Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara (Sultra), tepatnya, di wilayah Kolaka Timur (Koltim) pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Dikabarkan Partai NasDem pun membantah kabar bahwa Bupati Koltim, Abdul Azis, terjaring dalam OTT KPK tersebut.
Menanggapi spekulasi yang beredar, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, Bupati Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara, Abdul Azis tidak berada di lokasi saat penyidik melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Memang Bupati sedang tidak di tempat,” kata Setyo. Kamis (7/8/2025).
Meski demikian, Setyo mengatakan, penyidik menangkap beberapa pihak swasta dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam operasi senyap tersebut.
“Tapi, ada beberapa pihak (swasta & PNS) yang diamankan. Penjelasan awal KPK hanya membenarkan adanya OTT, belum menyebutkan orang yang terlibat,” ujar dia.
Terpisah, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan bahwa lembaganya belum pernah merilis nama-nama pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
“Sepengetahuan saya, aparat penegak hukum, khususnya KPK, telah melaksanakan tugas penegakan hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dengan baik, benar, dan penuh tanggung jawab,” kata Tanak saat dikonfirmasi, Kamis petang.
Tanak, yang merupakan mantan jaksa, menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan dilakukan setelah KPK menerima laporan dari masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Laporan masyarakat harus disertai data dan informasi awal yang cukup. Bila hasil analisis yuridis menunjukkan adanya indikasi tindak pidana korupsi, maka KPK akan membentuk tim penyelidik yang profesional, didukung oleh personel operator intersep/alat sadap yang dimiliki KPK,” jelas Tanak.
Langkah penyelidikan, lanjutnya, dilakukan secara teliti dan proporsional, dengan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia, untuk memastikan adanya bukti awal yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa tim masih bekerja di lapangan. Ia belum bisa menyampaikan siapa saja yang diamankan dalam operasi tersebut.
“Kami akan update kembali pihak-pihak siapa saja yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan tersebut,” ujar Budi saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap dalam OTT sebelum diumumkan secara resmi melalui konferensi pers.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post