Jakarta, Kabariku – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan langkah tegas memblokir sementara rekening bank yang tidak aktif atau dormant selama tiga bulan.
Pemblokiran rekening ini diambil menyusul temuan maraknya penyalahgunaan rekening tak terpakai, yang kerap dimanfaatkan untuk tindak pidana seperti pencucian uang.
Dalam pernyataan resminya, PPATK menyebutkan bahwa banyak rekening dormant terindikasi berasal dari praktik jual beli rekening atau digunakan sebagai sarana penampungan dana hasil kejahatan.
“Langkah penghentian sementara transaksi ini dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dan menjaga integritas sistem keuangan nasional,” tulis PPATK dikutip Senin (28/7).
PPATK menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman dan tidak akan hilang meski rekeningnya diblokir sementara. Kebijakan ini, menurut PPATK, juga berfungsi sebagai notifikasi kepada pemilik rekening, ahli waris, atau perusahaan yang memiliki rekening dormant agar menyadari bahwa rekening tersebut masih aktif namun tidak digunakan.
“Penghentian ini adalah bentuk perlindungan atas kepentingan umum, sesuai kewenangan kami dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010,” tegas lembaga tersebut.
Bagi nasabah yang rekeningnya terdampak dan ingin mengajukan keberatan, PPATK telah menyediakan formulir khusus yang dapat diakses melalui situs web dan akun media sosial resmi PPATK. Nasabah diminta untuk mengisi data secara lengkap dan benar untuk proses verifikasi.
Kritik Berdatangan
Kebijakan ini sontak memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Di media sosial, sejumlah netizen menyampaikan keluhan dan kritik tajam terhadap langkah PPATK.
Akun @sawanganupdate menulis, “Ga bisa filter siapa yang menyalahgunakan rekening malah semua langsung mau di-dormant, hebat pemerintah sekarang.”
Sementara itu, akun @o_sapoetra.id menyayangkan kebijakan yang dinilai memberatkan rakyat. “Program macam apa ini nyusahin rakyat muluuuu hadeuh,” tulisnya.
Akun lain, @anthonychang__, bahkan menyindir, “Dicariin kerja enggak, dimodalin usaha enggak, udah dipajakin ini itu, masih mau diblokir wkwkwk kasian bgt rakyat Indonesia.”
Anggota DPR: Jangan Bikin Gaduh
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, turut menyampaikan kritik terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, PPATK seharusnya tidak membuat kebijakan yang memunculkan kegaduhan.
“Kami sarankan jangan buat kebijakan gaduh, yang memunculkan polemik baru. Kebijakan itu harus ada manfaatnya,” ujar Rudianto.
Rudianto juga menilai bahwa masalah rekening dormant seharusnya menjadi kewenangan masing-masing bank. Ia mengingatkan PPATK agar tidak mengganggu privasi nasabah.
“Kalaupun PPATK mau memblokir karena alasan tidak ada transaksi, dan itu aman, tetapi kan itu memunculkan kekhawatiran baru. Misalkan nasabah merasa kerahasiaan transaksinya tidak aman,” paparnya.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post