• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Februari 24, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Johanis Tanak: KPK Tak Bisa Campuri Hak Prerogatif Presiden Soal Rehabilitasi Tiga Pejabat ASDP

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
26 November 2025
di Dwi Warna
A A
0
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Ketiganya adalah mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi serta dua mantan direksi, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, yang sebelumnya telah menjadi terpidana kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Tanak menjelaskan bahwa pemberian grasi maupun rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur langsung dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945.

RelatedPosts

KPK Absen di Sidang Praperadilan Yaqut, Ini Alasannya

Dalami Suap Proyek Kereta, KPK Butuh Keterangan Eks Menhub Budi Karya Sumadi

KPK Hormati Putusan KIP Soal Dokumen TWK, Eks Pegawai Desak Pemulihan Status

“Dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung serta memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI),” jelasnya. Rabu (26/11/2025).

Karena merupakan mandat konstitusional, kata Tanak, kewenangan tersebut berada sepenuhnya pada Presiden dan tidak bisa diganggu gugat oleh lembaga lain, termasuk KPK.

“Presiden diberi hak untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Hak prerogatif ini tidak dapat diintervensi karena diberikan langsung oleh UUD 1945,” ujar Tanak.

Ia menegaskan, keputusan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada para mantan petinggi ASDP tersebut merupakan kewenangan penuh kepala negara.

“KPK tidak dapat mengintervensi keputusan tersebut. Itu ranah presiden dan telah diatur oleh konstitusi,” imbuhnya.

Proses Pengambilan Keputusan Rehabilitasi

Keputusan rehabilitasi tersebut sebelumnya diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana Negara, Selasa (25/11/2025).

Baca Juga  Ketua KPK Soroti Peran Pers Sebagai Pilar dan Kontrol Sosial Demokrasi

Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah menerima berbagai aspirasi masyarakat sejak Juli 2024 terkait proses hukum kasus ASDP.

Pemerintah bersama DPR kemudian melakukan pendalaman, termasuk mengumpulkan masukan dari berbagai pihak yang menilai adanya kejanggalan dalam proses hukum sebelumnya.

Kementerian Hukum dan HAM turut melakukan kajian komprehensif dan berkonsultasi dengan sejumlah pakar hukum.

Setelah menerima surat usulan dari DPR, Kemenkumham memberikan rekomendasi kepada Presiden Prabowo untuk menggunakan hak rehabilitasi. Presiden kemudian menandatangani keputusan tersebut dalam rapat terbatas.

Vonis Bersalah Korupsi Akuisisi PT JN 2019-2022

Ira Puspadewi serta dua mantan direksi ASDP sebelumnya divonis bersalah dalam perkara dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022. Majelis hakim menyatakan mereka terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ira divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Perkara ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,272 triliun yang terdiri dari pembelian saham PT JN sebesar Rp892 miliar serta pembayaran 11 kapal afiliasi senilai Rp380 miliar.***

Baca juga :

Presiden Prabowo Teken Rehabilitasi Tiga Pejabat ASDP: Komitmen Pemerintah Hadirkan Keadilan Hukum
KPK Hormati Rehabilitasi Presiden di Kasus ASDP, SIAGA 98: Langkah Berani dan Luar Biasa

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiKPKPresiden Prabowo SubiantoPT ASDP Indonesia Ferry (Persero)PT Jembatan NusantaraRehabilitasi Tiga Pejabat ASDP
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Presiden Prabowo Terima Laporan Wapres Gibran Usai Hadiri KTT G20 di Johannesburg

Post Selanjutnya

Presiden Prabowo Beri Tiga Arahan Utama Tingkatkan Kesejahteraan dan Pembinaan Atlet Nasional

RelatedPosts

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Absen di Sidang Praperadilan Yaqut, Ini Alasannya

24 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Humas KPK)

Dalami Suap Proyek Kereta, KPK Butuh Keterangan Eks Menhub Budi Karya Sumadi

24 Februari 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Hormati Putusan KIP Soal Dokumen TWK, Eks Pegawai Desak Pemulihan Status

23 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK, di Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Datangi KPK, Menag Nasaruddin Umar Laporkan Penggunaan Jet Pribadi

23 Februari 2026

Wacana Revisi UU KPK, Johanis Tanak Buka Opsi Perubahan Status Kelembagaan

20 Februari 2026

Penyegaran Pimpinan Madya KPK, Asep Guntur Rahayu Nahkodai Deputi Penindakan

20 Februari 2026
Post Selanjutnya
Keterangan Pers Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 25 November 2025

Presiden Prabowo Beri Tiga Arahan Utama Tingkatkan Kesejahteraan dan Pembinaan Atlet Nasional

Partai Buruh EXCO Kota Bandung Luncurkan Program “Diskon Kelas Pekerja” Akses Hiburan Layak

Discussion about this post

KabarTerbaru

Film Laut Bercerita segera tayang pada 2026. Reza Rahadian, Dian Sastrowardoyo, dan Eva Celia terlibat dalam adaptasi novel bestseller karya Leila S. Chudori.(Istimewa)

Pal8 Pictures Umumkan Pemain Lengkap Film Laut Bercerita, Reza Rahadian Perankan Biru Laut

24 Februari 2026

Mesin Birokrasi dan Pilot Kepemimpinan: Menelisik Objektivitas dalam Pemerintahan Daerah Kabupaten Garut

24 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Absen di Sidang Praperadilan Yaqut, Ini Alasannya

24 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Humas KPK)

Dalami Suap Proyek Kereta, KPK Butuh Keterangan Eks Menhub Budi Karya Sumadi

24 Februari 2026
Para korban Jiwasraya usai mengadu ke Sekretariat Negara RI. (Foto: Dok. Pribadi)

6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

24 Februari 2026

Menolak Ajakan Balap Berujung Penganiayaan, Team Sancang Satreskrim Polres Garut Amankan Dua Pelaku

24 Februari 2026

Satresnarkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu

24 Februari 2026

Anomali BUMN Farmasi: Kimia Farma Disuntik Rp845 Miliar, Indofarma Menanti Kejelasan

24 Februari 2026

Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Bupati Garut Evaluasi Pengelolaan Wisata Pantai Santolo

24 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi batu bara (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

    KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu “Gurita Keluarga” dan Sandi Proyek G1 Mengemuka di Garut, Hasanuddin Nilai Sarat Nuansa Politis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • THR ASN, TNI, Polri 2026 Segera Cair Awal Ramadan, Pemerintah Gelontorkan Rp 55 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com