• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Desember 15, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

PPATK Hentikan Transaksi Rekening Dormant: Jaga Hak Nasabah dan Integritas Perbankan

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
30 Juli 2025
di News
A A
0
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (dok Istimewa)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant, yakni rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu lama, untuk melindungi hak pemilik sah sekaligus menjaga integritas sistem keuangan nasional dari ancaman kejahatan finansial.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, kebijakan ini dilatarbelakangi maraknya penyalahgunaan rekening dormant untuk berbagai tindak pidana, mulai dari penampungan dana hasil kejahatan narkotika, korupsi, jual-beli rekening, peretasan, hingga penggunaan nominee.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan. Mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan,” tegas Ivan dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).

RelatedPosts

Desakan Status Bencana Nasional: Posko Nasional untuk Sumatera Ingatkan Pelanggaran Kemanusiaan Skala Besar

Presiden Prabowo Tinjau Kerusakan Pasca Bencana Aceh Tamiang dan Temui Warga Pengungsi

Menteri LH Pastikan Bencana Padang Dipicu Faktor Alam, Bukan Aktivitas Perusahaan

Temuan PPATK: Dana Ratusan Miliar Mengendap di Rekening Dormant

Analisis PPATK selama lima tahun terakhir menemukan lebih dari 140 ribu rekening dormant yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan nilai mencapai Rp428,6 miliar.

Selain itu, sejak 2020 PPATK menganalisis lebih dari 1 juta rekening yang diduga terkait tindak pidana. Dari jumlah tersebut, 150 ribu rekening merupakan rekening nominee hasil jual-beli ilegal, peretasan, atau penggunaan tanpa izin, sementara 50 ribu rekening tidak menunjukkan aktivitas sebelum menerima aliran dana haram.

PPATK juga mengidentifikasi lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak digunakan selama lebih dari tiga tahun, dengan dana mengendap mencapai Rp2,1 triliun, mengindikasikan penyaluran yang belum tepat sasaran.

Baca Juga  Tangani Pornografi Anak, Pemerintah Sinergi Kolaborasi Lintas Kementerian Akan Bentuk Satgas

Tak hanya itu, 2.000 rekening dormant milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran dengan total dana sekitar Rp500 miliar juga ditemukan.

Langkah Penghentian Sementara untuk Perlindungan Nasabah

Penghentian sementara transaksi pada rekening dormant dilakukan sejak 15 Mei 2025, berdasarkan data yang dihimpun dari sektor perbankan per Februari 2025.

Ivan menegaskan, kebijakan ini bukanlah penyitaan dana nasabah, melainkan langkah perlindungan agar uang nasabah tetap aman dan 100% utuh.

“Tujuan kami adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan pengkinian data nasabah. Dengan verifikasi ulang, hak kepemilikan dapat dipastikan dan rekening tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal,” jelasnya.

Risiko Rekening Dormant bagi Perekonomian

PPATK menyoroti risiko serius dari rekening dormant yang tidak terawasi. Dana yang mengendap berpotensi dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab, termasuk internal perbankan, untuk aktivitas melawan hukum.

Selain itu, rekening dormant tetap dikenai biaya administrasi, sehingga dalam banyak kasus saldo akhirnya habis dan rekening ditutup secara sepihak oleh bank.

“Jika fenomena ini dibiarkan, dampaknya bukan hanya pada kerugian pemilik rekening sah, tetapi juga pada stabilitas perekonomian nasional,” ujar Ivan.

Imbauan kepada Pemilik Rekening

PPATK mendorong penerapan Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh di seluruh sektor perbankan, sekaligus mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga rekeningnya.

Pemilik rekening yang menerima notifikasi status dormant diminta segera menghubungi bank guna memproses verifikasi data.

“Partisipasi aktif nasabah sangat penting. Bank memiliki kewajiban memberikan perlindungan terbaik, tetapi pemilik rekening juga harus ikut menjaga kepemilikannya,” pungkas Ivan.

Upaya Sejalan dengan Asta Cita Pemerintah

Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen PPATK mendukung Asta Cita Pemerintah Presiden Prabowo untuk memperkuat perlindungan hak masyarakat dan menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

Baca Juga  Senin, Bareskrim Panggil Ketua BP2MI Soal Inisial T Pengendali Judi Online

Dengan penghentian sementara transaksi rekening dormant, PPATK berharap dapat meminimalisasi risiko penyalahgunaan dan mendorong perbankan serta masyarakat lebih waspada.

Ivan menandaskan bahwa hak masyarakat tetap terlindungi. Langkah yang dilakukan ini sesuai pula dengan Asta Cita Pemerintah dan sesuai pula dengan tugas, fungsi dan kewenangan yang dimiliki oleh PPATK.

“Jika Anda menerima notifikasi rekening dormant, segera hubungi bank untuk proses verifikasi. Ini demi keamanan data dan keuangan Anda,” tegas Ivan.

*PPATK B/009/HM.05/VII/2025

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Asta Cita Pemerintah Presiden PrabowoIntegritas Sistem KeuanganKepala PPATK Ivan YustiavandanaLindungi Hak NasabahPPATKPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi KeuanganTransaksi Rekening Dormant
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Perkuat Ekonomi Berbasis Inovasi, Mendiktisaintek Dorong Kolaborasi ITB dan Tsinghua University

Post Selanjutnya

Rumah Sampah Salarea RW 02 Wanakerta, Inspirasi Pengelolaan Sampah Mandiri di Pedesaan Garut

RelatedPosts

Posko Nasional untuk Sumatera (WALHI-YLBHI)

Desakan Status Bencana Nasional: Posko Nasional untuk Sumatera Ingatkan Pelanggaran Kemanusiaan Skala Besar

14 Desember 2025
Dari Kota Medan, Presiden Prabowo Subianto menuju ke Provinsi Aceh untuk meninjau langsung tiga kabupaten yang wilayahnya terdampak bencana, pada Jumat, 12 Desember 2025.

Presiden Prabowo Tinjau Kerusakan Pasca Bencana Aceh Tamiang dan Temui Warga Pengungsi

13 Desember 2025
Menteri KLH/BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, Melakukan Kunjungan Kerja dan Verifikasi Lapangan di Lokasi Terdampak Banjir dan Longsor di Kota Padang, Sumatera Barat

Menteri LH Pastikan Bencana Padang Dipicu Faktor Alam, Bukan Aktivitas Perusahaan

12 Desember 2025
Sandri Rumanama membantah tuduhan JATAM yang mengaitkan Presiden Prabowo dan PT THL dengan banjir Sumatera, (Foto:Istimewa)

Sandri Rumanama Bantah Tuduhan JATAM Seret Prabowo dan PT THL dalam Banjir Sumatera

12 Desember 2025

Walhi Sebut Pelepasan Hutan Terbesar di Era SBY, Saat Zulkifli Hasan Menjabat Menhut

12 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Vladimir Putin di Istana Kremlin, Moskow, Rusia pada Rabu, 10 Desember 2025

Di Istana Kremlin, Presiden Prabowo Apresiasi dan Undang Putin ke Indonesia

11 Desember 2025
Post Selanjutnya
Mahasiswa KKN UIN SGD Bandung berfoto bersama Ketua RW 02 Desa Wanakerta, Rismanto (berdiri di barian belakang berkaos putih) di Rumah Sampah Salarea/Tresna

Rumah Sampah Salarea RW 02 Wanakerta, Inspirasi Pengelolaan Sampah Mandiri di Pedesaan Garut

Fiona Handayani

Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Fiona Handayani Hadir di KPK, Diperiksa Terkait Kasus Google Cloud

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Hambalang, Bogor, Minggu (14/12/2025)

Rapat di Hambalang, Seskab Teddy: Presiden Fokus Pemulihan Bencana dan Stabilitas Ekonomi Nasional

15 Desember 2025

SIAGA 98 Soroti Perpol 10/2025, Dorong Konsistensi Putusan MK dan Reformasi Polri

14 Desember 2025
Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Tubagus Ace Hasan Syadzily/Kabariku

Dikpol Golkar Jabar di Garut, Kang Ace Tekankan Transparansi Program demi Kesejahteraan Rakyat

14 Desember 2025
Posko Nasional untuk Sumatera (WALHI-YLBHI)

Desakan Status Bencana Nasional: Posko Nasional untuk Sumatera Ingatkan Pelanggaran Kemanusiaan Skala Besar

14 Desember 2025

Bakti Sosial Hari Ibu, DPPKBPPPA Garut Fokuskan KB Jangka Panjang, Gratis bagi Keluarga Miskin

13 Desember 2025
Tim KORPRI KPK serta Kedeputian Bidang Korsup Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Sumut dan Aceh (12/12)

Wujud Solidaritas, KPK Turun Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Sumatera-Aceh

13 Desember 2025
Dari Kota Medan, Presiden Prabowo Subianto menuju ke Provinsi Aceh untuk meninjau langsung tiga kabupaten yang wilayahnya terdampak bencana, pada Jumat, 12 Desember 2025.

Presiden Prabowo Tinjau Kerusakan Pasca Bencana Aceh Tamiang dan Temui Warga Pengungsi

13 Desember 2025

PWI Pusat Terbitkan Edaran Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera

12 Desember 2025
Menteri KLH/BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, Melakukan Kunjungan Kerja dan Verifikasi Lapangan di Lokasi Terdampak Banjir dan Longsor di Kota Padang, Sumatera Barat

Menteri LH Pastikan Bencana Padang Dipicu Faktor Alam, Bukan Aktivitas Perusahaan

12 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lemdiklat Audit Hasil Didik di Polda DIY untuk Mendukung Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Tragedi Terra Drone Cempaka Putih: Diperkirakan 20 Korban Tewas Terjebak Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mungki Hadipratikto: Sosok Jaksa di Balik Penindakan Eksekusi dan Pemulihan Aset KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Suasana Berduka, Kedua Putra Epy Kusnandar Sampaikan Pesan untuk Media dan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siaga 98 Dorong Reformasi Kepolisian, Soroti Kasus Firli Bahuri dan Novel Baswedan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com