Jakarta, Kabariku – Pemerintah akan mencabut izin usaha pedagang, distributor, maupun pengecer yang kedapatan menjual beras di atas ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET). Langkah tegas ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mengendalikan harga pangan dan memastikan subsidi beras tersalurkan dengan benar.
“Kami sudah sepakat mengimbau distributor, pedagang, dan pengecer beras agar patuh regulasi HET, imbauan ini berlaku dua minggu. Jika tidak diindahkan, izinnya akan kami cabut,” ujar Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Pernyataan ini disampaikan Amran usai rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perdagangan Budi Santoso. Serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal di kantor Kementerian Pertanian.
Amran menegaskan, pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran harga beras. Mengingat besarnya anggaran subsidi sebesar Rp150 triliun yang telah dialokasikan untuk menjaga stabilitas harga.
“Beras subsidi dijual sekitar Rp4.900 hingga Rp5.000 per kilogram. Karena itu, pengawasan distribusi dan penjualan akan kami perketat,” katanya.
Selain imbauan, pemerintah juga mulai menggelar operasi pasar secara paralel untuk menstabilkan harga dan menjamin ketersediaan beras di masyarakat. Operasi ini melibatkan Ditreskrimsus Polda di seluruh provinsi, Kementerian Perdagangan, dan Perum Bulog.
Ia menambahkan, pengawasan dan sanksi akan diberlakukan untuk seluruh jenis berasm baik beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) maupun beras premium dan medium.
“Semua jenis beras sudah memiliki HET dan regulasi yang wajib dipatuhi,” ujar Amran.
Sementara itu, Mendagri mengungkapkan, terdapat 59 dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia yang harga berasnya di atas HET. Jumlah tersebut tercatat per 20 Oktober 2025 lalu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan jajarannya bersama Bulog akan melakukan pengawasan langsung di pasar tradisional maupun modern. Polri akan terus melakukan pemantauan secara acak di lapangan.
“Kami akan pantau secara real time wilayah mana saja yang melampaui HET, dan segera ambil langkah mulai dari teguran, sanksi administrasi. Hingga penegakan hukum,” kata Listyo.
Harga Beras Sedikit di Atas HET
Berdasarkan data Panel Harga Badan Pangan Nasional per 19 Oktober, rata-rata harga beras SPHP nasional di tingkat konsumen tercatat Rp12.531 per kilogram. Artinya, harga tersebut sedikit di atas HET nasional sebesar Rp12.500 per kilogram.
Rinciannya, harga rata-rata di Zona 1 sebesar Rp12.197 per kg, Zona 2 Rp12.785 per kg, dan Zona 3 Rp13.330 per kg. Pemerintah berharap kebijakan tegas ini dapat menekan praktik pelanggaran harga serta menjaga stabilitas pangan nasional menjelang akhir tahun.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post