Jakarta, Kabariku – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus koordinasi strategis ke Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
Pertemuan berlangsung Kamis (19/6/2025) di Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta, dan menjadi ajang mempererat sinergi antar lembaga penegak hukum negara.
Kapuspenkum Harli Siregar menjelaskan, kunjungan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antara Kejaksaan RI dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing institusi.

“Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka sinergisitas pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga, yakni Kejaksaan RI dan TNI,” ujar Harli, usai pertemuan.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak juga berdiskusi mengenai isu-isu hukum terkini, termasuk penguatan publikasi kinerja Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang melibatkan personel dari Kejaksaan dan TNI.
“Kejaksaan telah melaksanakan sinergi terutama dalam tugas dan fungsi Jaksa Agung Muda Bidang Militer (JAMPIDMIL),” imbuh Harli.
Kejaksaan RI dan TNI sebelumnya telah menandatangani Nota Kesepahaman Nomor 4 Tahun 2023 / NK/6/IV/2023/TNI terkait kerja sama pemanfaatan sumber daya serta peningkatan profesionalisme di bidang penegakan hukum.
Mayjen Kristomei Sianturi menyampaikan bahwa kunjungan perdananya ke Kejaksaan Agung tidak hanya untuk silaturahmi, tetapi juga sebagai bagian dari koordinasi menindaklanjuti implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025.
Perpres ini mengatur perlindungan negara terhadap Jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum.
“Kedatangan saya ke Kejaksaan Agung ini, yang pertama adalah bersilaturahmi. Ke Kapuspenkum, ke Jampidmil, sekaligus kami berkoordinasi atas implementasi Perpres 66 Tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa, termasuk perbantuan TNI dalam pengamanan kejaksaan,” kata Kristomei.
Ia menyebut, TNI siap mendukung pengamanan di lingkungan Kejaksaan, termasuk di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di daerah, sesuai permintaan institusi kejaksaan dan berdasarkan tingkat ancaman yang dihadapi.
“Misalnya, berapa banyak yang diminta, kemudian ancamannya apa, sehingga TNI bisa menyiapkan prajuritnya dalam rangka pengamanan Kejaksaan,” jelasnya.
Kristomei menegaskan, pelibatan TNI dalam pengamanan akan dijalankan dengan protokol ketat.
“Tentunya, dalam rangka pengamanan ini, kita juga memberikan SOP, standard operating procedure, atau protap-protap apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” tutupnya.
Sebagai informasi, Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 sebagai bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan maksimal kepada jaksa dalam melaksanakan tugas penegakan hukum secara independen dan profesional.*
*Siaran Pers Nomor: PR-543/080/K.3/Kph.3/06/2025
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post