Jakarta, Kabariku – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero). Keputusan tersebut berlaku sejak 22 Agustus 2025, berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pupuk Indonesia menyebut, pencopotan Noel dari jajaran dewan komisaris dilakukan melalui keputusan pemegang saham, yakni Menteri BUMN dan Direktur Utama PT Danantara Asset Management. Hal ini tertuang dalam Keputusan Nomor SK232/MBU/08/2025 dan SK.049/DI-DAM/DO/2025.
“Memberhentikan Sdr. Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia terhitung sejak tanggal 22 Agustus 2025,” tulis manajemen Pupuk Indonesia dalam pengumuman keterbukaan informasi, dikutip Sabtu (30/8/2025).
Meski demikian, manajemen tidak menjelaskan alasan pencopotan Noel, hanya menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak berdampak terhadap operasional perusahaan. Noel sebelumnya diangkat sebagai komisaris Pupuk Indonesia melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 16 Juni 2025.
Terseret Kasus Korupsi Sertifikasi K3 di Kemnaker
Pencopotan ini terjadi tak lama setelah Noel ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Noel diduga menerima Rp3 miliar dari hasil pemerasan tersebut pada akhir 2024, dua bulan setelah menjabat sebagai Wamenaker.
Kasus ini menjadikannya anggota Kabinet Merah Putih pertama yang terjerat dugaan korupsi.
Setelah penetapan tersangka pada Jumat (22/8/2025), Noel sempat menyatakan harapannya untuk mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Namun, Istana menegaskan sikap tegas Presiden terhadap kasus korupsi.
“Presiden Prabowo tidak akan membela anak buahnya yang terlibat tindak pidana korupsi,” kata Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO).
Seperti diketahui, Noel dikenal sebagai aktivis dan pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan sebelum akhirnya masuk jajaran komisaris BUMN. Namun, kini kariernya terhenti usai tersandung kasus korupsi.***
*Salinan Keputusan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero)
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post