• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Januari 28, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Wamenkumham: Kapolri Merupakan Jabatan Karier, Bukan Jabatan Politik seperti Menteri

El Badhi oleh El Badhi
29 Juli 2025
di News
A A
0
Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang lanjutan Uji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian, Selasa (29/07) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang lanjutan Uji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian, Selasa (29/07) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) merupakan jabatan karier dalam struktur Polri yang tunduk pada batas usia pensiun serta mekanisme pembinaan kepegawaian. Karena itu, jabatan Kapolri tidak dapat disamakan dengan menteri yang merupakan jabatan politik.

“Jabatan Kapolri merupakan jabatan karier dalam struktur organisasi polri yang tunduk pada batas usia pensiun dan mekanisme pembinaan kepegawaian, bukan jabatan politik seperti menteri yang mengikuti masa jabatan presiden,” ujar Eddy dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), Selasa (29/7/2025) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Eddy menyebutkan bahwa perbedaan antara Kapolri dan menteri tidak hanya pada kedudukan fungsional, tetapi juga dasar hukum pengangkatannya. Jika menteri diangkat dan diberhentikan sepenuhnya berdasarkan hak prerogatif presiden, maka Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.

RelatedPosts

ADPPI: Geothermal Energi Bersih, Dampak Ekologis Bisa Dikelola

KPK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan Gratifikasi 2026, Ini Daftar Perubahannya

BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

UU Polri, lanjut Eddy, secara tegas menetapkan batas usia pensiun anggota Polri, termasuk Kapolri, adalah 58 tahun, yang dapat diperpanjang hingga usia 60 tahun sesuai kebutuhan organisasi. Oleh karena itu, masa jabatan Kapolri tidak terikat dengan periode presiden.

“Tidak ada ketentuan dalam UU Polri yang menyatakan bahwa masa jabatan kapolri mengikuti masa jabatan presiden. Pemaknaan demikian tidak memiliki dasar hukum dan dapat menimbulkan ketidakpastian dalam manajemen organisasi Polri,” kata dia.

Eddy juga menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki legal standing dalam permohonan ini. Mereka dianggap tidak dapat membuktikan kerugian konstitusional yang nyata, spesifik, dan aktual sebagai akibat langsung dari keberlakuan norma yang diuji.

Baca Juga  KemenPANRB Ingatkan Instansi Pemerintah Inventarisasi Pegawai non ASN Sampai 30 September 2022

Dalam sidang yang sama, Dosen Hukum Tata Negara dan Ilmu Perundang-undangan Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, yang hadir sebagai ahli, menyatakan bahwa jabatan Kapolri melalui proses politik, tetapi bukan jabatan politik karena tidak berada dalam struktur kabinet.

“Jabatan kapolri memang melalui proses politik, tetapi bukan jabatan politik. Artinya, kapolri bukan bagian dari struktur kabinet yang langsung melekat pada masa jabatan Presiden,” ujar Aan secara daring.

Aan menggarisbawahi bahwa masa jabatan Kapolri mengikuti ketentuan batas usia pensiun sebagaimana diatur dalam UU Polri, berbeda dengan menteri yang masa jabatannya berakhir seiring masa jabatan presiden. Namun, ia menilai terdapat ketidakjelasan dalam Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Polri yang menyebut salah satu alasan pemberhentian Kapolri adalah karena “masa jabatan telah berakhir”.

“Penjelasan tidak boleh mengandung norma baru yang tidak terdapat dalam batang tubuh. Hal itu bertentangan dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan,” sebut Aan.

Ia menambahkan bahwa norma tambahan dalam penjelasan undang-undang yang tidak sejalan dengan batang tubuh dapat menciptakan interpretasi ganda dan ketidakpastian hukum. Dalam prinsip negara hukum, pembatasan kekuasaan, termasuk dalam jabatan publik, harus berdasarkan prinsip legalitas.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Syukur Destieli Gulo, Christian Adrianus Sihite, dan Devita Analisandra yang berstatus sebagai pelajar/mahasiswa. Mereka menguji Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Kepolisian karena menilai norma tersebut tidak secara jelas mengatur alasan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Menurut para Pemohon, ketidakjelasan itu telah menimbulkan masalah konkret karena masa jabatan Kapolri saat ini, Listyo Sigit Prabowo, dianggap tidak sah sebab belum diangkat kembali oleh presiden terpilih Prabowo Subianto.

Dalam permohonannya, mereka meminta Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 11 ayat (2) UU Kepolisian tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai bahwa masa jabatan Kapolri ikut berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang mengangkatnya.

Baca Juga  Pemerintah Masifkan Pompanisasi untuk Lahan Tadah Hujan Atasi Dampak El Nino

Berikut adalah tulisan ulang berita tersebut tanpa mengubah kutipan langsung, dan disertai dengan judul alternatif yang berbeda:

Kapolri Bukan Jabatan Politik, Pemerintah Tegaskan Masa Jabatannya Tak Tergantung Presiden

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) merupakan jabatan karier dalam struktur Polri yang tunduk pada batas usia pensiun serta mekanisme pembinaan kepegawaian. Karena itu, jabatan Kapolri tidak dapat disamakan dengan menteri yang merupakan jabatan politik.

“Jabatan Kapolri merupakan jabatan karier dalam struktur organisasi polri yang tunduk pada batas usia pensiun dan mekanisme pembinaan kepegawaian, bukan jabatan politik seperti menteri yang mengikuti masa jabatan presiden,” ujar Eddy dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), Selasa (29/7/2025) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Eddy menyebutkan bahwa perbedaan antara Kapolri dan menteri tidak hanya pada kedudukan fungsional, tetapi juga dasar hukum pengangkatannya. Jika menteri diangkat dan diberhentikan sepenuhnya berdasarkan hak prerogatif presiden, maka Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.

UU Polri, lanjut Eddy, secara tegas menetapkan batas usia pensiun anggota Polri, termasuk Kapolri, adalah 58 tahun, yang dapat diperpanjang hingga usia 60 tahun sesuai kebutuhan organisasi. Oleh karena itu, masa jabatan Kapolri tidak terikat dengan periode presiden.

“Tidak ada ketentuan dalam UU Polri yang menyatakan bahwa masa jabatan kapolri mengikuti masa jabatan presiden. Pemaknaan demikian tidak memiliki dasar hukum dan dapat menimbulkan ketidakpastian dalam manajemen organisasi Polri,” kata dia.

Eddy juga menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki legal standing dalam permohonan ini. Mereka dianggap tidak dapat membuktikan kerugian konstitusional yang nyata, spesifik, dan aktual sebagai akibat langsung dari keberlakuan norma yang diuji.

Baca Juga  Yusrizki: Semoga Dekarbonisasi Industri Dapat Terakselerasi dengan IA-ITB Net Zero Hub

Dalam sidang yang sama, Dosen Hukum Tata Negara dan Ilmu Perundang-undangan Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, yang hadir sebagai ahli, menyatakan bahwa jabatan Kapolri melalui proses politik, tetapi bukan jabatan politik karena tidak berada dalam struktur kabinet.

“Jabatan kapolri memang melalui proses politik, tetapi bukan jabatan politik. Artinya, kapolri bukan bagian dari struktur kabinet yang langsung melekat pada masa jabatan Presiden,” ujar Aan secara daring.

Aan menggarisbawahi bahwa masa jabatan Kapolri mengikuti ketentuan batas usia pensiun sebagaimana diatur dalam UU Polri, berbeda dengan menteri yang masa jabatannya berakhir seiring masa jabatan presiden. Namun, ia menilai terdapat ketidakjelasan dalam Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Polri yang menyebut salah satu alasan pemberhentian Kapolri adalah karena “masa jabatan telah berakhir”.

“Penjelasan tidak boleh mengandung norma baru yang tidak terdapat dalam batang tubuh. Hal itu bertentangan dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan,” sebut Aan.

Ia menambahkan bahwa norma tambahan dalam penjelasan undang-undang yang tidak sejalan dengan batang tubuh dapat menciptakan interpretasi ganda dan ketidakpastian hukum. Dalam prinsip negara hukum, pembatasan kekuasaan, termasuk dalam jabatan publik, harus berdasarkan prinsip legalitas.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Syukur Destieli Gulo, Christian Adrianus Sihite, dan Devita Analisandra yang berstatus sebagai pelajar/mahasiswa. Mereka menguji Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Kepolisian karena menilai norma tersebut tidak secara jelas mengatur alasan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Menurut para Pemohon, ketidakjelasan itu telah menimbulkan masalah konkret karena masa jabatan Kapolri saat ini, Listyo Sigit Prabowo, dianggap tidak sah sebab belum diangkat kembali oleh presiden terpilih Prabowo Subianto.

Dalam permohonannya, mereka meminta Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 11 ayat (2) UU Kepolisian tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai bahwa masa jabatan Kapolri ikut berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang mengangkatnya.

Sumber MKRI

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

SBY Temui Pramono Anung, Bawa Pelukis Jerman yang Akan Lukis Monas dari Ketinggian

Post Selanjutnya

Penyebab Kematian Arya Daru Pangayunan, Polisi Tak Temukan Unsur Pidana

RelatedPosts

ADPPI: Geothermal Energi Bersih, Dampak Ekologis Bisa Dikelola

28 Januari 2026
Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan Gratifikasi 2026, Ini Daftar Perubahannya

28 Januari 2026
dok. BNN RI

BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

27 Januari 2026

Surati Presiden Prabowo, Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden Sesuai Amanat Konstitusi

27 Januari 2026
Haidar Alwi Institute menggelar Press Rilis Survei Nasional. (Foto: Bemby/Kabariku.com)

Hasil Survei HAI: Wacana Polri di Bawah Kementerian Ditolak Publik

27 Januari 2026
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam diskusi publik di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

IPW: Banyak Kasus Korupsi Besar Terhenti di Permukaan

27 Januari 2026
Post Selanjutnya
Arya Daru Pangayunan

Penyebab Kematian Arya Daru Pangayunan, Polisi Tak Temukan Unsur Pidana

Ilustrasi BBM langka

BBM Langka, Jember Berlakukan Sekolah Daring dan ASN WFA

Discussion about this post

KabarTerbaru

ADPPI: Geothermal Energi Bersih, Dampak Ekologis Bisa Dikelola

28 Januari 2026
Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan Gratifikasi 2026, Ini Daftar Perubahannya

28 Januari 2026

Menkeu Purbaya: Sektor Keuangan Terjaga, Ekonomi 2026 Diproyeksi 5,4 Persen

28 Januari 2026

Dukung Program Pemerintah, Mensesneg: 435 Regulasi Diterbitkan Sejak Oktober 2024

28 Januari 2026
dok. BNN RI

BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

27 Januari 2026

Ramadan di Tirtagangga, Kurai Dining Suguhkan Iftar Hadjatan Rakjat untuk Semua Kalangan

27 Januari 2026

Surati Presiden Prabowo, Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden Sesuai Amanat Konstitusi

27 Januari 2026
Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, menghadiri Musyawarah Cabang (Muscab) ke-VII Badan Pimpinan Cabang Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPC PHRI) Kabupaten Garut yang digelar di Sabda Alam Hotel Resort/ Diskominfo Kab. Garut

Wabup Putri Karlina Ajak Kolaborasi Strategis di Muscab VII PHRI Garut

27 Januari 2026
Haidar Alwi Institute menggelar Press Rilis Survei Nasional. (Foto: Bemby/Kabariku.com)

Hasil Survei HAI: Wacana Polri di Bawah Kementerian Ditolak Publik

27 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Advokat hingga Wali Kota, Sayuti Abubakar Masuk Radar Ketua Alumni FHUP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Bermakna di Istana, Presiden Prabowo Terima Buku “Jejak Bahasa di Dunia Maya” Karya Dosen UMJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com