Penulis :
Aris Santoso – Pengamat Militer
Jakarta, Kabariku – Ketika Presiden Prabowo melantik Komisi Percepatan Reformasi Polri (Komisi Reformasi Polri) awal November lalu, terdapat nama mantan Kapolri, yaitu Jenderal (Purn) Pol Idham Azis (Kapolri periode 2019-2021).
Ketika Idham Azis ditetapkan sebagai anggota Komisi, merupakan langkah yang tepat, mengingat beliau pernah melakukan terobosan terkait reformasi kultural Polri
Ketika baru diangkat sebagai Kapolri (November 2019), Jenderal (Pol) Idham Azis sempat menerbitkan perintah harian, yakni larangan bagi anggota Polri beserta keluarganya bergaya hidup mewah dan hedonis. Intinya, anggota Polri (termasuk PNS di lingkungan Polri), dilarang memamerkan barang mewah miliknya di ranah publik, termasuk di media sosial.
Sanksi tegas bakal dikenakan pada anggota Polri yang melanggar. Khusus kepada perwira dan unsur pimpinan Polri, diminta memberikan contoh terkait peraturan tersebut.
Benar, masalah perilaku harus dimulai dari atasan, percuma ada aturan bila hanya berlaku “tajam” bagi bawahan, sementara tidak ada keteladanan dari pimpinan.
Dimulai dari Brimob
Peraturan mantan Kapolri tersebut, menemukan momentumnya kembali hari ini. Perintah harian itu bisa dibaca sebagai bagian dari reformasi internal Polri, utamanya di bidang kultural atau perilaku.
Secara singkat, perubahan kultural adalah perubahan perilaku anggota Polri, yang mengedepankan jatidiri sebagai polisi sipil.
Polisi sipil dimaksud adalah polisi yang menghargai hak-hak sipil, bersahabat, lebih membela kepentingan rakyat ketimbang kepentingan penguasa, dan yang paling utama menjunjung tinggi nilai HAM.
Polisi sipil selain sebagai paradigma, juga merupakan tujuan dari reformasi kepolisian.
Pada dasarnya proses reformasi dimaksud tidak bisa dijalankan secara parsial, tetapi secara berkelanjutan.
Sehingga akan terjadi percepatan dalam mewujudkan polisi sipil, yang dicirikan dengan transparansi, akuntabilitas, dan konsisten terhadap supremasi hukum.
Dalam praktik di lapangan, kultur (militeristik) polisi terlihat jelas belum banyak berubah, meski sudah ada reformasi Polri.
Khusus untuk satuan Brimob, perubahan kultur itu terkesan lambat. Terlihat bagaimana cara Brimob dalam mengatasi aksi massa, seperti pada aksi massa akhir Agustus lalu.
Tindakan satuan Brimob pada aksi massa akhir Agustus lalu, merupakan salah satu faktor yang mendorong segera dibentuknya Komisi Reformasi Polri.
Dalam beberapa kasus, pelaku dari tindak kekerasan tersebut tidak hanya dilakukan oleh anggota Brimob, yang dianggap sebagai bagian dari Polri yang masih mengusung kultur militeristik, tapi juga sudah hampir merata dilakukan oleh satuan-satuan lain yang ada di lingkungan Polri.
Kondisi ini menjadi pertanyaaan masyarakat, apakah Polri sebagai institusi bakal mampu menstraformasi diri menjadi institusi sipil sepenuhnya.
Pola kinerja yang masih mengadopsi budaya militeristik, menjadi bagian yang tidak terpisahkan sejak Polri berdiri.
Melalui reformasi internal, Polri sedang berproses menuju integrasi dengan sistem demokrasi, ketika institusi Polri harus menjadi bagian dari penebar nilai-nilai sipil.
Pendekatan atau kecenderungan represif, secara bertahap berganti pada pendekatan sipil dalam koridor demokratis.
Masih adanya bias anggota Brimob di lapangan, bisa dilihat dari salah satu teks turunan reformasi Polri terhadap Korps Brimob (terbit 2004), yang masih bernuansa militeristik.
Antara lain tertulis, fungsi Brimob adalah satuan pamungkas Polri yang memiliki kemampuan spesifik penanggulangan keamanan dalam negeri (Kamdagri) skala tinggi dan penyelamatan masyarakat, yang didukung oleh anggota terlatih dan memiliki kepemimpinan yang solid, peralatan, perlengkapan dengan teknologi modern.
Sejatinya masih butuh waktu lagi untuk mereduksi kultur militeristik dari Brimob, termasuk kecabangan lain dalam Polri. Khusus terkait Brimob, tidak bisa dilepaskan dari proses pembentukannya dulu, yang sejak awal memang dibentuk sebagai pasukan para militer.
Mungkin publik masih ingat, di masa lalu ada satuan legendaris di bawah Brimob, yang kualifikasinya bisa disejajarkan (bahkan mungkin lebih) dengan satuan TNI (seperti Kopassus atau Korps Marinir).
Satuan dimaksud adalah Resimen Pelopor (Menpor), dengan figur komandannya yang sangat ikonik, yakni Anton Sudjarwo (Kapolri pertengahan dekade 1980-an).
Civilized Police
Selaras konteks global, transformasi kepolisian di sejumlah negara, sudah banyak menerapkan apa yang secara teoritis dikenal sebagai democratic policing (pemolisian demokratis).
Substansinya adalah, prioritas mandat dan tuntutan kepolisian adalah menciptakan sistem kerja yang menghormati nilai HAM. Prinsip HAM dijadikan pegangan dalam kerja-kerja melayani masyarakat.
Problemnya adalah, acapkali prinsip dasar pemolisian demokratis pada beberapa kasus belum dipahami sepenuhnya. Prinsip HAM masih dianggap sebagai kendala atau penghambat tugas anggota kepolisian.
Biasa terjadi, personel Polri justru ragu melakukan tindakan atau diskresi di lapangan, karena khawatir melanggar HAM. Padahal norma HAM idealnya justru mendukung kerja-kerja kepolisian.
Menurut Irjen Pol Andry Wibowo (Akpol 1993), salah satu pemikir generasi baru Polri, dalam presentasinya pada seminar nasional reformasi Polri BEM FH UI, pertengahan November lalu, bahwa demokratisasi Polri yang menjadi bagian dari spirit reformasi 1998 sudah berjalan lebih dari dua puluh lima tahun.
Cita-cita membangun wajah polri yang berbeda di masa ABRI (kini TNI) menjadi pondasi spirit dari reformasi Polri.
Amanat reformasi memiliki harapan menjadikan institusi Polri lebih civilian.
Dalam pandangan Irjen Andry Wibowo pribadi, proses itu bisa disebut civilized police.
Polisi yang beradab (civilized police) memiliki makna jauh lebih dalam, karena menyangkut karakter-kompetensi dan kultur dibandingkan dengan civilian police yang ambigu.
Ini merupakan sebuah transformasi besar dari penegak ketertiban dengan kekuatan menjadi pelayan masyarakat. Polisi yang lahir dari reformasi meninggalkan budaya militeristik dan represif dan masuk ke dalam budaya sipil, profesional, dan transparan.
Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar (2001-2005) baru-baru juga menekankan, tentang pentingnya reformasi kultural di internal Kepolisian, yang lebih mendesak dibanding instrumental dan struktural.
Kultur Polisi yang selama ini mengundang resistensi publik, yakni sikap represif, dan cenderung militeristik, terbukti sudah tidak layak lagi untuk dilanjutkan.
Nilai-nilai demokrasi, seperti kesetaraan, keadilan, independen, dan (utamanya) menghormati HAM , harus menjadi pedoman kerja Polri sehari-hari. Prinsip penegakan HAM dalam tugas kepolisian, salah satunya pernah digagas oleh Irjen Pol (Purn) Koesparmono Irsan (mantan Komisioner Komnas HAM).
Menurut Koesparmono dalam salah satu makalahnya (terbit 2015), antara HAM dan hukum memiliki hubungan erat.
Penghormatan HAM selalu dilandasi oleh regulasi. Pemikiran Koesparmono bila diringkaskan, penghormatan HAM ibarat “mahkota” bagi anggota Polri.
Prinsip HAM harus terus dipegang dalam tugas, terutama bagi anggota yang sedang mendapat giliran bertugas di lapangan, ketika berinteraksi dengan masyarakat secara tatap muka.
Wacana reformasi Polri yang kembali mengemuka, tentu tidak bisa dilepaskan atas tindak kekerasan aparat kepolisian terhadap peserta aksi massa akhir Agustus lalu.
Reformasi Polri sebenarnya bukan isu baru, setiap rezim selalu menawarkan program tersebut, namun cepat pula hilang dari memori publik.
Tuntutan reformasi Polri kali ini bisa dianggap sebuah momentum, bahwa tuntutan masyarakat terhadap Polri harus direspons secara cepat dan tepat oleh Mabes Polri.
Reformasi Polri bersifat dinamis dan berkelanjutan, sebagaimana pesan mantan Kapolri Idham Azis diatas.
Seperti juga ketika Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo sudah membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri (17/9), ketika Komisi Reformasi Polri bentukan Istana masih dalam proses .
Pembentukan tim reformasi internal oleh Mabes Polri, bisa dibaca sebagai ikhtiar Polri untuk terus menuju perbaikan, utamanya pada aspek kultur anggota Polri.
Momen menguatnya desakan masyarakat saat ini harus dijadikan momentum, untuk melakukan reformasi dan perbaikan secara menyeluruh.
Sebagaimana diingatkan oleh Irjen Andry pada bagian lain dari makalahnya, bahwa reformasi kepolisian bukanlah hal yang mudah, karena institusi Kepolisian merupakan sub-sistem dari dimensi persoalan yang kompleks, yang meliputi perkembangan ekonomi, politik, demokrasi, hukum, sosial dan budaya dari masyarakat yang saling mempengaruhi.
Reformasi kepolisian sebaiknya dimaknai sebagai suatu ikhtiar pengembangan profesionalisme dan modernisasi tanpa henti.***
Jakarta, 29 November 2025
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com


















Discussion about this post