Jakarta, Kabariku- Menyusul dikabulkannya gugatan Nurul Ghufron tentang masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masa jabatan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) juga kini berubah.
Masa jabatan Dewas KPK yang asalnya empat tahun kini menjadi lima tahun.
Putusan berubahnya masa jabatan Dewas KPK dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Kamis 25 Mei 2023.
Arief Hidayat menuturkan, KPK dan Dewas sama-sama diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Oleh karena itu, seiring dengan berubahnya masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun, maka masa jabatan Dewas KPK pun berubah.
Penyelarasan tersebut, lanjut Arief, dilakukan untuk menjaga konsistensi dan harmonisasi dalam pengaturan masa jabatan pimpinan KPK dan masa jabatan Dewas.
“Maka reformulasi masa jabatan pimpinan KPK menurut penalaran yang wajar berlaku pula bagi Dewan Pengawas, sehingga masa jabatan Dewan Pengawas yang semula selama empat tahun juga disamakan menjadi lima tahun,” kata Arief Hidayat.
Diberitakan, MK mengabulkan permohonan judicial review Nurul Ghufron terkait masa jabatan pimpinan KPK empat tahun.
MK menyatakan gugatan tersebut telah beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, MK mengabulkan seluruh gugatan Ghufron.
Menurut MK, pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan atau anggota lembaga independen lainnya melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan diskriminatif.
Hakim menilai hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat 1 UUD I945.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post