Menteri Kehutanan (Menhut) Republik Indonesia Raja Juli Antoni melakukan kunjungan kerja ke Hutan Adat Leuweung Gede di Kampung Kuta, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Kunjungan selama dua hari (13 s.d 14 September 2025) ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MHA) serta memperkuat peran mereka dalam menjaga kelestarian hutan. Kunjungan ini juga mencatatkan sejarah baru, karena Raja Juli Antoni menjadi Menteri Kehutanan pertama yang pernah berkunjung langsung ke Kampung Kuta.
Hutan Adat Leuweung Gede seluas ±31 hektare ditetapkan melalui SK Menteri LHK Nomor SK.1301/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/3/2018. Hutan ini merupakan satu-satunya hutan adat di Jawa Barat dan salah satu dari 10 hutan adat yang telah ditetapkan di Pulau Jawa. Dengan demikian, Kampung Kuta menjadi contoh nyata bagaimana kearifan lokal mampu menjaga hutan dan ekosistem secara berkelanjutan.
Dalam dialog dengan masyarakat, Menteri Raja Juli menyampaikan apresiasi kepada masyarakat adat yang konsisten menjaga hutan keramat dengan aturan adat yang ketat. “Kampung Kuta adalah teladan bagaimana masyarakat adat menjaga alam dengan penuh kearifan. Ini sejalan dengan upaya pemerintah mendorong perhutanan sosial dan pengakuan hutan adat di seluruh Indonesia,” ujar Menhut.
Lebih lanjut, Raja Juli menegaskan bahwa pengakuan terhadap hutan adat bukan hanya soal ekologi, tetapi juga pengakuan terhadap martabat dan jati diri masyarakat adat yang sudah turun-temurun menjaga alam. “Negara hadir untuk memastikan kearifan lokal yang diwariskan leluhur dapat berjalan seiring dengan program pembangunan kehutanan modern,” imbuhnya.
Ia juga menekankan bahwa Kampung Kuta membuktikan hukum adat dapat menjadi benteng yang kuat dalam melestarikan hutan dan menjaga keseimbangan lingkungan. “Hutan adat harus menjadi ruang belajar bersama, bagaimana masyarakat adat mengajarkan kita merawat hutan dengan cara yang penuh hormat dan sakral,” tuturnya. Menurut Raja Juli, tugas pemerintah adalah memperluas pengakuan, memberi akses, dan memastikan manfaat ekonomi dari hutan adat bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Terhitung dari 2016 hingga Juli 2025, sebanyak 160 unit Hutan Adat telah ditetapkan dengan total luasan mencapai 333.687 Hektare. Luasan ini diberikan kepada 83 ribu kepala keluarga masyarakat hukum adat yang berada di 41 kabupaten dan 19 provinsi.
Selain meninjau hutan keramat, Menhut juga menyaksikan panen aren komoditas utama masyarakat Kampung Kuta, serta menanam pohon. Kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) Kampung Kuta mengembangkan produk gula aren, kopi, madu klanceng, serta kerajinan bambu dan pangan lokal.
Masyarakat Kampung Kuta menyambut dengan penuh antusias pengembangan komoditas aren di kawasan hutan adat. Bagi mereka, aren bukan hanya sumber pangan dan penghidupan, tetapi juga bagian dari identitas budaya yang diwariskan turun-temurun. Dukungan pemerintah terhadap pengelolaan aren dianggap menjadi peluang besar untuk meningkatkan kesejahteraan, memperkuat ekonomi lokal, sekaligus menjaga keberlanjutan hutan adat.
Acara ini turut dihadiri oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Kehutanan, Perangkat Daerah terkait, Pimpinan UPT Kementerian Kehutanan di Jawa Barat, Ketua Adat dan Sesepuh Kampung Kuta serta masyarakat. Kehadiran berbagai pihak ini menandakan kuatnya dukungan lintas sektor terhadap penguatan Masyarakat Hukum Adat.
Dengan kunjungan ini, pemerintah berharap pengakuan terhadap hutan adat tidak hanya menjaga kelestarian ekologi, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat melalui pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, ekowisata, serta kearifan budaya yang tetap terjaga.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post