Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk.
“Hari ini tim penyidik menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada Tim Jaksa KPK untuk perkara dugaan korupsi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, diterima Rabu (7/2/2024).
Ali mengatakan kewenangan penahanan saat ini telah beralih ke Tim Jaksa KPK. SYL dkk masih akan ditahan untuk 20 hari.
Selain SYL, penyidik KPK juga melimpahkan berkas perkara tersangka Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta ke Tim Jaksa.
Juru bicara KPK ini menyebutkan, kewenangan penahanan terhadap tersangka beralih ke Jaksa KPK selama 20 hari ke depan.
“Dalam waktu 14 hari kerja tim jaksa sudah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara tersebut ke pengadilan tipikor untuk disidangkan,” kata Ali.
Diketahui, SYL dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ali memastikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat SYL masih terus dilakukan pendalaman. KPK masih memerlukan waktu menyelesaikan perkara pencucian uang.
Dalam kasus ini, SYL disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.
KPK menduga SYL bersama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta menerima uang sekitar Rp13,9 Miliar. Uang tersebut merupakan setoran dari pegawai Kementan yang dikumpulkan Hatta dan Kasdi untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Adapun dalam proses penyidikan perkara ini, KPK telah mencegah anggota keluarga SYL ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024. Mereka yang dicegah yaitu istri SYL bernama Ayun Sri Harahap yang berprofesi dokter.
Kemudian, anak SYL bernama Indira Chunda Thita yang juga anggota DPR; dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati yang berstatus mahasiswa.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post