• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Agustus 7, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Dwi Warna

Menyoal Pasal 21 UU Tipikor Gugatan Hasto ke MK, Ini Kata Wakil Ketua KPK dan SIAGA 98

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
7 Agustus 2025
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (dok KPK)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mempersoalkan langkah Hasto Kristiyanto menggugat Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan, pengajuan Judicial Review merupakan hak konstitusional yang sah selama pihak yang menggugat merasa dirugikan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Pak Hasto dapat saja mengajukan permohonan judicial review terhadap Pasal 21 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sepanjang merasa dirugikan hak konstitusionalnya,” ujar Tanak kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).

RelatedPosts

Bupati Kolaka Timur Terjaring OTT KPK, Padahal Baru Seminggu Ikuti Rakor Antikorupsi

Capaian dan PR KPK Semester I 2025: Punya Tunggakan Tangkap 5 Buronan hingga Setor ke Negara Rp394,2 Miliar

Besok KPK Periksa Mantan Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Tanak menegaskan lembaganya menghormati proses hukum tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim MK untuk menilai dan memutus perkara berdasarkan pembuktian di persidangan.

“Apakah permohonan itu diterima atau tidak, sepenuhnya tergantung pada hasil pemeriksaan pembuktian dalam persidangan yang akan dinilai, dipertimbangkan, dan diputus oleh majelis hakim MK,” imbuhnya.

SIAGA 98: Amnesti Gugurkan Legal Standing Hasto

Hal senada disampaikan Koordinator SIAGA 98 (Simpul Aktivis Angkatan 1998), Hasanuddin, menilai bahwa setelah Hasto memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, yang secara efektif menghapuskan seluruh konsekuensi hukum atas kasus yang menjeratnya, maka secara hukum, Hasto kehilangan dasar untuk mengklaim adanya kerugian konstitusional.

“Setelah amnesti diberikan, klaim bahwa dia dirugikan secara hukum oleh perintangan penyidikan menjadi tidak relevan atau hilang karena kasusnya sudah ‘berhenti’ atau dimaafkan,” ujar Hasanuddin.

Hasanuddin menegaskan, amnesti bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi pembebasan penuh dari segala bentuk tuntutan. Dengan demikian, status hukum Hasto kembali bersih, sehingga tak ada lagi kerugian hukum yang dapat dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga  Bukan Lip Service, KPK Terus Buru Harun Masiku dan Buronan Kasus Korupsi Lainnya

“Konsekuensinya, Hasto kehilangan legal standing untuk mengajukan permohonan ke MK karena tidak lagi dirugikan secara hukum,” tegasnya.

Gugatan Hasto terhadap Pasal 21 UU Tipikor

Sebagaimana diketahui, Hasto Kristiyanto mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 21 UU Tipikor ke MK. Pasal ini mengatur pidana bagi pihak yang menghalangi proses penyidikan, penuntutan, atau persidangan perkara korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Gugatan Hasto, yang teregistrasi dengan nomor perkara 136/PUU-XXIII/2025, mempersoalkan ketidakjelasan batasan perbuatan yang disebut sebagai perintangan penyidikan serta memohon agar ancaman hukumannya disesuaikan menjadi maksimal 3 tahun penjara.

Hasto menilai, ketentuan tersebut terlalu luas dan dapat menjerat tindakan sah secara hukum, seperti upaya praperadilan. Ia juga menyebut ancaman pidana dalam pasal itu tidak sebanding dengan pasal lain dalam UU Tipikor yang mengatur perbuatan yang lebih substansial seperti suap.

Vonis dan Amnesti

Hasto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti memberi suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan demi memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Namun, ia dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan.

Pada pertengahan 2025, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana, termasuk Hasto, sebagai bagian dari program rekonsiliasi nasional menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Dengan pemberian amnesti itu, Hasto resmi bebas dari sisa hukuman dan dampak hukum lainnya.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriGugatan Hasto ke MKHak KonstitusionalKomisi Pemberantasan KorupsiKPKpengajuan judicial reviewSIAGA ’98Wakil Ketua KPK Johanis Tanak
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Bupati Kolaka Timur Terjaring OTT KPK, Padahal Baru Seminggu Ikuti Rakor Antikorupsi

Post Selanjutnya

Setelah Penetapan Wakapolri, Presiden Prabowo Dijadwalkan Lantik Wakil Panglima TNI pada Minggu (10/8)

RelatedPosts

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Boelan Tresyana

Bupati Kolaka Timur Terjaring OTT KPK, Padahal Baru Seminggu Ikuti Rakor Antikorupsi

7 Agustus 2025
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Boelan Tresyana

Capaian dan PR KPK Semester I 2025: Punya Tunggakan Tangkap 5 Buronan hingga Setor ke Negara Rp394,2 Miliar

6 Agustus 2025
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Boelan Tresyana

Besok KPK Periksa Mantan Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

6 Agustus 2025

Persatuan Dunia Lebih Mudah daripada Persatuan Nasional? Tantangan Awal Presiden Prabowo

5 Agustus 2025
pertunjukan seribu lebih drone yang membentuk logo 80 Tahun Kemerdekaan RI di langit Kota Melbourne, Australia, pada 8 Agustus 2025.

Spektakuler! Seribu Drone akan Warnai Langit Melbourne Rayakan 80 Tahun Kemerdekaan RI

4 Agustus 2025
Ketua KPK Budi Prasetyo/KPK

CSO Soroti Pasal Kontroversial RUU KUHAP, Waspadai Potensi Pelemahan KPK

4 Agustus 2025
Post Selanjutnya
Presiden Prabowo Subianto segera melantik Wakil Panglima TNI yang lebih dari 20 tahun kosong,

Setelah Penetapan Wakapolri, Presiden Prabowo Dijadwalkan Lantik Wakil Panglima TNI pada Minggu (10/8)

FEB UI Perkuat Tata Kelola Koperasi Mahakarya Pandawa Lima di Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

FEB UI Perkuat Tata Kelola Koperasi Mahakarya Pandawa Lima di Garut

7 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto segera melantik Wakil Panglima TNI yang lebih dari 20 tahun kosong,

Setelah Penetapan Wakapolri, Presiden Prabowo Dijadwalkan Lantik Wakil Panglima TNI pada Minggu (10/8)

7 Agustus 2025
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak

Menyoal Pasal 21 UU Tipikor Gugatan Hasto ke MK, Ini Kata Wakil Ketua KPK dan SIAGA 98

7 Agustus 2025
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Boelan Tresyana

Bupati Kolaka Timur Terjaring OTT KPK, Padahal Baru Seminggu Ikuti Rakor Antikorupsi

7 Agustus 2025

Tim Gabungan Kejaksaan Berhasil Tangkap Buronan Kasus Pengrusakan di Lembata, NTT

7 Agustus 2025

Kejaksaan RI Mantapkan Evaluasi Semester I 2025, Tegaskan Komitmen Transformasi Penegakan Hukum

7 Agustus 2025

Kunjungan Kerja di Jabar, Presiden Prabowo Disambut Hangat Warga Bandung

7 Agustus 2025
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Boelan Tresyana

Capaian dan PR KPK Semester I 2025: Punya Tunggakan Tangkap 5 Buronan hingga Setor ke Negara Rp394,2 Miliar

6 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna ke-8 pemerintahan Kabinet Merah Putih yang digelar di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Presiden Prabowo: Indonesia Tetap Tenang Hadapi Gejolak Global, Fokus Jaga Stabilitas Nasional

6 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Ist)

    Mutasi Polri Agustus 2025: 61 Perwira Berganti Posisi, Termasuk Wakapolri dan 7 Kapolda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima TNI Mutasi dan Rotasi 42 Pati Termasuk Pangdam III Siliwangi, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Jampidsus Dikabarkan Digeledah, Ini Klarifikasi Lengkap dari Kejagung, TNI, dan Polda Metro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kwik Kian Gie Tutup Usia: Ekonom Visioner dan Suami dari Perempuan Belanda yang Setia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim KPK Sudah di Jawa Timur, Siap Lakukan Upaya Paksa Terhadap 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.