Jakarta, Kabariku – Polda Metro Jaya menetapkan seorang siswa sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) terkait kasus ledakan yang terjadi di SMA Negeri 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (7/11/2025) lalu.
Penetapan status hukum tersebut merupakan hasil penyelidikan mendalam dari keterangan saksi dan analisis barang bukti yang dikumpulkan dari lokasi kejadian serta kediaman pelaku.
“Berdasarkan keterangan saksi terdapat dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang patut diduga melanggar norma hukum,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Kombes Iman mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, tindakan pelaku diduga dipicu oleh dorongan emosional dan rasa keterasingan yang dirasakan dalam kehidupan sehari-harinya.
“Yang bersangkutan merasa sendiri dan tidak memiliki tempat untuk menyampaikan keluh kesahnya, baik di keluarga, lingkungan tempat tinggal, maupun sekolah. Ini menjadi perhatian penting agar kasus serupa tidak terulang,” jelasnya.
Menurut Iman, temuan ini membuka ruang refleksi bersama mengenai pentingnya pendampingan psikologis bagi anak, terutama dalam lingkungan sekolah dan keluarga, agar tekanan emosi tidak berujung pada tindakan berbahaya.
Kronologi Ledakan dan Penanganan Korban
Peristiwa ledakan di SMAN 72 terjadi pada Jumat siang sekitar pukul 12.15 WIB, di tengah pelaksanaan salat Jumat di masjid sekolah yang terletak di kompleks Kodamar TNI Angkatan Laut, Kelapa Gading.
Saksi menyebutkan ledakan pertama terdengar saat khotbah tengah berlangsung, disusul ledakan kedua beberapa detik kemudian dari arah berbeda. Suasana tenang berubah menjadi panik.
Berdasarkan data Posko Pelayanan Polri di Rumah Sakit Islam Cempaka Putih hingga Senin (10/11/2025) pukul 09.50 WIB, total 96 orang menjadi korban dalam insiden tersebut. Sebagian besar mengalami luka ringan hingga sedang akibat pecahan material.
Rinciannya sebagai berikut:
- RS Islam Cempaka Putih: 43 pasien (14 dirawat inap, 29 telah pulang)
- RS Yarsi: 15 pasien (14 dirawat inap, 1 dipulangkan)
- RS Pertamina Jaya: 7 pasien (6 dirawat inap, 1 masih dirawat intensif)
Dari total korban, 67 orang telah dipulangkan, sementara 29 lainnya masih menjalani perawatan di tiga rumah sakit tersebut.
Penanganan dengan Prinsip Perlindungan Anak
Kepolisian memastikan seluruh proses hukum terhadap ABH dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan anak dan pendampingan psikologis dari lembaga terkait.
Langkah ini diambil agar proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada sanksi, tetapi juga pada upaya rehabilitasi dan pembinaan.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga bagaimana kita memperkuat peran keluarga, sekolah, dan masyarakat agar anak-anak mendapatkan ruang aman untuk menyampaikan tekanan dan perasaannya,” ujar Iman menegaskan.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com


















Discussion about this post