Praya, Kabariku – Website resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Praya, yang dapat diakses melalui tautan sipp.pn-praya.go.id, sempat mengalami gangguan setelah disusupi konten iklan judi online (judol). Akibatnya, situs tersebut tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya, termasuk untuk menelusuri jadwal sidang perkara.
Saat dikunjungi, alih-alih menampilkan halaman utama SIPP, pengguna justru disuguhi gambar seorang wanita dengan latar belakang naga beserta narasi ajakan untuk mendaftar ke situs judi online. Kejadian ini sempat membuat publik bertanya-tanya karena terjadi di situs resmi lembaga peradilan.
Kondisi situs tersebut kini sudah pulih dan dapat diakses kembali untuk keperluan penelusuran jadwal sidang. Menanggapi insiden tersebut, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PN Praya, Ikhsan Suharyadi, menjelaskan bahwa pihaknya mengetahui adanya gangguan tersebut pada malam hari sebelumnya dan langsung melakukan tindakan.
“Setelah dicek oleh bagian IT, ternyata memang ada semacam situs judol yang ditempel di halaman kami,” ujarnya, Selasa (10/6). Namun Ikhsan menegaskan bahwa secara teknis, situs tersebut tidak sepenuhnya diretas. Sebab, tampilan tetap normal saat pengguna melakukan login langsung ke situs. Gangguan hanya terjadi ketika situs ditelusuri melalui mesin pencari.
“Kami mengetahui itu sekitar pukul sembilan malam. Lalu sebelum subuh, situs sudah kembali normal,” lanjutnya. Ia juga memastikan bahwa layanan internal pengadilan, termasuk pelayanan sidang, tetap berjalan seperti biasa dan tidak terdampak oleh gangguan tersebut.
Sebagai langkah pencegahan, PN Praya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan tim IT guna mengantisipasi insiden serupa agar tidak terulang. “Karena kalau dilihat masyarakat, tampilannya seperti mendukung judol. Tentu ini bisa berdampak negatif pada citra lembaga,” tandas Ikhsan.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post