Jakarta, Kabariku – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Mohammad Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.
Riza Chalid, yang dikenal sebagai “Raja Minyak”, menjadi buron setelah mangkir dari tiga kali panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Terakhir, keberadaannya terdeteksi di Singapura.
Penetapan Riza Chalid sebagai tersangka diumumkan pada Kamis (10/7/2025), bersama delapan nama lainnya, termasuk mantan petinggi Pertamina dan sejumlah pihak swasta yang terlibat. Di antara tersangka lain terdapat Alfian Nasution, eks VP Supply & Distribution Pertamina 2011–2015 dan mantan Direktur Pemasaran Pertamina, Hanung Budya Yuktyanta. Sementara Riza Chalid disebut berperan sebagai benefit official dari PT Orbit Terminal Merak (OTM), yang diduga menerima keuntungan besar dari praktik lancung ini.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa dari seluruh tersangka, hanya Riza Chalid yang belum ditahan karena tidak pernah hadir dalam pemeriksaan. Ia juga telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami sudah tiga kali memanggilnya secara patut, namun tidak pernah hadir. Terakhir diketahui yang bersangkutan berada di Singapura,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung.
Kejagung kini menggencarkan kerja sama internasional untuk memburu sang buron. Perwakilan Kejaksaan Indonesia di Singapura dilibatkan guna melacak dan membawa pulang Riza Chalid ke tanah air. Qohar menegaskan, penyidik berharap Riza segera menyerahkan diri dan bersikap kooperatif atas status hukumnya.
Kasus korupsi ini disebut-sebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 285 triliun. Selain anak kandung Riza, Kerry Andrianto Riza, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2025, anak angkatnya, Gading Ramadhan Joedo, juga turut terseret.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kejagung memastikan, upaya pengejaran terhadap Riza Chalid tidak akan surut. Dengan statusnya sebagai aktor kunci dan simbol skandal besar di sektor energi nasional, semua jalur diplomatik dan hukum lintas negara akan ditempuh untuk memastikan ia mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum Indonesia.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post