Jakarta, Kabariku – Anggota DPR Fraksi NasDem Ahmad Sahroni menyatakan menerima putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang dijatuhkan kepadanya, Rabu (5/11/2025). Ia mengaku menerima keputusan tersebut dengan sikap terbuka dan lapang dada.
“Keputusan sudah diputus oleh MKD, dan saya terima secara lapang dada,” kata Sahroni dalam keterangannya, Rabu (5/11/2025).
“Saya ambil hikmahnya dari apa yang sudah terjadi. Dan ke depan, saya akan belajar untuk lebih baik lagi,” ujarnya.
Sahroni menyebut, peristiwa ini menjadi pelajaran penting baginya untuk terus memperbaiki diri dan menjaga integritas sebagai wakil rakyat. Ia berharap, momentum ini dapat menjadi titik balik untuk menjalankan amanah publik dengan lebih berhati-hati dan bertanggung jawab.
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MKD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Dalam amar putusannya, MKD menyatakan Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR RI. Ia dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan, sesuai dengan keputusan DPP Partai NasDem yang lebih dahulu memberlakukannya.
“Terlapor kelima, Dr. Ahmad Sahroni, SE., M.I.Kom, telah terbukti melanggar kode etik DPR RI. Kedua belas, menghukum Dr. Ahmad Sahroni nonaktif selama 6 bulan. Berlaku sejak putusan ini dibacakan,” ujar Hakim MKD, Adang Daradjatun, saat membacakan putusan.
“Selama masa penonaktifan, teradu tidak mendapatkan hak keuangan,” tambah Adang.
Putusan itu diambil setelah MKD menimbang keterangan saksi dan saksi ahli dalam serangkaian persidangan atas perkara yang juga melibatkan Adies Kadir, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Nafa Urbach.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post