• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, November 26, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Johanis Tanak: KPK Tak Bisa Campuri Hak Prerogatif Presiden Soal Rehabilitasi Tiga Pejabat ASDP

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
26 November 2025
di Dwi Warna
A A
0
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Ketiganya adalah mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi serta dua mantan direksi, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, yang sebelumnya telah menjadi terpidana kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tanak menjelaskan bahwa pemberian grasi maupun rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur langsung dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945.

RelatedPosts

KPK Hormati Rehabilitasi Presiden di Kasus ASDP, SIAGA 98: Langkah Berani dan Luar Biasa

KPK Tahan Dua Pejabat PT PP Terkait Proyek Fiktif Divisi EPC Rp46,8 Miliar

SEMA 1/2018 Jadi Rujukan, Status DPO Gugurkan Hak Praperadilan, KPK Fokus Pemulangan Paulus Tannos

“Dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung serta memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI),” jelasnya. Rabu (26/11/2025).

Karena merupakan mandat konstitusional, kata Tanak, kewenangan tersebut berada sepenuhnya pada Presiden dan tidak bisa diganggu gugat oleh lembaga lain, termasuk KPK.

“Presiden diberi hak untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Hak prerogatif ini tidak dapat diintervensi karena diberikan langsung oleh UUD 1945,” ujar Tanak.

Ia menegaskan, keputusan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada para mantan petinggi ASDP tersebut merupakan kewenangan penuh kepala negara.

“KPK tidak dapat mengintervensi keputusan tersebut. Itu ranah presiden dan telah diatur oleh konstitusi,” imbuhnya.

Proses Pengambilan Keputusan Rehabilitasi

Keputusan rehabilitasi tersebut sebelumnya diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana Negara, Selasa (25/11/2025).

Baca Juga  Presiden Prabowo Tinjau SRMA Margaguna: Tegaskan Komitmen Pendidikan Berkualitas di Sekolah Rakyat

Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah menerima berbagai aspirasi masyarakat sejak Juli 2024 terkait proses hukum kasus ASDP.

Pemerintah bersama DPR kemudian melakukan pendalaman, termasuk mengumpulkan masukan dari berbagai pihak yang menilai adanya kejanggalan dalam proses hukum sebelumnya.

Kementerian Hukum dan HAM turut melakukan kajian komprehensif dan berkonsultasi dengan sejumlah pakar hukum.

Setelah menerima surat usulan dari DPR, Kemenkumham memberikan rekomendasi kepada Presiden Prabowo untuk menggunakan hak rehabilitasi. Presiden kemudian menandatangani keputusan tersebut dalam rapat terbatas.

Vonis Bersalah Korupsi Akuisisi PT JN 2019-2022

Ira Puspadewi serta dua mantan direksi ASDP sebelumnya divonis bersalah dalam perkara dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022. Majelis hakim menyatakan mereka terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ira divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Perkara ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,272 triliun yang terdiri dari pembelian saham PT JN sebesar Rp892 miliar serta pembayaran 11 kapal afiliasi senilai Rp380 miliar.***

Baca juga :

Presiden Prabowo Teken Rehabilitasi Tiga Pejabat ASDP: Komitmen Pemerintah Hadirkan Keadilan Hukum
KPK Hormati Rehabilitasi Presiden di Kasus ASDP, SIAGA 98: Langkah Berani dan Luar Biasa

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiKPKPresiden Prabowo SubiantoPT ASDP Indonesia Ferry (Persero)PT Jembatan NusantaraRehabilitasi Tiga Pejabat ASDP
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Hormati Rehabilitasi Presiden di Kasus ASDP, SIAGA 98: Langkah Berani dan Luar Biasa

RelatedPosts

Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Hormati Rehabilitasi Presiden di Kasus ASDP, SIAGA 98: Langkah Berani dan Luar Biasa

26 November 2025
ruang konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Dua Pejabat PT PP Terkait Proyek Fiktif Divisi EPC Rp46,8 Miliar

25 November 2025

SEMA 1/2018 Jadi Rujukan, Status DPO Gugurkan Hak Praperadilan, KPK Fokus Pemulangan Paulus Tannos

25 November 2025
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

16 November 2025

KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

12 November 2025

KPK Geledah Kantor Gubernur Riau: Dua Pejabat Diperiksa, Dokumen Anggaran Disita

11 November 2025

Discussion about this post

KabarTerbaru

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak

Johanis Tanak: KPK Tak Bisa Campuri Hak Prerogatif Presiden Soal Rehabilitasi Tiga Pejabat ASDP

26 November 2025
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Hormati Rehabilitasi Presiden di Kasus ASDP, SIAGA 98: Langkah Berani dan Luar Biasa

26 November 2025
ruang konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Dua Pejabat PT PP Terkait Proyek Fiktif Divisi EPC Rp46,8 Miliar

25 November 2025
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya memberikan keterangan pers bersama di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11/2025)

Presiden Prabowo Teken Rehabilitasi Tiga Pejabat ASDP: Komitmen Pemerintah Hadirkan Keadilan Hukum

25 November 2025
KAI hadirkan diskon 30% untuk tiket kereta ekonomi komersial selama periode Nataru 2025/2026

Promo Spesial Nataru 2025/2026 KAI Diskon 30%, Cek Syarat Ketentuannya

25 November 2025

Aktivis GMNI Soroti Pernyataan Menhan Terkait Pengamanan Kilang Minyak

25 November 2025
Kepala BRIN Arif Satria dan Wakil Kepala BRIN Amarulla Octavian memberikan keterangan usai penuhi panggilan Presiden di Istana Merdeka, Jakarta

Presiden Prabowo Instruksikan Kepala BRIN Perkuat Hilirisasi, Agrinas dan Inovasi Riset Nasional

25 November 2025
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ke Istana Merdeka, Jakarta, Senin (24/11/2025)

Presiden Prabowo Terima Laporan Mendagri Soal Pengendalian Inflasi dan Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Daerah

25 November 2025

SEMA 1/2018 Jadi Rujukan, Status DPO Gugurkan Hak Praperadilan, KPK Fokus Pemulangan Paulus Tannos

25 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan dalam acara Apel Kasatwil 2025 di Cikeas

    Luncurkan Seragam Baru Pamapta, Kapolri Tekankan Pelayanan Prima dan Soliditas Internal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senator Agustinus Kambuaya Desak Kemendagri Terbitkan Perda Pajak Papua Barat Daya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Empat Tuntutan Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratu Belanda Maxima Kunjungi Indonesia Tiga Hari dan Akan Bertemu Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PDAM Tirta Patriot Tertidur Saat RDP, Kang Joker PMPRI Singgung Integritas Pejabat BUMD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wi-Fi 5G 100 Mbps Cuma Rp 100 Ribu! Ini Cara Daftar Internet Rakyat yang Lagi Diburu Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com