Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tahun anggaran 2019-2022.
Penahanan ini merupakan kelanjutan dari pengembangan penyidikan, dan pada Kamis (2/10/2025) KPK menetapkan total 21 orang sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya praktik suap-menyuap dalam proses penyaluran dana hibah Pokmas.
Dana yang sejatinya ditujukan untuk program pemberdayaan masyarakat justru diselewengkan dan dikutip sejumlah pihak untuk kepentingan pribadi.
“Terhadap keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 2 hingga 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Pengembangan OTT 2022
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2022 yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak. Seiring penyidikan berjalan, KPK kemudian menetapkan total 21 orang tersangka yang terdiri atas empat penerima suap dan 17 pemberi suap.
Empat tersangka penerima suap merupakan tiga penyelenggara negara dan satu staf legislatif.
Sementara itu, dari 17 pemberi suap, sebanyak 15 orang berasal dari pihak swasta dan dua lainnya merupakan penyelenggara negara.
Empat Pemberi Suap Ditahan
Empat tersangka yang ditahan KPK kali ini merupakan pihak pemberi suap kepada Sahat Tua Simanjuntak selaku tersangka utama sekaligus pimpinan DPRD Jatim periode 2019–2024.
Mereka adalah: Kusnadi – Ketua DPRD Jatim 2019-2024; Anwar Sadad – Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024; Achmad Iskandar – Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024; dan Bagus Wahyudiono – Staf Anwar Sadad.
KPK sebelumnya mengungkap bahwa dana hibah yang berkaitan dengan perkara ini sementara teridentifikasi mengalir ke sekitar delapan kabupaten di Jawa Timur.

21 Ditetapkan Tersangka
Berikut 17 tersangka pemberi suap dalam kasus dana hibah Pokmas Jatim:
Mahfud – Anggota DPRD Jatim 2019–2024
Fauzan Adima – Wakil Ketua DPRD Sampang 2019–2024
Jon Junaidi – Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019–2024
Ahmad Heriyadi – Pihak swasta dari Sampang
Ahmad Affandy – Pihak swasta dari Sampang
Abdul Motollib – Pihak swasta dari Sampang
Moch. Mahrus – Pihak swasta dari Probolinggo/Anggota DPRD Jatim 2024–2029
A. Royan – Pihak swasta dari Tulungagung
Wawan Kristiawan – Pihak swasta dari Tulungagung
Sukar – Mantan Kepala Desa dari Tulungagung
Ra Wahid Ruslan – Pihak swasta dari Bangkalan
Mashudi – Pihak swasta dari Bangkalan
M. Fathullah – Pihak swasta dari Pasuruan
Achmad Yahya – Pihak swasta dari Pasuruan
Ahmad Jailani – Pihak swasta dari Sumenep
Hasanuddin – Pihak swasta dari Gresik/Anggota DPRD Jatim 2024–2029
Jodi Pradana Putra – Pihak swasta dari Blitar
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain melakukan penindakan, KPK juga terus menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi dengan memberikan pendampingan serta rekomendasi kepada Pemprov Jatim.
Langkah ini bertujuan memperbaiki tata kelola perencanaan dan penganggaran agar praktik serupa tidak kembali terulang di masa depan.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak untuk memastikan bahwa setiap anggaran publik benar-benar digunakan sesuai kebutuhan masyarakat, bukan untuk memperkaya individu atau kelompok tertentu,” tandas Asep.***
*46/HM.01.04/KPK/56/10/2025
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post