusan Keluarga Belum Terevakuasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor Putuskan Akses Tapanuli Tengah Terisolasi, Bupati Masinton: 21 Warga Belum Bisa Dievakuasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PDAM Tirta Patriot Tertidur Saat RDP, Kang Joker PMPRI Singgung Integritas Pejabat BUMD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Mismanagement di PT Reasuransi Nasional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com