Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mempersoalkan langkah Hasto Kristiyanto menggugat Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan, pengajuan Judicial Review merupakan hak konstitusional yang sah selama pihak yang menggugat merasa dirugikan.
“Pak Hasto dapat saja mengajukan permohonan judicial review terhadap Pasal 21 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sepanjang merasa dirugikan hak konstitusionalnya,” ujar Tanak kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).
Tanak menegaskan lembaganya menghormati proses hukum tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim MK untuk menilai dan memutus perkara berdasarkan pembuktian di persidangan.
“Apakah permohonan itu diterima atau tidak, sepenuhnya tergantung pada hasil pemeriksaan pembuktian dalam persidangan yang akan dinilai, dipertimbangkan, dan diputus oleh majelis hakim MK,” imbuhnya.
SIAGA 98: Amnesti Gugurkan Legal Standing Hasto
Hal senada disampaikan Koordinator SIAGA 98 (Simpul Aktivis Angkatan 1998), Hasanuddin, menilai bahwa setelah Hasto memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, yang secara efektif menghapuskan seluruh konsekuensi hukum atas kasus yang menjeratnya, maka secara hukum, Hasto kehilangan dasar untuk mengklaim adanya kerugian konstitusional.
“Setelah amnesti diberikan, klaim bahwa dia dirugikan secara hukum oleh perintangan penyidikan menjadi tidak relevan atau hilang karena kasusnya sudah ‘berhenti’ atau dimaafkan,” ujar Hasanuddin.
Hasanuddin menegaskan, amnesti bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi pembebasan penuh dari segala bentuk tuntutan. Dengan demikian, status hukum Hasto kembali bersih, sehingga tak ada lagi kerugian hukum yang dapat dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi.
“Konsekuensinya, Hasto kehilangan legal standing untuk mengajukan permohonan ke MK karena tidak lagi dirugikan secara hukum,” tegasnya.
Gugatan Hasto terhadap Pasal 21 UU Tipikor
Sebagaimana diketahui, Hasto Kristiyanto mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 21 UU Tipikor ke MK. Pasal ini mengatur pidana bagi pihak yang menghalangi proses penyidikan, penuntutan, atau persidangan perkara korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Gugatan Hasto, yang teregistrasi dengan nomor perkara 136/PUU-XXIII/2025, mempersoalkan ketidakjelasan batasan perbuatan yang disebut sebagai perintangan penyidikan serta memohon agar ancaman hukumannya disesuaikan menjadi maksimal 3 tahun penjara.
Hasto menilai, ketentuan tersebut terlalu luas dan dapat menjerat tindakan sah secara hukum, seperti upaya praperadilan. Ia juga menyebut ancaman pidana dalam pasal itu tidak sebanding dengan pasal lain dalam UU Tipikor yang mengatur perbuatan yang lebih substansial seperti suap.
Vonis dan Amnesti
Hasto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti memberi suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan demi memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Namun, ia dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan.
Pada pertengahan 2025, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana, termasuk Hasto, sebagai bagian dari program rekonsiliasi nasional menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Dengan pemberian amnesti itu, Hasto resmi bebas dari sisa hukuman dan dampak hukum lainnya.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post