Bandung, Kabariku – Polda Jawa Barat berhasil membongkar jaringan narkotika internasional Golden Triangle, menyita 17,6 kilogram sabu dan 19,5 kilogram ganja. Operasi ini melibatkan rute internasional dan pasokan lokal, menjadi peringatan tegas bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam peredaran narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol. Albert RD, menyebut sabu yang disita berasal dari jaringan Golden Triangle (Cina–Malaysia–Indonesia) dan dikategorikan sebagai “grade terbaik”.
Modus para pelaku sangat licik, termasuk menyembunyikan 5 kilogram sabu dalam kemasan teh Cina dan 2 ons sabu dibungkus popok bayi dalam bungkus pembalut. Selain itu, aparat juga menyita 19,5 kilogram ganja yang dikirim dari Aceh.
“Sabu dan ganja ini bukan hanya barang haram, tetapi senjata yang merusak generasi kita. Kita harus waspada terhadap dampak luar biasanya,” tegas Kombes Albert.

Sejalan dengan Program Astacita Presiden Prabowo Subianto
Keberhasilan pengungkapan ini sejalan dengan program Astacita Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan penguatan pencegahan narkotika untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menambahkan tujuh tersangka yang ditangkap kini menghadapi ancaman hukuman mati. Penindakan dilakukan melalui koordinasi ketat antarprovinsi.
“Polda Jawa Barat tidak main-main dalam memberantas narkoba. Jangan biarkan narkoba merusak mimpi Indonesia Emas 2045; laporkan segala kecurigaan kepada kami, karena bersama kita lebih kuat,” ujar Kombes Hendra.
Meski sebagian jaringan masih dikendalikan dari dalam lapas, Polda Jabar menemukan senjata api rakitan beserta peluru tajam kaliber 7,62.
“Negara hadir, negara tidak boleh kalah oleh sindikat narkoba. Masyarakat jangan terjebak narkoba,” Kombes Hendra menegaskan.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar, dengan ketentuan tambahan denda sepertiga dari denda maksimum jika berat narkotika melebihi 5 gram. miliar.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post