Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah menyita 13 unit kendaraan berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari rangkaian upaya penyidikan yang tengah berlangsung dalam kasus pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) di lingkungan Kemnaker.
“Sejumlah 11 unit kendaraan roda empat dan 2 unit kendaraan roda dua ini disita dari serangkaian kegiatan penggeledahan dan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan rencana penggunaan TKA di Kemnaker,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan resminya, Senin (26/05/2025).

Berikut jenis mobil dan motor yang disita diduga terkait kasus dugaan suap atau gratifikasi pengurusan TKA di Kemnaker :
1. Mobil BMW Type Z3 Merah;
2. Mobil BMW Type 3201 Putih;
3. Mobil Honda Civic Abu-abu;
4. Mobil Wulling Airev Pink;
5. Mobil Wulling Airev Putih;
6. Mobil Honda Brio Merah;
7. Mobil Honda HRV Hitam;
8. Mobil Mitsubishi Xpander Hitam;
9. Mobil Innova Hitam;
10. Mobil Mitsubishi Pajero Dakar Hitam;
11. Mobil Honda WRV Abu-abu;
12. Motor Vespa Primavera Biru;
13. Motor Honda ADV Putih.
KPK memindahkan kendaraan-kendaraan tersebut dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Jakarta Timur.
Sebelumnya, KPK menyimpan mobil dan motor sitaan tersebut di Gedung Merah Putih.

“Kegiatan pemindahan barang bukti ke Rupbasan KPK hari ini, adalah untuk memastikan agar aset-aset tersebut mendapat perawatan, pemeliharaan, dan pengamanan yang optimal, yang pada ujungnya untuk asset recovery yang optimal,” kata Budi.
Menurutnya, dengan perawatan dan pemeliharaan yang baik, kendaraan-kendaraan tersebut akan terjaga nilai ekonomisnya.
“Ketika nanti ditetapkan untuk dirampas menjadi milik negara, kemudian dilakukan lelang, hibah, atau PSP nilai pemulihan keuangan negaranya optimal,” lanjutnya.
Hingga hari ini, KPK masih terus melakukan pemeriksaan kepada para saksi dalam perkara tersebut.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap atau gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
“Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Budi.
Budi menjelaskan, penyidikan dugaan suap dan gratifikasi pengurusan TKA di Kemnaker merupakan kasus baru. Dijelaskan dia, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus ini baru diterbitkan bulan ini.
“Sprindik baru, (diterbitkan) bulan ini,” tutupnya.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Kemenaker yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Nomor 51, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/05/2025).*
Berita Terkait :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post