• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Desember 14, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Wamenkumham: Kapolri Merupakan Jabatan Karier, Bukan Jabatan Politik seperti Menteri

El Badhi oleh El Badhi
29 Juli 2025
di News
A A
0
Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang lanjutan Uji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian, Selasa (29/07) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang lanjutan Uji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian, Selasa (29/07) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) merupakan jabatan karier dalam struktur Polri yang tunduk pada batas usia pensiun serta mekanisme pembinaan kepegawaian. Karena itu, jabatan Kapolri tidak dapat disamakan dengan menteri yang merupakan jabatan politik.

“Jabatan Kapolri merupakan jabatan karier dalam struktur organisasi polri yang tunduk pada batas usia pensiun dan mekanisme pembinaan kepegawaian, bukan jabatan politik seperti menteri yang mengikuti masa jabatan presiden,” ujar Eddy dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), Selasa (29/7/2025) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Eddy menyebutkan bahwa perbedaan antara Kapolri dan menteri tidak hanya pada kedudukan fungsional, tetapi juga dasar hukum pengangkatannya. Jika menteri diangkat dan diberhentikan sepenuhnya berdasarkan hak prerogatif presiden, maka Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.

RelatedPosts

Desakan Status Bencana Nasional: Posko Nasional untuk Sumatera Ingatkan Pelanggaran Kemanusiaan Skala Besar

Presiden Prabowo Tinjau Kerusakan Pasca Bencana Aceh Tamiang dan Temui Warga Pengungsi

Menteri LH Pastikan Bencana Padang Dipicu Faktor Alam, Bukan Aktivitas Perusahaan

UU Polri, lanjut Eddy, secara tegas menetapkan batas usia pensiun anggota Polri, termasuk Kapolri, adalah 58 tahun, yang dapat diperpanjang hingga usia 60 tahun sesuai kebutuhan organisasi. Oleh karena itu, masa jabatan Kapolri tidak terikat dengan periode presiden.

“Tidak ada ketentuan dalam UU Polri yang menyatakan bahwa masa jabatan kapolri mengikuti masa jabatan presiden. Pemaknaan demikian tidak memiliki dasar hukum dan dapat menimbulkan ketidakpastian dalam manajemen organisasi Polri,” kata dia.

Eddy juga menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki legal standing dalam permohonan ini. Mereka dianggap tidak dapat membuktikan kerugian konstitusional yang nyata, spesifik, dan aktual sebagai akibat langsung dari keberlakuan norma yang diuji.

Baca Juga  Presiden Jokowi Resmi Bentuk Tim Percepatan Pembangunan IKN Nusantara, Berikut Nama dan Tugasnya

Dalam sidang yang sama, Dosen Hukum Tata Negara dan Ilmu Perundang-undangan Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, yang hadir sebagai ahli, menyatakan bahwa jabatan Kapolri melalui proses politik, tetapi bukan jabatan politik karena tidak berada dalam struktur kabinet.

“Jabatan kapolri memang melalui proses politik, tetapi bukan jabatan politik. Artinya, kapolri bukan bagian dari struktur kabinet yang langsung melekat pada masa jabatan Presiden,” ujar Aan secara daring.

Aan menggarisbawahi bahwa masa jabatan Kapolri mengikuti ketentuan batas usia pensiun sebagaimana diatur dalam UU Polri, berbeda dengan menteri yang masa jabatannya berakhir seiring masa jabatan presiden. Namun, ia menilai terdapat ketidakjelasan dalam Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Polri yang menyebut salah satu alasan pemberhentian Kapolri adalah karena “masa jabatan telah berakhir”.

“Penjelasan tidak boleh mengandung norma baru yang tidak terdapat dalam batang tubuh. Hal itu bertentangan dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan,” sebut Aan.

Ia menambahkan bahwa norma tambahan dalam penjelasan undang-undang yang tidak sejalan dengan batang tubuh dapat menciptakan interpretasi ganda dan ketidakpastian hukum. Dalam prinsip negara hukum, pembatasan kekuasaan, termasuk dalam jabatan publik, harus berdasarkan prinsip legalitas.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Syukur Destieli Gulo, Christian Adrianus Sihite, dan Devita Analisandra yang berstatus sebagai pelajar/mahasiswa. Mereka menguji Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Kepolisian karena menilai norma tersebut tidak secara jelas mengatur alasan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Menurut para Pemohon, ketidakjelasan itu telah menimbulkan masalah konkret karena masa jabatan Kapolri saat ini, Listyo Sigit Prabowo, dianggap tidak sah sebab belum diangkat kembali oleh presiden terpilih Prabowo Subianto.

Dalam permohonannya, mereka meminta Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 11 ayat (2) UU Kepolisian tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai bahwa masa jabatan Kapolri ikut berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang mengangkatnya.

Baca Juga  Data dan Fakta Terbaru: Angka Kemiskinan Kabupaten Garut Kembali ke Satu Digit di Angka 9.77%

Berikut adalah tulisan ulang berita tersebut tanpa mengubah kutipan langsung, dan disertai dengan judul alternatif yang berbeda:

Kapolri Bukan Jabatan Politik, Pemerintah Tegaskan Masa Jabatannya Tak Tergantung Presiden

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) merupakan jabatan karier dalam struktur Polri yang tunduk pada batas usia pensiun serta mekanisme pembinaan kepegawaian. Karena itu, jabatan Kapolri tidak dapat disamakan dengan menteri yang merupakan jabatan politik.

“Jabatan Kapolri merupakan jabatan karier dalam struktur organisasi polri yang tunduk pada batas usia pensiun dan mekanisme pembinaan kepegawaian, bukan jabatan politik seperti menteri yang mengikuti masa jabatan presiden,” ujar Eddy dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), Selasa (29/7/2025) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Eddy menyebutkan bahwa perbedaan antara Kapolri dan menteri tidak hanya pada kedudukan fungsional, tetapi juga dasar hukum pengangkatannya. Jika menteri diangkat dan diberhentikan sepenuhnya berdasarkan hak prerogatif presiden, maka Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.

UU Polri, lanjut Eddy, secara tegas menetapkan batas usia pensiun anggota Polri, termasuk Kapolri, adalah 58 tahun, yang dapat diperpanjang hingga usia 60 tahun sesuai kebutuhan organisasi. Oleh karena itu, masa jabatan Kapolri tidak terikat dengan periode presiden.

“Tidak ada ketentuan dalam UU Polri yang menyatakan bahwa masa jabatan kapolri mengikuti masa jabatan presiden. Pemaknaan demikian tidak memiliki dasar hukum dan dapat menimbulkan ketidakpastian dalam manajemen organisasi Polri,” kata dia.

Eddy juga menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki legal standing dalam permohonan ini. Mereka dianggap tidak dapat membuktikan kerugian konstitusional yang nyata, spesifik, dan aktual sebagai akibat langsung dari keberlakuan norma yang diuji.

Baca Juga  Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

Dalam sidang yang sama, Dosen Hukum Tata Negara dan Ilmu Perundang-undangan Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, yang hadir sebagai ahli, menyatakan bahwa jabatan Kapolri melalui proses politik, tetapi bukan jabatan politik karena tidak berada dalam struktur kabinet.

“Jabatan kapolri memang melalui proses politik, tetapi bukan jabatan politik. Artinya, kapolri bukan bagian dari struktur kabinet yang langsung melekat pada masa jabatan Presiden,” ujar Aan secara daring.

Aan menggarisbawahi bahwa masa jabatan Kapolri mengikuti ketentuan batas usia pensiun sebagaimana diatur dalam UU Polri, berbeda dengan menteri yang masa jabatannya berakhir seiring masa jabatan presiden. Namun, ia menilai terdapat ketidakjelasan dalam Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Polri yang menyebut salah satu alasan pemberhentian Kapolri adalah karena “masa jabatan telah berakhir”.

“Penjelasan tidak boleh mengandung norma baru yang tidak terdapat dalam batang tubuh. Hal itu bertentangan dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan,” sebut Aan.

Ia menambahkan bahwa norma tambahan dalam penjelasan undang-undang yang tidak sejalan dengan batang tubuh dapat menciptakan interpretasi ganda dan ketidakpastian hukum. Dalam prinsip negara hukum, pembatasan kekuasaan, termasuk dalam jabatan publik, harus berdasarkan prinsip legalitas.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Syukur Destieli Gulo, Christian Adrianus Sihite, dan Devita Analisandra yang berstatus sebagai pelajar/mahasiswa. Mereka menguji Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Kepolisian karena menilai norma tersebut tidak secara jelas mengatur alasan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Menurut para Pemohon, ketidakjelasan itu telah menimbulkan masalah konkret karena masa jabatan Kapolri saat ini, Listyo Sigit Prabowo, dianggap tidak sah sebab belum diangkat kembali oleh presiden terpilih Prabowo Subianto.

Dalam permohonannya, mereka meminta Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 11 ayat (2) UU Kepolisian tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai bahwa masa jabatan Kapolri ikut berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang mengangkatnya.

Sumber MKRI

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

SBY Temui Pramono Anung, Bawa Pelukis Jerman yang Akan Lukis Monas dari Ketinggian

Post Selanjutnya

Penyebab Kematian Arya Daru Pangayunan, Polisi Tak Temukan Unsur Pidana

RelatedPosts

Posko Nasional untuk Sumatera (WALHI-YLBHI)

Desakan Status Bencana Nasional: Posko Nasional untuk Sumatera Ingatkan Pelanggaran Kemanusiaan Skala Besar

14 Desember 2025
Dari Kota Medan, Presiden Prabowo Subianto menuju ke Provinsi Aceh untuk meninjau langsung tiga kabupaten yang wilayahnya terdampak bencana, pada Jumat, 12 Desember 2025.

Presiden Prabowo Tinjau Kerusakan Pasca Bencana Aceh Tamiang dan Temui Warga Pengungsi

13 Desember 2025
Menteri KLH/BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, Melakukan Kunjungan Kerja dan Verifikasi Lapangan di Lokasi Terdampak Banjir dan Longsor di Kota Padang, Sumatera Barat

Menteri LH Pastikan Bencana Padang Dipicu Faktor Alam, Bukan Aktivitas Perusahaan

12 Desember 2025
Sandri Rumanama membantah tuduhan JATAM yang mengaitkan Presiden Prabowo dan PT THL dengan banjir Sumatera, (Foto:Istimewa)

Sandri Rumanama Bantah Tuduhan JATAM Seret Prabowo dan PT THL dalam Banjir Sumatera

12 Desember 2025

Walhi Sebut Pelepasan Hutan Terbesar di Era SBY, Saat Zulkifli Hasan Menjabat Menhut

12 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Vladimir Putin di Istana Kremlin, Moskow, Rusia pada Rabu, 10 Desember 2025

Di Istana Kremlin, Presiden Prabowo Apresiasi dan Undang Putin ke Indonesia

11 Desember 2025
Post Selanjutnya
Arya Daru Pangayunan

Penyebab Kematian Arya Daru Pangayunan, Polisi Tak Temukan Unsur Pidana

Ilustrasi BBM langka

BBM Langka, Jember Berlakukan Sekolah Daring dan ASN WFA

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Tubagus Ace Hasan Syadzily/Kabariku

Dikpol Golkar Jabar di Garut, Kang Ace Tekankan Transparansi Program demi Kesejahteraan Rakyat

14 Desember 2025
Posko Nasional untuk Sumatera (WALHI-YLBHI)

Desakan Status Bencana Nasional: Posko Nasional untuk Sumatera Ingatkan Pelanggaran Kemanusiaan Skala Besar

14 Desember 2025

Bakti Sosial Hari Ibu, DPPKBPPPA Garut Fokuskan KB Jangka Panjang, Gratis bagi Keluarga Miskin

13 Desember 2025
Tim KORPRI KPK serta Kedeputian Bidang Korsup Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Sumut dan Aceh (12/12)

Wujud Solidaritas, KPK Turun Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Sumatera-Aceh

13 Desember 2025
Dari Kota Medan, Presiden Prabowo Subianto menuju ke Provinsi Aceh untuk meninjau langsung tiga kabupaten yang wilayahnya terdampak bencana, pada Jumat, 12 Desember 2025.

Presiden Prabowo Tinjau Kerusakan Pasca Bencana Aceh Tamiang dan Temui Warga Pengungsi

13 Desember 2025

PWI Pusat Terbitkan Edaran Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera

12 Desember 2025
Menteri KLH/BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, Melakukan Kunjungan Kerja dan Verifikasi Lapangan di Lokasi Terdampak Banjir dan Longsor di Kota Padang, Sumatera Barat

Menteri LH Pastikan Bencana Padang Dipicu Faktor Alam, Bukan Aktivitas Perusahaan

12 Desember 2025

Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

12 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto tiba di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara pada Jumat, 12 Desember 2025, usai menyelesaikan rangkaian kunjungan kenegaraan ke Pakistan dan Federasi Rusia.

Presiden Prabowo Kembali ke Tanah Air, Langsung Tinjau Penanganan Bencana Aceh-Sumatra

12 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lemdiklat Audit Hasil Didik di Polda DIY untuk Mendukung Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Tragedi Terra Drone Cempaka Putih: Diperkirakan 20 Korban Tewas Terjebak Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral “Kasihlah Roti”: Aksi Si Adik Gemoy Zein, Gerakkan Bantuan ke Aceh Tamiang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Suasana Berduka, Kedua Putra Epy Kusnandar Sampaikan Pesan untuk Media dan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com