• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juni 6, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Tak Lagi Bisa Usut Korupsi Direksi-Komisaris, KPK Kaji UU Baru Tentang BUMN

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
5 Mei 2025
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
Gedung Merah Putih KPK

Gedung Merah Putih KPK (dok Kabariku/boelan)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tidak lagi memiliki kewenangan untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.

Aturan baru yang ditetapkan dan berlaku sejak 24 Februari 2025 tersebut, secara eksplisit menyebutkan bahwa direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 9G UU BUMN yang menyatakan: “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara”.

RelatedPosts

Silmy Karim Tersangka Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Ungkap Kode “Malaikat” Sekali Klik Ada Harganya

KPK Angkut Porsche, Harley Davidson, dan Ducati dari Rumah Silmy Karim Usai Penggeledahan 5 Jam

Dugaan Jual-Beli Izin Tinggal WNA Jadi Pangkal Kasus yang Menyeret Silmy Karim

Hal ini berdampak langsung pada kewenangan KPK, yang berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, hanya dapat menyelidiki, menyidik, dan menuntut tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, atau kasus dengan kerugian negara minimal Rp1 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaganya masih melakukan kajian, kaitannya dengan tugas fungsi yang dijalankan dalam pemberantasan korupsi.

“Dalam kajiannya, tentu juga akan melihat berbagai aturan sebelumnya sebagai yurisprudensi,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Senin (05/05/2025).

Kajian tersebut, kata Budi, juga mencakup keterkaitan antara UU BUMN dengan regulasi lain seperti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU Tindak Pidana Korupsi, dan UU Keuangan Negara.

Budi menegaskan pentingnya pendekatan holistik agar respons KPK terhadap perubahan regulasi tetap sesuai koridor hukum.

Baca Juga  Kemah Aktivis Lintas Generasi 'Jaga Cita-Cita Reformasi dan Keberagaman'

“Semua ketentuan itu akan dikaji untuk memahami bagaimana UU BUMN beririsan dengan tugas dan wewenang KPK, baik dari aspek penindakan, pencegahan, maupun pendidikan antikorupsi,” imbuhnya.

Meski kewenangan penindakan atas direksi dan komisaris BUMN kini terbatas, KPK tetap menekankan pentingnya strategi pencegahan dan pendidikan antikorupsi di sektor bisnis.

Budi tak memungkiri, bahwa pelaku usaha merupakan salah satu kelompok yang paling sering terlibat dalam kasus korupsi yang ditangani KPK.

“Karena itu, kami melihat pentingnya intervensi pencegahan untuk mendorong praktik bisnis yang berintegritas dan menciptakan iklim usaha yang bersih,” ujarnya.

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, terdapat dua pasal penting yang menjadi sorotan:

Pasal 3X ayat (1) berbunyi, “Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara”.

Pasal 9G “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara”.

Penjelasan Pasal 9G menambahkan bahwa meski bukan penyelenggara negara dalam konteks BUMN, status penyelenggara negara seseorang tidak serta merta hilang.

Dengan demikian, KPK hanya dapat bertindak apabila terdapat kriteria lain yang terpenuhi, seperti kerugian negara yang besar atau keterlibatan pejabat publik lainnya.*

Berikut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025:

UU Nomor 1 Tahun 2025Unduh

(bln/icn)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMNUU Baru BUMN
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Mengapa Tanggal 12 dan 13 Mei 2025 Merupakan Hari Libur?

Post Selanjutnya

Jokowi Bantah Tuduhan Kriminalisasi: “Saya Dihina Sehina-hinanya”

RelatedPosts

Silmy Karim Tersangka Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Ungkap Kode “Malaikat” Sekali Klik Ada Harganya

6 Juni 2026
KPK mengangkut Porsche, Harley Davidson, Ducati, dan sejumlah kendaraan lainnya dari rumah Silmy Karim (Irfan/kabariku.com)

KPK Angkut Porsche, Harley Davidson, dan Ducati dari Rumah Silmy Karim Usai Penggeledahan 5 Jam

5 Juni 2026
Silmy Karim ditahan KPK setelah OTT Imigrasi yang diduga terkait pengurusan izin tinggal WNA.(Istimewa)

Dugaan Jual-Beli Izin Tinggal WNA Jadi Pangkal Kasus yang Menyeret Silmy Karim

4 Juni 2026

Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

3 Juni 2026
Kejagung menahan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sehari setelah dicopot Presiden Prabowo.(Istimewa)

Terbongkar! Alasan di Balik Pencopotan Dadan Hindayana Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

3 Juni 2026
Presiden merombak jajaran Badan Gizi Nasional dan memberhentikan Dadan Hindayana dari posisi Kepala BGN.(Istimewa)

Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan Kepala BGN, Presiden Prabowo Rombak Pimpinan

2 Juni 2026
Post Selanjutnya
Jokowi di kediamannya, Jalan Kutai Utara no 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Senin (05/05/2025)

Jokowi Bantah Tuduhan Kriminalisasi: “Saya Dihina Sehina-hinanya”

Pemerintah Siap Bangun Sekolah Rakyat Berasrama: Wujud Komitmen Pemerataan Akses Pendidikan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Aliansi Rakyat Garut Bersatu Dukung Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi dan Jual Beli SPPG

6 Juni 2026

Silmy Karim Tersangka Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Ungkap Kode “Malaikat” Sekali Klik Ada Harganya

6 Juni 2026

Diterpa Isu Penghentian Operasional, BGN Tegaskan MBG Tetap Berjalan di Seluruh Indonesia

6 Juni 2026

SIAGA 98: Kejaksaan Agung Sebaiknya Menolak Permohonan JC Soni Sonjaya dalam Kasus Dugaan Korupsi BGN

6 Juni 2026
KPK mengangkut Porsche, Harley Davidson, Ducati, dan sejumlah kendaraan lainnya dari rumah Silmy Karim (Irfan/kabariku.com)

KPK Angkut Porsche, Harley Davidson, dan Ducati dari Rumah Silmy Karim Usai Penggeledahan 5 Jam

5 Juni 2026
Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya mengajukan Justice Collaborator dalam kasus dugaan korupsi SPPG.(Istimewa)

Ajukan Justice Collaborator, Sony Sonjaya Klaim Siap Bongkar Aktor Besar Kasus SPPG

5 Juni 2026
Presiden Prabowo menunjuk Nanik sebagai Kepala BGN karena pengalaman dan ketegasannya.(Istimewa)

Terbongkar! Dua Faktor Ini Jadi Alasan Presiden Prabowo Tunjuk Nanik sebagai Kepala BGN

5 Juni 2026

Lemhannas RI Kukuhkan Alumni P3N XXVII 2026, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi Raih Penghargaan Akademik Terbaik

5 Juni 2026

Kepala BNN Dukung Program MBG, Presiden Prabowo Minta Perketat Pengawasan hingga Tingkat SPPG

5 Juni 2026

Kelulusan Gemilang, Letkol Teddy Indra Wijaya Ukir Prestasi Taskap Terbaik dengan Predikat Virajaty Dikreg LXVII Seskoad

4 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar! Alasan di Balik Pencopotan Dadan Hindayana Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Diselidiki, Kejagung Periksa Sejumlah Pejabat BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan Kepala BGN, Presiden Prabowo Rombak Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Optimalkan Asset Recovery, 74 Lot Barang Rampasan Korupsi Dilelang Juni 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com