• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 30, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

Penyebab Kematian Arya Daru Pangayunan, Polisi Tak Temukan Unsur Pidana

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
29 Juli 2025
di Berita
A A
0
Arya Daru Pangayunan

Arya Daru Pangayunan

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengungkap hasil penyelidikan terkait kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (39), yang ditemukan tewas di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025).

Setelah melakukan penyelidikan selama hampir tiga pekan, pihak kepolisian menyimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kematian Arya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, menegaskan bahwa kematian Arya tanpa keterlbatan pihak lain.

RelatedPosts

Perkuat Ekonomi Berbasis Inovasi, Mendiktisaintek Dorong Kolaborasi ITB dan Tsinghua University

KKP Perkuat Sinergi dengan Daerah Bangun Kawasan Sentra Industri Garam Nasional

BBM Langka, Jember Berlakukan Sekolah Daring dan ASN WFA

“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, disimpulkan bahwa indikator kematian ADP mengarah pada meninggal tanpa keterlibatan pihak lain. Artinya, tidak ditemukan adanya peristiwa pidana,” ujar Kombes Wira dalam konferensi pers, Selasa (29/7/2025).

Temuan ini juga diperkuat oleh hasil autopsi dari tim forensik RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM). Dokter Yoga, ahli forensik yang menangani kasus ini, menyatakan bahwa Arya meninggal akibat gangguan pertukaran oksigen di saluran napas atas yang menyebabkan mati lemas.

“Maka sebab mati almarhum, akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran napas atas yang menyebabkan mati lemas,” ungkap Dokter Yoga.

Polisi telah memeriksa 24 saksi untuk mendalami kasus ini. Saksi berasal dari berbagai kalangan, termasuk enam orang dari lingkungan tempat tinggal Arya, tujuh dari lingkungan kerja, serta beberapa lainnya dari pihak keluarga, rekan, dan tenaga medis.

Diberitakan, diplomat muda Arya ditemukan dalam kondisi mengenaskan: tergeletak di atas kasur, kepala dililit lakban kuning, dan tubuh tertutup selimut biru.

Baca Juga  Sidang Lanjutan Pengujian UU TNI, Jenderal Andika Mohon Majelis Hakim Konstitusi Bijak dan Adil

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti gulungan lakban, kantong plastik, dompet, bantal, dan pakaian korban.

Meski penyelidikan menyimpulkan tidak ada unsur pidana, polisi tetap membuka kemungkinan adanya informasi atau bukti baru di masa mendatang.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Arya Daru Pangayunandiplomat mudapenyebab kematian Arya Daru
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Wamenkumham: Kapolri Merupakan Jabatan Karier, Bukan Jabatan Politik seperti Menteri

Post Selanjutnya

BBM Langka, Jember Berlakukan Sekolah Daring dan ASN WFA

RelatedPosts

Perkuat Ekonomi Berbasis Inovasi, Mendiktisaintek Dorong Kolaborasi ITB dan Tsinghua University

29 Juli 2025

KKP Perkuat Sinergi dengan Daerah Bangun Kawasan Sentra Industri Garam Nasional

29 Juli 2025
Ilustrasi BBM langka

BBM Langka, Jember Berlakukan Sekolah Daring dan ASN WFA

29 Juli 2025
Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang lanjutan Uji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian, Selasa (29/07) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Wamenkumham: Kapolri Merupakan Jabatan Karier, Bukan Jabatan Politik seperti Menteri

29 Juli 2025
Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung/tangkapan layar Media Indonesia

SBY Temui Pramono Anung, Bawa Pelukis Jerman yang Akan Lukis Monas dari Ketinggian

29 Juli 2025

Irjen Pol Suyudi Ario Seto Resmikan TMT Gelombang 4: Langkah Konkret Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

29 Juli 2025
Post Selanjutnya
Ilustrasi BBM langka

BBM Langka, Jember Berlakukan Sekolah Daring dan ASN WFA

KKP Perkuat Sinergi dengan Daerah Bangun Kawasan Sentra Industri Garam Nasional

Discussion about this post

KabarTerbaru

Perkuat Ekonomi Berbasis Inovasi, Mendiktisaintek Dorong Kolaborasi ITB dan Tsinghua University

29 Juli 2025

KKP Perkuat Sinergi dengan Daerah Bangun Kawasan Sentra Industri Garam Nasional

29 Juli 2025
Ilustrasi BBM langka

BBM Langka, Jember Berlakukan Sekolah Daring dan ASN WFA

29 Juli 2025
Arya Daru Pangayunan

Penyebab Kematian Arya Daru Pangayunan, Polisi Tak Temukan Unsur Pidana

29 Juli 2025
Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang lanjutan Uji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian, Selasa (29/07) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Wamenkumham: Kapolri Merupakan Jabatan Karier, Bukan Jabatan Politik seperti Menteri

29 Juli 2025
Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung/tangkapan layar Media Indonesia

SBY Temui Pramono Anung, Bawa Pelukis Jerman yang Akan Lukis Monas dari Ketinggian

29 Juli 2025

Irjen Pol Suyudi Ario Seto Resmikan TMT Gelombang 4: Langkah Konkret Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

29 Juli 2025
Kapuspenkum Anang Supriatna

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Subsidi Beras: Kementan, Bulog, dan Sejumlah Perusahaan Dipanggil

29 Juli 2025

Kasus Dana CSR BI: Menjelang Penetapan Tersangka pada Agustus, KPK Periksa 20 Saksi di Cirebon

29 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Inspektur Jenderal Polisi Dr. Barito Mulyo Ratmono, S.I.K., M.Si., bersama keluarga, termasuk Ipda Fathan Putra Rifito/Dok. Keluarga

    Sang Jenderal Pun Menangis Menyaksikan Putranya Meraih Adhi Makayasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Kumpulkan 82 Profesional Muda di Hambalang: Siapa Saja Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kwik Kian Gie Tutup Usia: Ekonom Visioner dan Suami dari Perempuan Belanda yang Setia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Dunia Gelap Gulita pada 2 Agustus 2025 karena Gerhana Total, Ini Penjelasan Ilmiahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Dana CSR BI: Menjelang Penetapan Tersangka pada Agustus, KPK Periksa 20 Saksi di Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyebab Kematian Arya Daru Pangayunan, Polisi Tak Temukan Unsur Pidana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.