Cirebon, Kabariku – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat mengungkapkan temuan mencengangkan: sebanyak 176 titik tambang ilegal tersebar di 16 kabupaten dan satu kota di Jawa Barat.
Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirto Yuliono, menyatakan bahwa data tersebut merupakan hasil pendataan lintas wilayah yang saat ini telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
“Yang ada di Jabar totalnya 176 tambang ilegal,” ujar Bambang, keterangannya dilansir Antara, Senin (02/06/2025).
Wilayah yang paling banyak ditemukan tambang ilegal antara lain Kabupaten Sumedang (31 titik), Subang (24), dan Bogor (23).
Aktivitas tambang liar ini menjadi sorotan publik menyusul inspeksi mendadak Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi ke lokasi tambang ilegal di kawasan Jalan Cagak, Subang.
Berikut sebaran tambang ilegal berdasarkan wilayah:
-Sumedang: 31 titik,
-Subang: 24 titik,
-Bogor: 23 titik,
-Sukabumi: 20 titik,
-Bandung Barat: 13 titik,
-Garut & Tasikmalaya: masing-masing 12 titik,
-Pangandaran: 9 titik,
-Purwakarta: 8 titik,
-Kota Tasikmalaya: 6 titik,
-Kabupaten Bandung: 5 titik,
-Bekasi & Majalengka: masing-masing 4 titik,
-Ciamis & Cirebon: masing-masing 2 titik, dan
-Kuningan: 1 titik
Pengawasan Tambang Legal Diperketat
Tak hanya menyasar aktivitas ilegal, Dinas ESDM Jabar juga tengah memperkuat pengawasan administratif terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Dua surat edaran akan segera diterbitkan, diantaranya surat kepada 233 perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi untuk memastikan pelaksanaan tambang sesuai rencana kerja dan peraturan.
Kemudian surat kepada 109 perusahaan pemegang IUP Eksplorasi agar tidak melakukan kegiatan pertambangan sebelum izin produksi terbit.
“Kami akan mengirimkan surat dari saya pribadi ke seluruh pemegang izin agar menjalankan aktivitas tambang secara legal dan tertib,” kata Bambang.
Pengawasan akan berbasis pada Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang wajib disusun tiap tahun oleh perusahaan tambang. Dokumen ini memuat target produksi, volume galian, hingga rencana reklamasi dan pascatambang.
“RKAB itu penting, karena jadi dasar kami dalam mengawasi apakah aktivitas tambang sesuai dengan izin atau tidak,” tegas Bambang.
Evaluasi terhadap RKAB juga akan dipertegas, sebagai upaya mencegah manipulasi aktivitas eksplorasi yang kerap menjadi kedok tambang ilegal.
Di sisi lain, berdasarkan data per November 2023, terdapat 262 tambang berizin yang aktif dan berproduksi di Jawa Barat. Data BPS Jabar tahun 2024 juga mencatat banyak perusahaan tambang berbadan hukum beroperasi di berbagai daerah.
Perusahaan-perusahaan tersebut menambang komoditas seperti batu andesit, sirtu, pasir, batu kapur, hingga batu gamping, tersebar antara lain di Kabupaten Bogor, Sukabumi, Cianjur, Bandung, Garut, Subang, dan Kota Tasikmalaya.
Masifnya aktivitas tambang di Jawa Barat, baik legal maupun ilegal, memerlukan langkah pengawasan yang komprehensif dan tegas. Pemerintah Provinsi Jabar memastikan bahwa penertiban tambang ilegal dan pengawasan tambang legal akan menjadi prioritas utama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan tata kelola sumber daya mineral yang berkeadilan.*
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post