Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melarang mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, bersama dua orang lainnya, bepergian ke luar negeri.
Pencegahan terhadap mantan Menag ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.
Pencegahan terhadap Menag Yaqut berlaku selama enam bulan ke depan. Pencegahan ini juga ditujukan kepada Fuad Hasan Masyhur atau FHM (Bos Maktour) dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz atau IAA.
“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA, dan FHM, terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).
Kasus dugaan kuota haji ini naik ke tahap penyidikan setelah Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan hal tersebut pada Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Asep menyatakan, kerugian negara yang besar diduga berasal dari pembagian kuota haji yang tidak sesuai aturan, di mana seharusnya 92% diperuntukkan bagi jemaah reguler dan 8% untuk haji khusus.
Meskipun demikian, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
KPK menegaskan, keberadaan Yaqut dan dua orang lainnya sangat dibutuhkan untuk memperjelas kasus ini.
Mengomentari langkah KPK, Yaqut mengaku baru mengetahui informasi pencegahan ini dari media.
Meski demikian, melalui juru bicaranya, ia menyatakan akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku.
Dengan dilarangnya tiga orang ini ke luar negeri, KPK berharap proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji dapat berjalan lancar.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post