oleh :
Aris Santoso – Pengamat Militer
Kabariku – Wacana reformasi Polri kembali mengemuka, ketika Presiden Prabowo berencana membentuk Komite Reformasi Polri. Rencana Presiden tersebut memperoleh respons cepat dari Mabes Polri, ketika Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri (17/9/2025).
Pembentukan tim reformasi internal oleh Mabes Polri, bisa dibaca secara positif, sebagai peta jalan menuju perbaikan, utamanya pada aspek kultur anggota Polri.
Kembali munculnya tuntutan reformasi Polri kali ini, tidak bisa dilepaskan atas tindak kekerasan aparat kepolisian terhadap peserta aksi massa akhir Agustus lalu.
Reformasi Polri sebenarnya bukan isu baru, setiap rezim selalu menawarkan program tersebut, namun cepat pula hilang dari memori publik.
Tuntutan reformasi Polri kali ini bisa dianggap sebuah momentum, bahwa tuntutan masyarakat terhadap Polri harus direspons secara cepat dan tepat oleh Mabes Polri.
Dalam hal ini dengan membentuk tim reformasi internal Polri, yang nanti bisa bekerja secara paralel dan bersinergi dengan tim serupa bentukan Presiden Prabowo.
Momen menguatnya desakan masyarakat saat ini harus dijadikan momentum, untuk melakukan reformasi dan perbaikan secara menyeluruh.
Pembentukan tim reformasi secara internal adalah sebuah kewajaran, bila kita mengingat sudah begitu banyak gagasan reformasi yang lahir dari pemikiran anggota Polri sendiri (gagasan organik), beberapa yang bisa disebut adalah Irjen Pol (Purn) Koesparmono Irsan (mantan Kapolda Jatim dan Direktur Reserse Mabes Polri), Irjen Pol (Purn) Farouk Muhammad (Akpol 1972, mantan Kapolda NTB dan Guru Besar PTIK), Kombes (Purn) Bambang Widodo Umar (Akpol 1971, akademisi di UI dan PTIK), dan sejumah pemikir dari generasi yang lebih baru.
Menghormati HAM
Kultur Polisi yang selama ini mengundang resistensi publik, yakni sikap represif, dan cenderung militeristik, terbukti sudah tidak layak lagi untuk dilanjutkan.
Nilai-nilai demokrasi, seperti kesetaraan, keadilan, independen, dan (utamanya) menghormati HAM, harus menjadi pedoman kerja Polri sehari-hari.
Prinsip penegakan HAM dalam tugas kepolisian, salah satunya pernah digagas oleh Irjen Pol (Purn) Koesparmono Irsan (meninggal 2021), yang saat masih aktif sempat menjabat Direktur Reserse Mabes Polri (kini Kepala Bareskrim Polri).
Menurut Koesparmono dalam salah satu makalahnya (terbit 2015), antara HAM dan hukum memiliki hubungan yang erat.
Penghormatan HAM selalu dilandasi oleh regulasi. Demikian juga sebaliknya, dalam konteks negara hukum, pemerintahan yang demokratis wajib memberi perlindungan HAM kepada warga negara.
Oleh karenanya cara represif dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian sejauh mungkin dihindari, tindak kekerasan hanya bisa dilakukan sekiranya posisi terdesak, dengan maksud melindungi diri.
Koesparmono melanjutkan, dalam konteks penegakkan hukum oleh anggota Polri di era demokrasi, harus berdasarkan pada prinsip-prinsip democratic policing, yaitu pemolisian yang menjunjung tinggi prisip demokrasi, bahwa penegakkan hukum harus selaras dengan semangat demokrasi dan tidak melanggar prinsip HAM pula.
Pemikiran Koesparmono bila diringkaskan, penghormatan HAM ibarat “mahkota” bagi anggota Polri.
Prinsip HAM harus terus dipegang dalam tugas, terutama bagi anggota yang sedang mendapat giliran bertugas di lapangan, dan langsung berinteraksi dengan masyarakat. Tidak berlebihan kiranya bila dikatakan, penghormatan terhadap HAM, lebih tinggi posisinya dibanding segala kecakapann (brevet) yang terpasang di seragam anggota.
Farouk Muhammad (meninggal 2021) dalam opininya di Kompas (5/5/2015) mengatakan hal yang senada, bahwa Polri harus mampu mereformasi dirinya agar tak menjadi institusi yang dijauhi masyarakat.
Program dan komitmen lembaga kepolisian untuk menjaga jarak dari kepentingan politik seharusnya mampu direfleksikan dalam kebijakan yang mempertimbangkan pandangan serta masukan positif dari masyarakat.
Dalam pandangan Farouk, sumber permasalahan yang membentuk persepsi publik atas rendahnya kualitas layanan Polri (quality of police service) selama ini ada dua.
Pertama, adanya kasus-kasus penyalahgunaan kekuasaan/wewenang (abuse of power) dan (kedua) rendahnya mutu layanan.
Penyalahgunaan wewenang terjadi karena pada personel Polri melekat atribut kekuasaan serta diskresi yang besar, sementara transparansi dan kontrol lemah.
Perlu dicatat pemahaman Charles Reith, pakar studi Kepolisian dari Inggris pada pertengahan abad lalu, bahwa kekuatan (power) Polisi bukan terletak pada senjata yang dipikulnya dan/atau kewenangan di pundaknya, melainkan pada dukungan publik (public approval).
Polisi dituntut untuk semakin membuka diri dalam menampung beragam aspirasi dan pandangan dari masyarakat. Oleh karena itu, setiap program dan kebijakan Polri menjadi sangat penting diketahui oleh dan bahkan mendengar masukan masyarakat.
Pemikiran berikutnya datang dari Bambang Widodo Umar (Akpol 1971, meninggal 2019), yang terbit di Kompas (16/11/ 2009). Menurut Bambang W Umar, tak lama setelah berpisah dari TNI (tahun 2000), Mabes Polri menerbitkan Buku Biru Reformasi Menuju Polri yang Profesional, yang menjadi panduan reformasi Polri di awal era reformasi.
Salah satunya menyentuh aspek kultural, yang meliputi perubahan sistem perekrutan, pendidikan, anggaran, kepegawaian, manajemen, dan operasional kepolisian.
Dalam pandangan Bambang W Umar, program reformasi Polri senantiasa muncul fenomena “jalan di tempat”.
Fenomena ini bisa terjadi, sebab dalam proses reformasi, elite politik telah mendudukkan otonomi kepolisian secara luas, seperti menempatkan Polri di bawah Presiden, struktur kepolisian terpusat, mandiri dalam sistem penyidikan tindak pidana, mandiri dalam sistem kepegawaian, mandiri dalam sistem anggaran. Hal ini mencerminkan Polri sebagai bagian rezim kekuasaan, menjauhkan diri dari kapasitas kontrol masyarakat.
Reformasi Kultural
Pada konteks kultural, seperti halnya TNI, Polri juga dibebani tanggung jawab untuk melakukan reformasi keamanan dari sisi budaya organisasi dan budaya personel agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat.
Di era konsolidasi demokrasi yang berlangsung pesat saat ini, aparat Polri harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi dan menghormati hak asasi manusia.
Adalah Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto (mantan Kadiv Humas Mabes Polri, kini Ketua Penasihat Ahli Kapolri), termasuk figur senior Polri yang memberi perhatian khusus pada perbaikan aspek kultur anggota kepolisian. Dalam sebuah opininya (2022), Sisno berpandangan, setidaknya ada dua langkah yang perlu dijalankan.
Pertama, sejak awal sudah perlu ada budaya polisi biasakan langsung menegur masyarakat yang melanggar aturan, tapi tindakan itu harus dilakukan dengan simpatik, tanpa langsung menilang.
Jika sudah ditempuh proses persuasif barulah dilakukan tindakan yuridis formal, seperti menilang dan sebagainya.
Kedua, agar dapat berbaur dengan masyarakat, polisi langsung terjun bertugas sehari-hari di tengah dan bersama masyarakat.
Perlu kembali memakai pakaian dinas harian (PDH), tidak harus pakaian dinas lapangan (PDL). Hal ini tidak akan menghilangkan kewibawaan polisi, malah justru akan membuat polisi akrab dengan masyarakat, dan bersamaan itu disegani dan dihormati oleh masyarakat.
Berikutnya adalah gagasan organik tentang reformasi Polri, muncul dari generasi lebih baru, salah satunya adalah Irjen Pol Andry Wibowo (Akpol 1993).
Dalam sebuah opininya yang terbit awal tahun 2022 (“Reformasi Kultur Tantangan Utama Polri”), Andry menyatakan, bahwa strategi dan program yang bagus sekalipun, tanpa dukungan kultur organisasi yang baik, tidak akan menghasilkan kemajuan yang maksimal, bahkan dapat menggagalkan strategi yang telah direncanakan.
Dalam pandangan Andry, pada lingkungan organisasi yang menganut prinsip birokrasi, persoalan kultur juga akan mempengaruhi kepercayaan anggota di dalamnya pada masa depan dirinya dan organisasi.
Dikaitkan denga reformasi kultur Polri, bahwa kultur yang positif dalam organisasi kepolisian akan menjadi role model kultur sosial, sebagai wujud apresiasi masyarakat terhadap anggota kepolisian.
Dalam tulisannya yang lain, Andry merujuk pada program reformasi kepolisian di Inggris, yang kiranya bisa dijadikan role model. Reformasi kepolisian di Inggris, sudah berusia hampir dua abad.
Hampir mirip dengan Indonesia hari ini, reformasi (kepolisian) dipicu kekerasan terbuka yang dilakukan polisi Inggris kepada para demonstran dari kaum pekerja. Kondisi yang mengakibatkan instabilitas keamanan di Inggris, bahkan mengganggu stabilitas politik monarki pada masa itu.
Untuk mencegah meluasnya instabilitas baik dalam sisi keamanan maupun politik, Perdana Menteri Sir Robert Peel melakukan penataan kepolisian di Inggris. Sejak tahun 1829 pemerintah Kota London menjalankan Metropolitan Police Act, yang intinya adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Atas upaya ini, di kemudian hari Robert Peel dikenal sebagai bapak polisi modern.
Berbagai upaya penataan dilakukan Peel terhadap institusi kepolisian Inggris (London Metropolitan Police).
Baik yang bersifat struktural dengan menempatkan kepolisian Inggris langsung di bawah kekuasaan PM. Hingga penataan doktrin melalui modernisasi nilai-nilai kepolisian yang kemudian dikenal dengan sembilan prinsip Peel.
Doktrin Kepolisian Inggris menginspirasi kepolisian dunia, sebagai upaya modernisasi kepolisian di bawah rezim demokrasi.
Pengalaman reformasi kepolisian di Inggris, menurut Andry, bisa menjadi input meninjau kembali peta jalan penataan Polri yang sudah terjadi selama ini.
Melakukan perbaikan pembinaan dan pengembangan kapasitas anggota polri yang berada pada level pimpinan, khususnya alumni Akademi Kepolisian (Akpol) yang menjadi sumber utama kepemimpinan strategis Polri.***
Jakarta, 28 September 2025
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post