Garut, Kabariku – Kepolisian Resor (Polres) Garut mengungkap dua kasus tindak pidana serius dalam sepekan terakhir, yakni peredaran narkotika melalui media sosial dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasus Narkoba: Pemuda 21 Tahun Dibekuk
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut menangkap seorang pemuda berinisial RY (21), warga Kecamatan Garut Kota, atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Ibu Noch Kartanegara, Kampung Jangkurang, Kelurahan Sukamentri, Garut Kota.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan 1 paket sabu, 1 paket tembakau sintetis, dan 2 botol cairan yang diduga digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis.
“Pelaku mengaku membeli narkotika untuk konsumsi pribadi sekaligus dijual kembali. Cairan yang kami amankan rencananya akan diproduksi menjadi tembakau sintetis siap edar,” ungkap Kasat Res Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, Rabu (20/8/2025).
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes No. 7 Tahun 2025, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, penyidik tengah mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Garut.
Kasus Pencabulan: Pelaku 22 Tahun Ditahan
Di kasus berbeda, Unit IV PPA Satreskrim Polres Garut mengamankan TK (22), warga Kecamatan Garut Kota, atas dugaan tindak pidana pencabulan dan/atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Jumat (15/8/2025) pukul 01.30 WIB.

Korban merupakan remaja perempuan berusia 17 tahun, warga Kecamatan Karangpawitan.
“Tersangka sudah resmi ditahan. Atas perbuatannya, TK dijerat Pasal 76D jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) serta Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, Minggu (17/8/2025).
Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian. Saat ini, tersangka mendekam di ruang tahanan Polres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Garut menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba dan menindak tegas kejahatan seksual terhadap anak.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang merusak masa depan generasi muda,” tandas Kasat Reskrim.***
*Humas Polres Garut
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post