• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Agustus 30, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
Home Kabar Peristiwa

Puji Hartoyo Tegas Membantah KPID Jakarta Keluarkan Edaran Pembatasan Liputan Demo

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
30 Agustus 2025
di Kabar Peristiwa
A A
0
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta, Puji Hartoyo/Dok. KPID Jakarta

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta, Puji Hartoyo/Dok. KPID Jakarta

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta, Puji Hartoyo, membantah tegas bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran berisi pembatasan liputan aksi demonstrasi kepada media-media.

“Enggak. Jadi kami enggak pernah mengeluarkan surat itu,” ujar Puji Hartoyo, Ketua KPID Jakarta, Sabtu (30/8/2025).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Puji memastikan isi surat yang beredar di media sosial tersebut tidak benar. Ia menegaskan KPID Jakarta tidak pernah mengimbau stasiun televisi maupun radio untuk melarang atau membatasi pemberitaan aksi unjuk rasa.

RelatedPosts

Alor Jadi Panggung Promosi Wisata Selam ASEAN, Kemenpar Rampungkan Famtrip

Beda Sikap: KPID Jakarta Batasi Peliputan Demo, KPI Pusat Tegaskan Kebebasan Pers Harus Dijunjung

Affan Kurniawan Dimakamkan: Ribuan Ojol, Kapolda Metro Jaya, Politisi dan Raja Tol Indonesia Ikut Hadir

“Kami KPID tidak pernah mengirim surat edaran tersebut. Sudah kami cek juga ke televisi-televisi dan radio, mereka tidak terima surat ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa KPID Jakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor 309/KPID-DKI/VIII/2025 tertanggal 28 Agustus 2025. Surat ditandatangani Ketua KPID Jakarta, Puji Hartoyo, dan ditujukan kepada sekitar 37 lembaga penyiaran.

Dalam isi surat yang beredar, KPID Jakarta disebut mengimbau media agar tidak menayangkan liputan demo yang mengandung kekerasan berlebihan, bernuansa provokatif, eksploitatif, atau berpotensi memperbesar kemarahan publik. Lembaga penyiaran juga diminta berperan menjaga kondusivitas dan membangun suasana sejuk melalui pemberitaan, seiring meningkatnya aksi penolakan terkait isu tunjangan rumah bagi anggota DPR RI.

Namun, pada saat yang sama, KPI Pusat justru menegaskan posisi berbeda. Dalam siaran pers tertanggal 29 Agustus 2025, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menegaskan pentingnya menghormati kebebasan lembaga penyiaran dalam meliput demonstrasi.

Baca Juga  Jelang Seleksi KPID, DPRD Sumut Serap Masukan dari KPID DKI

“Masyarakat berhak memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan terverifikasi. Kami menghormati penuh lembaga penyiaran untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat karena ini menjadi hak asasi yang dilindungi oleh undang-undang,” tegas Ubaidillah.

Berikut ini bunyi lengkap surat edaran KPID Jakarta yang diduga hoax tersebut:

KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA

Nomor Sifat Perihal: 309/KPID-DKI/VIII/2025 Penting
Jakarta, 28 Agustus 2025
Lampiran: 1 Surat Imbauan Siaran Liputan Pemberitaan Dalam Aksi (Demonstrasi) Massa

Kepada Yth Direktur Utama Lembaga Penyiaran Di Jakarta
Dengan Hormat,

Menyikapi perkembangan situasi terkini terkait isu rencana tunjangan rumah bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang diwarnai dengan aksi unjuk rasa masyarakat yang merasa tidak setuju dan tidak puas dengan adanya isu kebijakan tersebut. Sebagai langkah preventif agar terus tercipta situasi dan kondisi tetap kondusif, arnan dan damai di masyarakat, bahwasannya KPID Provinsi

DKI Jakarta setelah mengingat:
a. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran
b. Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22
c. Standar Program Siaran Pasal 40, Pasal 41 dan Pasal 42
d. Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jumalistik

Memperhatikan hal tersebut diatas, KPID Provinsi DKI Jakarta perlu mengimbau kepada seluruh Lembaga Penyiaran untuk:

  1. Tidak menayangkan siaran atau liputan unjukrasa yang bermuatan kekerasan secara berlebihan,
  2. Menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik, antara lain: akurat, berimbang, adil, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi dan tidak menonjolkan unsur sadistis atau kekerasan.
  3. Tidak menayangkan siaran atau liputan yang bernuansa provokatif, eksploitatif dan eskalatif kemarahan masyarakat.
  4. Ikut serta dan aktif dalam membangun nuansa sejuk dan damai melalui siaran pemberitaan dan liputan dalam perkembangan isu terkini yang sedang terjadi ditengah aksi unjukrasa masyarakat.

Demikian surat ini kami sampaikan untuk dapat diperhatikan dan dipatuhi. Atas Perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Hormat kami,

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi DKI Jakarta
Puji Hurtovo, SE.MM
Ketua.

Itulah bunyi lengkap surat edaran KPID Jakarta yang diduga hoax dan beredar di media sosial.***

Baca Juga  LP UMKM PP Muhammadiyah Launching Produk ITMu, Ini Apresiasi Ketua KPID Jakarta

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: KPID Jakartaliputan demoPuji Hartoyosurat edaran
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Wamenpar Dorong Pelestarian Tenun Sekomandi, Ikon Budaya Sulawesi Barat

Post Selanjutnya

KDM Akan Bantu Korban Terdampak Kerusuhan Unjuk Rasa di Kota Bandung

RelatedPosts

Peserta Famtrip ASEAN menikmati pengalaman selam di perairan Alor, destinasi bahari unggulan Indonesia/Kemenpar

Alor Jadi Panggung Promosi Wisata Selam ASEAN, Kemenpar Rampungkan Famtrip

30 Agustus 2025
Gedung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)/Dok. KPI

Beda Sikap: KPID Jakarta Batasi Peliputan Demo, KPI Pusat Tegaskan Kebebasan Pers Harus Dijunjung

29 Agustus 2025
Ribuan Ojol mengantarkan jenazah Affan Kurniawan ke pemakaman di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2025)/Kolase Kabariku/TS

Affan Kurniawan Dimakamkan: Ribuan Ojol, Kapolda Metro Jaya, Politisi dan Raja Tol Indonesia Ikut Hadir

29 Agustus 2025
Anggota Kompolnas Muhammad Choirul Anam/IST

Kapolri Komitmen Transparan, Kompolnas Kawal Kasus Ojol Tewas

29 Agustus 2025
Macan tutul di Taman Gunung Gede-Pangrango/Dok.Taman Nasional Gunung Gede Pangrango

Heboh Macan Tutul Kabur di Lembang Park Zoo, Penembak Jitu dan Anjing Pelacak Dikerahkan

28 Agustus 2025
Demo buruh di Jakarta/Instagram @saidiqbalorange

Demo Buruh 28 Agustus Batal ke Istana, Dipusatkan di DPR Demi Efektivitas dan Menolak Penunggang Gelap

28 Agustus 2025
Post Selanjutnya

KDM Akan Bantu Korban Terdampak Kerusuhan Unjuk Rasa di Kota Bandung

Beras SPHP di Koperasi Merah Putih Bisa Digunakan untuk Makan Bergizi Gratis

Discussion about this post

KabarTerbaru

Demi Tingkatkan Kompetensi Bidang Kerja Sama, Kemenimipas Gandeng Kemenlu

30 Agustus 2025

Beras SPHP di Koperasi Merah Putih Bisa Digunakan untuk Makan Bergizi Gratis

30 Agustus 2025

KDM Akan Bantu Korban Terdampak Kerusuhan Unjuk Rasa di Kota Bandung

30 Agustus 2025
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta, Puji Hartoyo/Dok. KPID Jakarta

Puji Hartoyo Tegas Membantah KPID Jakarta Keluarkan Edaran Pembatasan Liputan Demo

30 Agustus 2025
Wamenpar Ni Luh Puspa berkesempatan mencoba proses menenun Sekomandi dengan alat tenun tradisional gedogan, Dalam kunjungan kerja ke Rumah Tenun Sekomandi, Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (27/8/2025)./Kemenpar

Wamenpar Dorong Pelestarian Tenun Sekomandi, Ikon Budaya Sulawesi Barat

30 Agustus 2025
Tindakan Aparat Kepolisian pada massa aksi buruh 28 Agustus (dok Institute for Criminal Justice Reform)

Polisi Superpower: Brutalitas Berulang, Presiden Harus Distribusikan Berbagai Fungsi Polri Sekarang!

30 Agustus 2025
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel sesaat setelah ditetapkan tersangka bersama 10 orang lainnya dalam dugaan kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker

Jadi Tersangka Korupsi K3 Kemnaker, Immanuel Ebenezer Dicopot dari Komisaris PT Pupuk Indonesia

30 Agustus 2025
Bentuk Solidaritas, GOTO Tanggung Biaya dan Bantu Pendidikan Adik Affan/GOTO

GOTO Dampingi Keluarga Mitra Driver Gojek Affan Kurniawan

30 Agustus 2025
Peserta Famtrip ASEAN menikmati pengalaman selam di perairan Alor, destinasi bahari unggulan Indonesia/Kemenpar

Alor Jadi Panggung Promosi Wisata Selam ASEAN, Kemenpar Rampungkan Famtrip

30 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Bukan demo bubarkan DPR, ini merupakan demo mahasiswa di DPR RI beberapa tahun lalu/ humbanghasundutankab.go.id

    Isu Panas Demo Besar Bubarkan DPR 25 Agustus 2025, Ini Hasil Penelusuran Fakta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atalia Praratya Pamer Kemesraan dengan Ridwan Kamil, Kata-katanya Menyentuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo Ricuh di Bandung, Rumah Aset MPR Dihantam Molotov hingga Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pekerja Pariwisata akan Makzulkan KDM Karena Study Tour, Warganet: Kelihatan Banget Berharap Duit Sekolahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IGK Manila Tutup Usia: Profil Lengkap Berikut Istri dan Kedua Putranya yang Jarang Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Tajam Mahfud MD: Jokowi Rusak Demokrasi, Hancurkan Konstitusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Xiaomi 15T Series Siap Meluncur di Indonesia, Usung Performa Kencang dan Kamera Leica 50 MP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.