• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Maret 31, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Panglima TNI Cabut Perintah Pengerahan Personil di Lingkungan Kejaksaan

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
13 Mei 2025
di Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan keprihatinan dan penyesalan mendalam atas terbitnya Surat Telegram Panglima TNI yang memerintahkan penyiapan dan pengerahan alat kelengkapan dukungan TNI kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai, Surat Telegram (ST) tertanggal 5 Mei 2025 tersebut, dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar konstitusi serta sejumlah peraturan perundang-undangan, diantaranya Undang-Undang Dasar 1945, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, menyatakan bahwa langkah tersebut mengindikasikan bentuk intervensi militer dalam ranah sipil, khususnya di sektor penegakan hukum.

RelatedPosts

Peacekeeper Indonesia Gugur di Lebanon, Menlu Tegaskan Perlindungan Pasukan PBB

Mahasiswa Minta DPR Bentuk TGPF untuk Selidiki Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS

KPK: 87,83% PN/WL Telah Sampaikan LHKPN, Segera Lapor Sebelum Batas Akhir

“Pengerahan seperti ini semakin menguatkan kekhawatiran masyarakat mengenai campur tangan militer dalam urusan sipil. Ini melanggar prinsip supremasi sipil dan berpotensi mengganggu independensi penegakan hukum,” kata Isnur dalam pernyataan resmi dikutip Selasa (13/05/2025).

Menurutnya, tugas utama TNI adalah menjaga pertahanan negara dan bukan terlibat dalam pengamanan lembaga sipil seperti Kejaksaan.

“Bahwa hingga saat ini belum terdapat regulasi spesifik yang mengatur perbantuan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), terkait bagaimana tugas perbantuan itu dilaksanakan,” tegasnya.

Pihaknya juga mempertanyakan dasar hukum nota kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan pada 6 April lalu, yang digunakan sebagai landasan penugasan tersebut.

MoU tersebut dinilai tidak cukup kuat untuk menjadi dasar pengerahan militer, dan bahkan bertentangan dengan semangat reformasi sektor keamanan yang telah diupayakan sejak era reformasi.

Baca Juga  Koalisi Masyarakat Sipil: DPR Sandera RUU Perlindungan Semua Orang dari Tindakan Penghilangan Orang Secara Paksa

“Kami menilai bahwa kerangka kerja sama bilateral antara TNI dan Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjadi dasar pengerahan pasukan perbantuan kepada Kejaksaan. MoU tersebut secara nyata telah bertentangan dengan UU TNI itu sendiri,” terangnya.

Lebih lanjut, Isnur menyatakan bahwa tidak ada ancaman keamanan yang cukup signifikan untuk membenarkan pengerahan pasukan TNI ke Kejati dan Kejari.

“Kami menilai pengamanan internal dapat dilakukan oleh satuan pengamanan dalam (satpam) Kejaksaan tanpa perlu melibatkan unsur militer.

Kebijakan ini, kata Isnur, juga memperkuat kekhawatiran publik terkait kembalinya dwifungsi TNI. Hal ini diperparah dengan revisi UU TNI yang baru-baru ini disahkan dan memberikan ruang lebih besar bagi militer untuk mengisi jabatan sipil.

“Pengerahan pasukan ke seluruh Kejati dan Kejari ini bahkan tidak terbatas pada pengamanan Jaksa Militer (Jampidmil), sebagaimana yang seharusnya diatur dalam UU TNI,” tambah Isnur.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan pun mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk segera mencabut ST/1192/2025 dan mengembalikan fokus TNI pada tugas-tugas pertahanan negara.

Selain itu, Koalisi juga meminta Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Pertahanan untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut dibatalkan, demi menjamin supremasi sipil dalam sistem demokrasi konstitusional yang dianut Indonesia.

Sebagai informasi, berdasarkan ST tersebut, TNI akan mengerahkan satu Satuan Setingkat Peleton (SST) atau sekitar 30 personel untuk setiap Kejati dan satu regu (10 personel) untuk setiap Kejari.

Penugasan berlangsung sejak awal Mei 2025 dan dilakukan secara rotasi bulanan dengan melibatkan satuan tempur dan bantuan tempur dari wilayah masing-masing.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari sejumlah organisasi non-pemerintah terkemuka, antara lain YLBHI, Imparsial, KontraS, PBHI, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Rights Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, Centra Initiative, LBH Jakarta, LBH Pers, AJI Jakarta, ICJR, Public Virtue, BEM SI, serta berbagai organisasi masyarakat sipil lainnya.*

Baca Juga  Surat Perintah Penangkapan Syahrul Yasin Limpo Dipersoalkan, Ini Penjelasan Jubir KPK

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Koalisi Masyarakat SipilPanglima TNI Agus SubiyantoPersonil TNI Pengamanan di KejaksaanYLBHI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

TNI-Polri Lakukan Pengamanan dan Penanganan Pasca Ledakan Disposal Amunisi Cibalong Garut

Post Selanjutnya

Presiden Prabowo Dianugerahi Bintang Kebesaran Negara Brunei Darussalam

RelatedPosts

Peacekeeper Indonesia Gugur di Lebanon, Menlu Tegaskan Perlindungan Pasukan PBB

31 Maret 2026
Mahasiswa desak DPR bentuk TGPF untuk usut teror air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.(Istimewa)

Mahasiswa Minta DPR Bentuk TGPF untuk Selidiki Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS

30 Maret 2026

KPK: 87,83% PN/WL Telah Sampaikan LHKPN, Segera Lapor Sebelum Batas Akhir

30 Maret 2026

KPK Tegaskan Pengalihan Tahanan Yaqut Diputuskan Kolektif, SIAGA 98: Sah Sesuai KUHAP

27 Maret 2026

KPK Ingatkan 96 Ribu Wajib Lapor Segera Setor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

26 Maret 2026

Tindaklanjuti Arahan Presiden, Kepala BGN Perkuat Standar SPPG dan Mutu MBG

25 Maret 2026
Post Selanjutnya
Presiden RI Prabowo Subianto tiba di Brunei Daarussalam untuk menerima anugerah Bintang Kebesaran/Setkab

Presiden Prabowo Dianugerahi Bintang Kebesaran Negara Brunei Darussalam

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/ Kabariku/Tresyana Boelan

KPK Periksa Wakil Ketua Umum Kadin Heru Dewanto Terkait Suap Izin PLTU 2 Cirebon

Discussion about this post

KabarTerbaru

Peacekeeper Indonesia Gugur di Lebanon, Menlu Tegaskan Perlindungan Pasukan PBB

31 Maret 2026

Di Forum Indonesia-Jepang, Prabowo Subianto Perkuat Kemitraan dan Transisi Energi Bersih

31 Maret 2026
dok KONI Pusat

Tragedi Lebarun 2026, PP ALTI Serukan Evaluasi Total Standar Keselamatan Lari Trail

31 Maret 2026

El Nino Diprediksi Picu Kemarau Panjang, Aktivis Lingkungan Dorong Kesiapsiagaan Pemkab Garut

30 Maret 2026

Audiensi UMKM Garut di DPRD: Desak Keadilan Rantai Pasok SPPG dan Prioritas Produk Lokal

30 Maret 2026
Timnas Indonesia kalah 0-1 dari Bulgaria di final FIFA Series 2026. (Istimewa)

Garuda Gagal Juara! Indonesia Takluk 0-1 dari Bulgaria di Final FIFA Series 2026

30 Maret 2026
Mahasiswa desak DPR bentuk TGPF untuk usut teror air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.(Istimewa)

Mahasiswa Minta DPR Bentuk TGPF untuk Selidiki Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS

30 Maret 2026

KPK: 87,83% PN/WL Telah Sampaikan LHKPN, Segera Lapor Sebelum Batas Akhir

30 Maret 2026

Wamensos Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat di PPSDMAP Bogor: Target Beroperasi April 2026

30 Maret 2026

Presiden Pimpin Ratas Virtual, Seskab Teddy: Bahas Penyesuaian Kebijakan Ekonomi dan Energi

29 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Buru Jaringan Narkoba Internasional “Mami”, Gandeng DEA dan Polisi Kamboja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Khawatir Dampak Eksplorasi Panas Bumi Papandayan Garut Ganggu Ekosistem dan Pertanian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terkesan Latar “Criminal Mind” Bossman, Sebut Relevan bagi KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com