Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan kasus gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia.
Terbaru, lembaga KPK mengonfirmasi telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
“Benar, sudah ada tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi pada Rabu (25/6/2025).
Namun, Budi belum membeberkan identitas tersangka maupun peran mereka dalam perkara yang tengah bergulir ini.
Ia menegaskan, penyidikan masih berjalan dan KPK belum bisa menyampaikan detail kepada publik.
“Siapa tersangkanya, belum bisa disampaikan,” ujarnya.
Berdasarkan perhitungan sementara, jumlah penerimaan gratifikasi mencapai Rp17 miliar.
“Sejauh ini sekitar belasan miliar, kurang lebih Rp17 miliar,” lanjut Budi.
Dalam kasus ini, KPK secara bertahap telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam pengadaan barang dan jasa di pada Setjen MPR RI Tahun 2020-2021.
Pada Rabu (25/6), dua saksi dijadwalkan diperiksa, yaitu: Kartika Indarti Sekarsari, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa di Setjen MPR RI periode 2020-2023, dan Djarot Agung Sasmita Aji, anggota Kelompok Kerja UKPBJ Setjen MPR RI tahun 2020.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di MPR. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi Prasetyo.
Sebelumnya, Selasa (24/6), KPK juga telah memeriksa, Dyastasita Widya Budi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan di Biro Persidangan dan Sosialisasi Setjen MPR RI tahun 2020, dan Joni Jondriman, Kepala UKPBJ Setjen MPR RI tahun 2020.
“Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi seputar pengadaan barang dan jasa saat dugaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata Budi.
Adapun pada Senin (23/6), KPK memeriksa Cucu Riwayati, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Pengiriman serta Pengadaan di Setjen MPR RI periode 2020–2021, dan Fahmi Idris, anggota Pokja UKPBJ Setjen MPR RI tahun 2020.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post