Jakarta, Kabariku – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil TNI dan Polri dalam menghadapi situasi terkini dilakukan secara terukur, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho pada Minggu (31/8/2025), menyusul arahan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Irjen Sandi menekankan, arahan Presiden kepada Kapolri dan Panglima TNI menegaskan perlunya langkah tegas untuk menindak aksi anarkis yang terjadi di sejumlah wilayah, tanpa mengabaikan aturan hukum yang berlaku.
“Seluruh langkah yang dilakukan Polri dan TNI di lapangan bersifat terukur, profesional, dan sesuai dengan kewenangan serta peraturan yang berlaku, baik Undang-Undang maupun ketentuan lainnya. Kami pastikan penanganan dilakukan dengan penuh tanggung jawab,” tegas Irjen Sandi.
Polri Prioritaskan Keselamatan Masyarakat dan Objek Vital
Kadiv Humas Polri memastikan bahwa Polri menerapkan prosedur operasi standar (SOP) secara disiplin, dengan prioritas utama melindungi keselamatan masyarakat, personel TNI-Polri, serta objek vital nasional.
“Polri memastikan seluruh SOP dan pentahapan penanganan dijalankan dengan ketat. Fokus kami adalah melindungi masyarakat, anggota, markas komando, asrama, dan objek vital lainnya agar situasi tetap aman dan terkendali,” jelasnya.
Lebih lanjut, Irjen Sandi menyebut bahwa jajaran Polda hingga Polsek diminta menindaklanjuti arahan Kapolri secara cepat, tepat, dan proporsional. Termasuk menyiapkan data, perencanaan, personel, cara bertindak, serta sarana-prasarana pendukung.
“Kami sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran agar menindaklanjuti arahan Bapak Kapolri secara serius dan terukur. Sinergi TNI-Polri akan terus diperkuat untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga,” ujarnya.
Polri Imbau Masyarakat Jaga Kondusivitas
Irjen Sandi juga mengajak masyarakat tetap tenang dan mendukung upaya aparat menjaga keamanan.
Ia menegaskan Polri menghormati kebebasan berpendapat, namun mengingatkan penyampaian aspirasi harus sesuai hukum.
“Kami menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat, tetapi pelaksanaannya harus mematuhi ketentuan hukum dan tidak menimbulkan kerugian bagi kepentingan umum. Kami mengajak semua pihak menjaga ketertiban dan mendukung upaya TNI-Polri dalam menjaga stabilitas keamanan,” tutupnya.***
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post