Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah menelaah secara saksama putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan larangan bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil kecuali mengundurkan diri atau memasuki pensiun.
Putusan ini berdampak langsung pada sejumlah lembaga negara, termasuk KPK, karena masih terdapat pejabat struktural yang berlatar belakang Polisi aktif.
“Kami masih mempelajari putusan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (15/11/2025).
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan pada Kamis (13/11/2025). Dalam amar putusannya, MK mengabulkan seluruh gugatan uji materi Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Salah satu poin penting yakni penghapusan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 Ayat (3).
Menurut MK, ketentuan tersebut menjadi celah hukum yang memungkinkan anggota Polri tetap menempati posisi strategis di instansi sipil tanpa harus melepaskan status kepegawaiannya di institusi kepolisian.
Dalam UU ASN, jabatan sipil terbagi menjadi jabatan manajerial (misalnya pejabat struktural seperti direktur, kepala dinas) dan jabatan nonmanajerial/fungsional (misalnya auditor, peneliti, guru, dokter).
Respons atas putusan ini mengemuka dari parlemen. Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman, mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan seluruh anggota Polri aktif yang masih menjabat di kementerian, lembaga, maupun badan pemerintah.
“Presiden Prabowo adalah Presiden yang tunduk dan mematuhi konstitusi. Karena itu, kita mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di Kementerian dan lembaga atau badan,” ujar Benny, Jumat (14/11/2025).
Ia menegaskan bahwa personel Polri aktif yang menduduki jabatan sipil harus mengambil keputusan tegas: pensiun dini atau kembali ke institusi Kepolisian.
Benny menambahkan, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga tidak dapat ditawar.
“Putusan MK itu final and binding. Karena itu, mereka diminta memilih apakah pensiun dini atau segera kembali ke organisasi induknya,” kata Benny.***
*Salinan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com


















Discussion about this post