• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, September 13, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • News
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • News
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Wamenkumham: Kapolri Merupakan Jabatan Karier, Bukan Jabatan Politik seperti Menteri

El Badhi oleh El Badhi
29 Juli 2025
di News
A A
0
Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang lanjutan Uji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian, Selasa (29/07) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang lanjutan Uji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian, Selasa (29/07) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) merupakan jabatan karier dalam struktur Polri yang tunduk pada batas usia pensiun serta mekanisme pembinaan kepegawaian. Karena itu, jabatan Kapolri tidak dapat disamakan dengan menteri yang merupakan jabatan politik.

“Jabatan Kapolri merupakan jabatan karier dalam struktur organisasi polri yang tunduk pada batas usia pensiun dan mekanisme pembinaan kepegawaian, bukan jabatan politik seperti menteri yang mengikuti masa jabatan presiden,” ujar Eddy dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), Selasa (29/7/2025) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Eddy menyebutkan bahwa perbedaan antara Kapolri dan menteri tidak hanya pada kedudukan fungsional, tetapi juga dasar hukum pengangkatannya. Jika menteri diangkat dan diberhentikan sepenuhnya berdasarkan hak prerogatif presiden, maka Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.

RelatedPosts

Kenaikan Pangkat 27 Pati Polri, Komjen Karyoto dan Komjen Suyudi Resmi Sandang Bintang Tiga

Surat Terbuka KontraS, YLBHI, dan CELIOS ke PBB: Mendesak Pemantauan Krisis HAM di Indonesia

KKP Sebut PT KCN Pemilik Tanggul Beton di Laut Cilincing

UU Polri, lanjut Eddy, secara tegas menetapkan batas usia pensiun anggota Polri, termasuk Kapolri, adalah 58 tahun, yang dapat diperpanjang hingga usia 60 tahun sesuai kebutuhan organisasi. Oleh karena itu, masa jabatan Kapolri tidak terikat dengan periode presiden.

“Tidak ada ketentuan dalam UU Polri yang menyatakan bahwa masa jabatan kapolri mengikuti masa jabatan presiden. Pemaknaan demikian tidak memiliki dasar hukum dan dapat menimbulkan ketidakpastian dalam manajemen organisasi Polri,” kata dia.

Eddy juga menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki legal standing dalam permohonan ini. Mereka dianggap tidak dapat membuktikan kerugian konstitusional yang nyata, spesifik, dan aktual sebagai akibat langsung dari keberlakuan norma yang diuji.

Baca Juga  Diskusi Terbatas Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia (FORUM DKI): FORMULA E: PROMOSI,  INTERPELASI, KORUPSI

Dalam sidang yang sama, Dosen Hukum Tata Negara dan Ilmu Perundang-undangan Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, yang hadir sebagai ahli, menyatakan bahwa jabatan Kapolri melalui proses politik, tetapi bukan jabatan politik karena tidak berada dalam struktur kabinet.

“Jabatan kapolri memang melalui proses politik, tetapi bukan jabatan politik. Artinya, kapolri bukan bagian dari struktur kabinet yang langsung melekat pada masa jabatan Presiden,” ujar Aan secara daring.

Aan menggarisbawahi bahwa masa jabatan Kapolri mengikuti ketentuan batas usia pensiun sebagaimana diatur dalam UU Polri, berbeda dengan menteri yang masa jabatannya berakhir seiring masa jabatan presiden. Namun, ia menilai terdapat ketidakjelasan dalam Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Polri yang menyebut salah satu alasan pemberhentian Kapolri adalah karena “masa jabatan telah berakhir”.

“Penjelasan tidak boleh mengandung norma baru yang tidak terdapat dalam batang tubuh. Hal itu bertentangan dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan,” sebut Aan.

Ia menambahkan bahwa norma tambahan dalam penjelasan undang-undang yang tidak sejalan dengan batang tubuh dapat menciptakan interpretasi ganda dan ketidakpastian hukum. Dalam prinsip negara hukum, pembatasan kekuasaan, termasuk dalam jabatan publik, harus berdasarkan prinsip legalitas.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Syukur Destieli Gulo, Christian Adrianus Sihite, dan Devita Analisandra yang berstatus sebagai pelajar/mahasiswa. Mereka menguji Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Kepolisian karena menilai norma tersebut tidak secara jelas mengatur alasan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Menurut para Pemohon, ketidakjelasan itu telah menimbulkan masalah konkret karena masa jabatan Kapolri saat ini, Listyo Sigit Prabowo, dianggap tidak sah sebab belum diangkat kembali oleh presiden terpilih Prabowo Subianto.

Dalam permohonannya, mereka meminta Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 11 ayat (2) UU Kepolisian tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai bahwa masa jabatan Kapolri ikut berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang mengangkatnya.

Baca Juga  Hariman Siregar Ajak Semua Pihak Mengembalikan Reformasi yang Terstruktur

Berikut adalah tulisan ulang berita tersebut tanpa mengubah kutipan langsung, dan disertai dengan judul alternatif yang berbeda:

Kapolri Bukan Jabatan Politik, Pemerintah Tegaskan Masa Jabatannya Tak Tergantung Presiden

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) merupakan jabatan karier dalam struktur Polri yang tunduk pada batas usia pensiun serta mekanisme pembinaan kepegawaian. Karena itu, jabatan Kapolri tidak dapat disamakan dengan menteri yang merupakan jabatan politik.

“Jabatan Kapolri merupakan jabatan karier dalam struktur organisasi polri yang tunduk pada batas usia pensiun dan mekanisme pembinaan kepegawaian, bukan jabatan politik seperti menteri yang mengikuti masa jabatan presiden,” ujar Eddy dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), Selasa (29/7/2025) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Eddy menyebutkan bahwa perbedaan antara Kapolri dan menteri tidak hanya pada kedudukan fungsional, tetapi juga dasar hukum pengangkatannya. Jika menteri diangkat dan diberhentikan sepenuhnya berdasarkan hak prerogatif presiden, maka Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.

UU Polri, lanjut Eddy, secara tegas menetapkan batas usia pensiun anggota Polri, termasuk Kapolri, adalah 58 tahun, yang dapat diperpanjang hingga usia 60 tahun sesuai kebutuhan organisasi. Oleh karena itu, masa jabatan Kapolri tidak terikat dengan periode presiden.

“Tidak ada ketentuan dalam UU Polri yang menyatakan bahwa masa jabatan kapolri mengikuti masa jabatan presiden. Pemaknaan demikian tidak memiliki dasar hukum dan dapat menimbulkan ketidakpastian dalam manajemen organisasi Polri,” kata dia.

Eddy juga menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki legal standing dalam permohonan ini. Mereka dianggap tidak dapat membuktikan kerugian konstitusional yang nyata, spesifik, dan aktual sebagai akibat langsung dari keberlakuan norma yang diuji.

Baca Juga  Taufik Hidayat Jadi Komisaris PLN EPI, Dari Lapangan Bulutangkis ke Jajaran Strategis Energi

Dalam sidang yang sama, Dosen Hukum Tata Negara dan Ilmu Perundang-undangan Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, yang hadir sebagai ahli, menyatakan bahwa jabatan Kapolri melalui proses politik, tetapi bukan jabatan politik karena tidak berada dalam struktur kabinet.

“Jabatan kapolri memang melalui proses politik, tetapi bukan jabatan politik. Artinya, kapolri bukan bagian dari struktur kabinet yang langsung melekat pada masa jabatan Presiden,” ujar Aan secara daring.

Aan menggarisbawahi bahwa masa jabatan Kapolri mengikuti ketentuan batas usia pensiun sebagaimana diatur dalam UU Polri, berbeda dengan menteri yang masa jabatannya berakhir seiring masa jabatan presiden. Namun, ia menilai terdapat ketidakjelasan dalam Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Polri yang menyebut salah satu alasan pemberhentian Kapolri adalah karena “masa jabatan telah berakhir”.

“Penjelasan tidak boleh mengandung norma baru yang tidak terdapat dalam batang tubuh. Hal itu bertentangan dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan,” sebut Aan.

Ia menambahkan bahwa norma tambahan dalam penjelasan undang-undang yang tidak sejalan dengan batang tubuh dapat menciptakan interpretasi ganda dan ketidakpastian hukum. Dalam prinsip negara hukum, pembatasan kekuasaan, termasuk dalam jabatan publik, harus berdasarkan prinsip legalitas.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Syukur Destieli Gulo, Christian Adrianus Sihite, dan Devita Analisandra yang berstatus sebagai pelajar/mahasiswa. Mereka menguji Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Kepolisian karena menilai norma tersebut tidak secara jelas mengatur alasan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Menurut para Pemohon, ketidakjelasan itu telah menimbulkan masalah konkret karena masa jabatan Kapolri saat ini, Listyo Sigit Prabowo, dianggap tidak sah sebab belum diangkat kembali oleh presiden terpilih Prabowo Subianto.

Dalam permohonannya, mereka meminta Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 11 ayat (2) UU Kepolisian tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai bahwa masa jabatan Kapolri ikut berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang mengangkatnya.

Sumber MKRI

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

SBY Temui Pramono Anung, Bawa Pelukis Jerman yang Akan Lukis Monas dari Ketinggian

Post Selanjutnya

Penyebab Kematian Arya Daru Pangayunan, Polisi Tak Temukan Unsur Pidana

RelatedPosts

Upacara Kenaikan Pangkat 27 Pati Polri di Rupattama Mabes Polri, Jumat (12/9/2025)

Kenaikan Pangkat 27 Pati Polri, Komjen Karyoto dan Komjen Suyudi Resmi Sandang Bintang Tiga

13 September 2025
KontraS-YLBHI-CELIOS surati PBB: Mendesak untuk Memantau, Menyelidiki, dan Melaporkan Krisis yang Meningkat di Indonesia

Surat Terbuka KontraS, YLBHI, dan CELIOS ke PBB: Mendesak Pemantauan Krisis HAM di Indonesia

13 September 2025
Untuk tahap awal, pembangunan di wilayah Teluk Jakarta diperkirakan memakan waktu 8 hingga 10 tahun. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

KKP Sebut PT KCN Pemilik Tanggul Beton di Laut Cilincing

13 September 2025
Empat pelaku penculikan dan pembunuhan kepala cabang (Kacab) sebuah bank di Jakarta berinisial MIP (37) ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Minggu (24/8/2025). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya/pri.

Oknum Prajurit TNI Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank di Jakarta

13 September 2025
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa/setkab

Pemerintah Tempatkan Dana Kas Rp200 Triliun ke Lima Bank Nasional

13 September 2025
dok BPMI Setpres

Presiden Prabowo Temui Emir Qatar, Seskab: Sampaikan Dukungan Indonesia Pasca-Serangan Israel

12 September 2025
Post Selanjutnya
Arya Daru Pangayunan

Penyebab Kematian Arya Daru Pangayunan, Polisi Tak Temukan Unsur Pidana

Ilustrasi BBM langka

BBM Langka, Jember Berlakukan Sekolah Daring dan ASN WFA

Discussion about this post

KabarTerbaru

Anak Yatim Piatu Penghafal Al-Qur’an Ini Temukan Harapan di Sekolah Rakyat

13 September 2025

Inilah Tiga Target Presiden Prabowo untuk Siswa Sekolah Rakyat

13 September 2025

Libatkan Dunia Akademisi, Kemenkop Percepat Operasionalisasi 80.000 Kopdes Merah Putih

13 September 2025

Kepala BNN Suyudi Ario Seto Resmi Sandang Pangkat Komjen Pol

13 September 2025

BGN Gelar Penyusunan RKBMN 2027, Untuk Tingkatkan Kualitas Pengelolaan BMN dan Pengadaan

13 September 2025

Kolaborasi Lintas Sektor Diharapkan Efektif Hingga Ciptakan Ekosistem Pangan Lokal Kuat dari Hulu Hingga Hilir

13 September 2025

Demi Percepat Program Pembangunan, Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan Ekonomi

13 September 2025

Untuk Memperkuat Penertiban Aset Negara, Menhan RI Saksikan Penyerahan Kawasan Hutan Tahap IV

13 September 2025

Dalam Perspektif Islam, Hoaks Bukan Hanya Informasi Palsu Melainkan Dosa Sosial dan Pelanggaran Moral

13 September 2025

Kabar Terpopuler

  • Korwil Pendidikan Dibubarkan Bupati Garut, Tuai Pro Kontra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Lantik 4 Menteri 1 Wamen: Kementerian Baru Hadir di Kabinet Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rencana Reformasi Polri, SIAGA 98: Presiden Perlu Panggil Kompolnas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seskab Teddy: Pemerintah Percepat Perbaikan Fasilitas Umum Pasca Aksi Anarkis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 14 Jam Pertemuan, Presiden Prabowo Respons 17+8 Tuntutan Rakyat di Hadapan Najwa Shihab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Strategi Matang Presiden Prabowo: Menkeu Baru, Optimisme Ekonomi Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Sepakat Bekerjasama Dengan Pemerintah Selandia Baru untuk Penanganan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • News
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.