Jakarta, Kabariku – Pengaturan media digital dinilai mendesak demi melindungi kepentingan publik dan negara. Pemerintah bersama parlemen diminta segera merancang aturan yang adil serta mengatur ruang informasi digital agar tidak disalahgunakan.
Anggota Komisi I DPR RI Yulius Setiarto menyampaikan hal itu saat kegiatan Bimbingan Teknis P3SPS di Universitas Islam Syekh Yusuf, Tangerang, Banten, Rabu (5/11/2025). Acara tersebut mengusung tema “Mendorong Penyiaran yang Relevan dengan Perkembangan Zaman.”
Menurut Yulius, pengaturan diperlukan agar kepentingan negara dan publik juga dipahami oleh platform media baru. Ia menegaskan, kedaulatan nasional harus tetap terlindungi secara menyeluruh.
“Intinya pengaturan itu wajib ada. Kalau tidak diatur akan berbahaya dan bisa berdampak buruk. Kita khawatir akan terjadi seperti kerusuhan kemarin. Siapa yang mau bertanggung jawab dengan hal itu,” kata Yulius.
Ia menambahkan, pengaturan yang dibuat jangan sampai terlalu membatasi kebebasan masyarakat dalam berpendapat. Komisi I DPR RI saat ini tengah membahas RUU Penyiaran agar lebih baik dan memberikan keadilan.
RUU tersebut diharapkan mampu melindungi kepentingan negara dan publik dari dampak negatif media digital, sekaligus menyesuaikan dunia penyiaran dengan perkembangan teknologi.
Ketua KPI Pusat Ubaidillah menjelaskan, P3SPS merupakan regulasi pengawasan lembaga penyiaran televisi dan radio. Ia mengajak peserta Bimtek yang merupakan mahasiswa UNIS agar ikut melaporkan jika menemukan pelanggaran siaran.
Komisioner KPI Pusat Tulus Santoso menilai pengaturan terhadap media baru penting untuk menjaga rasa aman di masyarakat.
“Kalau di TV dan radio saya tidak bilang bahwa semuanya sudah berkualitas, tapi lebih aman dibanding platform digital karena ada wasit yang mengawasi dalam hal ini KPI. Kalau di platform digital, isu LGBT, radikalisme dan yang lainnya bisa dengan mudah ditonton dan disebarkan. Jadi kalau di TV semua sudah aturan main perlindungan publiknya,” kata Tulus.
Sementara itu, Ketua Umum PRSSNI Muhammad Rafiq mengeluhkan belum adanya aturan bagi media digital. Ia menilai kondisi tersebut membuat lembaga penyiaran seperti radio semakin kritis secara ekonomi.
“P3SPS adalah pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran. Itu adalah kitab utama. Tak boleh ada kekerasan, pornografi, seksual dan lain sebagainya, semuanya diatur. Di radio itu sangat banyak aturan kalau mau pasang iklan. Akibatnya apa, ya pindah ke platform digital seperti Youtube, IG, Tiktok dan sejenisnya,” kata Rafiq.
Ia memperkirakan, jika tidak ada keadilan dalam aturan, industri radio bisa hilang pada 2028 mendatang.
“Kasih kami ring yang sama agar beradunya lebih fair dan jelas. Makanya, kami mendorong agar revisi undang-undang penyiaran segera disahkan. Tapi sudah 20 tahun lebih belum kelar juga disahkan,” kata M. Rafiq.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post