• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, September 18, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Tak Lagi Bisa Usut Korupsi Direksi-Komisaris, KPK Kaji UU Baru Tentang BUMN

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
5 Mei 2025
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
Gedung Merah Putih KPK

Gedung Merah Putih KPK (dok Kabariku/boelan)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tidak lagi memiliki kewenangan untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.

Aturan baru yang ditetapkan dan berlaku sejak 24 Februari 2025 tersebut, secara eksplisit menyebutkan bahwa direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 9G UU BUMN yang menyatakan: “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara”.

RelatedPosts

SIAGA 98: Reformasi POLRI Harus Mengikuti Semangat Reformasi 1998

Seleksi Administrasi Calon Anggota Baznas 2025 – 2030, 141 Peserta Lulus

Demi Perkuat Persatuan Bangsa,Menhan Terima Kunjungan Uskup Agung Jakarta

Hal ini berdampak langsung pada kewenangan KPK, yang berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, hanya dapat menyelidiki, menyidik, dan menuntut tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, atau kasus dengan kerugian negara minimal Rp1 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaganya masih melakukan kajian, kaitannya dengan tugas fungsi yang dijalankan dalam pemberantasan korupsi.

“Dalam kajiannya, tentu juga akan melihat berbagai aturan sebelumnya sebagai yurisprudensi,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Senin (05/05/2025).

Kajian tersebut, kata Budi, juga mencakup keterkaitan antara UU BUMN dengan regulasi lain seperti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU Tindak Pidana Korupsi, dan UU Keuangan Negara.

Budi menegaskan pentingnya pendekatan holistik agar respons KPK terhadap perubahan regulasi tetap sesuai koridor hukum.

“Semua ketentuan itu akan dikaji untuk memahami bagaimana UU BUMN beririsan dengan tugas dan wewenang KPK, baik dari aspek penindakan, pencegahan, maupun pendidikan antikorupsi,” imbuhnya.

Baca Juga  SIAGA 98 Dukung Sikap KPK, Hasanuddin: Ikut Supervisi Kasus Pemerasan SYL di Polda Metro Jaya akan Lemahkan KPK

Meski kewenangan penindakan atas direksi dan komisaris BUMN kini terbatas, KPK tetap menekankan pentingnya strategi pencegahan dan pendidikan antikorupsi di sektor bisnis.

Budi tak memungkiri, bahwa pelaku usaha merupakan salah satu kelompok yang paling sering terlibat dalam kasus korupsi yang ditangani KPK.

“Karena itu, kami melihat pentingnya intervensi pencegahan untuk mendorong praktik bisnis yang berintegritas dan menciptakan iklim usaha yang bersih,” ujarnya.

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, terdapat dua pasal penting yang menjadi sorotan:

Pasal 3X ayat (1) berbunyi, “Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara”.

Pasal 9G “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara”.

Penjelasan Pasal 9G menambahkan bahwa meski bukan penyelenggara negara dalam konteks BUMN, status penyelenggara negara seseorang tidak serta merta hilang.

Dengan demikian, KPK hanya dapat bertindak apabila terdapat kriteria lain yang terpenuhi, seperti kerugian negara yang besar atau keterlibatan pejabat publik lainnya.*

Berikut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025:

UU Nomor 1 Tahun 2025Unduh

(bln/icn)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMNUU Baru BUMN
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Mengapa Tanggal 12 dan 13 Mei 2025 Merupakan Hari Libur?

Post Selanjutnya

Jokowi Bantah Tuduhan Kriminalisasi: “Saya Dihina Sehina-hinanya”

RelatedPosts

Prosesi Penganugrahan Pangkat Jenderal Kehormatan Komjen Ahmad Dofiri di Ruang Kredensial, Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

SIAGA 98: Reformasi POLRI Harus Mengikuti Semangat Reformasi 1998

17 September 2025

Seleksi Administrasi Calon Anggota Baznas 2025 – 2030, 141 Peserta Lulus

17 September 2025

Demi Perkuat Persatuan Bangsa,Menhan Terima Kunjungan Uskup Agung Jakarta

17 September 2025

Magang Nasional Bagi Lulusan Baru Perguruan Tinggi Segera Direalisasikan Pemerintah

17 September 2025
Benar-Benar Kopetisi

“Benar-Benar Kompetisi”: KPK Ajak Generasi Digital Suarakan Antikorupsi Lewat Karya Kreatif

16 September 2025

Perkuat Mobilitas Udara, Kemhan RI Tinjau dan Uji Coba Helikopter H225M di Monas

15 September 2025
Post Selanjutnya
Jokowi di kediamannya, Jalan Kutai Utara no 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Senin (05/05/2025)

Jokowi Bantah Tuduhan Kriminalisasi: “Saya Dihina Sehina-hinanya”

Pemerintah Siap Bangun Sekolah Rakyat Berasrama: Wujud Komitmen Pemerataan Akses Pendidikan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan konpers pengungkapan kasus gelombang aksi anarkis Bandung

Kapolda Jabar Ungkap Dugaan Aliran Dana Asing di Balik Aksi Anarkis Bandung, 26 Orang Jadi Tersangka

17 September 2025
Prosesi Penganugrahan Pangkat Jenderal Kehormatan Komjen Ahmad Dofiri di Ruang Kredensial, Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

SIAGA 98: Reformasi POLRI Harus Mengikuti Semangat Reformasi 1998

17 September 2025
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri agenda di Istana Negara, Jakarta

Kapolri Jenderal Sigit Pastikan Siap Laksanakan Kebijakan Presiden Soal Reformasi Kepolisian

17 September 2025

Seleksi Administrasi Calon Anggota Baznas 2025 – 2030, 141 Peserta Lulus

17 September 2025
Prosesi Penganugrahan Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Djamari Chaniago dan Ahmad Dofiri di Ruang Kredensial, Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Presiden Prabowo Anugerahkan Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Ahmad Dofiri dan Djamari Chaniago

17 September 2025

Presiden Prabowo Lantik Letjen (Purn) TNI Djamari Chaniago, Eks Pangkostrad ke Kursi Menko Polkam

17 September 2025

Bahas Sinergi dan Penguatan P4GN, Kepala BNN RI Bertemu Gubernur DKI Jakarta

17 September 2025

Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026 Ditetapkan Rp9,49 Triliun Setelah RDP Bersama Komisi II DPR RI

17 September 2025

Jawab Tantangan Penyediaan Event Kreatif, Kementerian Ekraf Bersinergi dengan Loket

17 September 2025

Kabar Terpopuler

  • Korwil Pendidikan Dibubarkan Bupati Garut, Tuai Pro Kontra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reshuffle Kabinet: ⁠Erick Thohir, Menpora Baru di Kabinet Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rencana Reformasi Polri, SIAGA 98: Presiden Perlu Panggil Kompolnas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Profesional: Deretan Pati Polri Aktif Lulusan Akpol 1990-1996 Peraih Adhi Makayasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaya Bahasa Politik Prabowo Menurut Pandangan Linguistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98: Reformasi POLRI Harus Mengikuti Semangat Reformasi 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.