Jakarta, Kabariku – Kapolri resmi membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara sebagai langkah strategis mendukung pembangunan nasional melalui peningkatan pendapatan negara lintas sektor.
Satgassus ini bertugas mendampingi kementerian dan lembaga agar mampu menggali potensi penerimaan negara secara lebih maksimal dan akuntabel untuk mendukung pembangunan yang dilakukan pemerintah.
Informasi ini disampaikan oleh anggota Satgassus, Yudi Purnomo Harahap. Ia menyebut Satgassus ini dipimpin oleh Herry Muryanto sebagai Kepala, dengan Novel Baswedan sebagai Wakil Kepala.

Keduanya merupakan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya tergabung dalam Satgassus Pencegahan Korupsi.
“Tim kami berisi para profesional yang telah lama menangani isu korupsi dan memahami tata kelola pemerintahan yang baik. Mereka kini diberdayakan untuk memastikan negara tidak kehilangan potensi penerimaan di sektor-sektor vital,” ujar Yudi.
Selama enam bulan terakhir, Satgassus telah aktif berkoordinasi dengan berbagai, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pendekatan yang dilakukan mencakup pemantauan langsung di lapangan.
Di sektor kelautan dan perikanan, misalnya, Satgassus melakukan inspeksi ke Pelabuhan Perikanan Mayangan di Probolinggo, Provinsi Jawa Timur pada 7-9 Mei 2025.
Kemudian, pada 11-13 Juni 2025, Satgassus mengunjungi Pelabuhan Perikanan di Benoa, Provinsi Bali.
Satgassus menemukan permasalahan yang perlu segera diselesaikan untuk meningkatkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
“Temuan tersebut antara lain masih banyaknya kapal-kapal penangkap ikan di bawah dan atau di atas 30GT yang menangkap ikan di atas 12 mil laut, tetapi belum mempunyai izin penangkapan ikan,” jelas Yudi.
Sementara itu, Ketua Tim Satgassus Sektor Perikanan, Hotman Tambunan, menyebut masih ada ruang besar untuk meningkatkan pendapatan negara di sektor tersebut.
“Kami temukan adanya ketidaksinkronan data dan mekanisme yang belum terintegrasi antarlembaga. Karena itu, Satgassus mendorong sinergi dan pendampingan aktif dengan para pemangku kepentingan, baik dari pusat hingga daerah,” jelas Hotman.
Beberapa instansi yang dilibatkan dalam sinergi ini antara lain Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, serta Pemerintah Daerah Provinsi.
Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola penerimaan negara yang transparan dan efisien guna menunjang pembangunan berkelanjutan.
Rekomendasi Satgassus
Adapun solusi yang direkomendasikan Satgassus adalah sebagai berikut:
1. Perlu peningkatkan kapasitas pemerintah untuk memproses penyelesaian perijinan kapal penangkap ikan agar lebih cepat
2. KKP RI melalui penyuluh-penyuluh perikanan agar melakukan sosialisasi dan pembinaan pada pemilik-pemilik kapal utk segera memproses perijinan penangkapan ikannya
3. Pemerintah Daerah Provinsi segera mengalihkan perijinan ke Pusat untuk kapal-kapal di bawah 30GT tetapi menangkap ikan di atas 12 mil laut.
Sementara dalam waktu dekat, langkah kongkret yang diambil sejumlah pihak untuk mengimplementasikan solusi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan Perikanan akan menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) sehingga Pelaksana Pengukuran Kapal yg di KKP dapat melakukan pengukuran kapal perikanan. Hal tersebut memang diperkenankan berdasarkan aturan.
Dengan demikian kapasitas pemerintah untuk melakukan pengukuran kapal perikanan bertambah. Tahapan pengukuran kapal ini memang menjadi salah satu tahapan yang kritikal dan membutuhkan waktu yang relatif lama dalam rangka pemberian izin kapal perikanan.
2. KKP secara sendiri atau bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi akan membuka gerai-gerai pelayanan perizinan di pelabuhan-pelabuhan perikanan, untuk memberi kesempatan pada pemilik kapal memproses perijinannnya. Dalam waktu dekat akan dilakukan di Pelabuhan Perikanan Bronjong, Lamongan, Jatim dan Provinsi Bali.
Dengan bertambahnya kapal-kapal perikanan yang telah berizin, maka akan makin bertambah jumlah kapal-kapal yang dapat dipungut PNBP atas ikan tangkapannya dan secara otomatis hal ini akan meningkatkan penerimaan negara.
Setelah KKP memberikan kesempatan yang luas pada pemilik kapal untuk memproses perijinannya, Satgassus menyarankan masih ada langkah yang harus dilakukan ke depan, yaitu agar pengawasan dan penegakan hukum ditingkatkan untuk kapal-kapal perikanan yang masih menangkap ikan tetapi tidak mempunyai izin yang sesuai.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post