• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Agustus 16, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Kabar Terkini

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Panglima TNI Cabut Perintah Pengerahan Personil di Lingkungan Kejaksaan

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
13 Mei 2025
di Kabar Terkini, Nasional
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan keprihatinan dan penyesalan mendalam atas terbitnya Surat Telegram Panglima TNI yang memerintahkan penyiapan dan pengerahan alat kelengkapan dukungan TNI kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai, Surat Telegram (ST) tertanggal 5 Mei 2025 tersebut, dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar konstitusi serta sejumlah peraturan perundang-undangan, diantaranya Undang-Undang Dasar 1945, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, menyatakan bahwa langkah tersebut mengindikasikan bentuk intervensi militer dalam ranah sipil, khususnya di sektor penegakan hukum.

RelatedPosts

APBN Rp300 Triliun Diselamatkan, Presiden Prabowo Apresiasi Lembaga dan Pengusaha

Pemanfaatan Limbah Jadi Pakan Alternatif, Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Lokal

“Terima Kasih Presiden Prabowo”, Tom Lembong Ungkap Dukungan Lintas Kubu Hingga Gugat Hakim ke KY

“Pengerahan seperti ini semakin menguatkan kekhawatiran masyarakat mengenai campur tangan militer dalam urusan sipil. Ini melanggar prinsip supremasi sipil dan berpotensi mengganggu independensi penegakan hukum,” kata Isnur dalam pernyataan resmi dikutip Selasa (13/05/2025).

Menurutnya, tugas utama TNI adalah menjaga pertahanan negara dan bukan terlibat dalam pengamanan lembaga sipil seperti Kejaksaan.

“Bahwa hingga saat ini belum terdapat regulasi spesifik yang mengatur perbantuan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), terkait bagaimana tugas perbantuan itu dilaksanakan,” tegasnya.

Pihaknya juga mempertanyakan dasar hukum nota kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan pada 6 April lalu, yang digunakan sebagai landasan penugasan tersebut.

MoU tersebut dinilai tidak cukup kuat untuk menjadi dasar pengerahan militer, dan bahkan bertentangan dengan semangat reformasi sektor keamanan yang telah diupayakan sejak era reformasi.

Baca Juga  Peringatan Keras Presiden di Harlah Pancasila: Singkirkan Pengkhianat Negara Tanpa Pandang Bulu

“Kami menilai bahwa kerangka kerja sama bilateral antara TNI dan Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjadi dasar pengerahan pasukan perbantuan kepada Kejaksaan. MoU tersebut secara nyata telah bertentangan dengan UU TNI itu sendiri,” terangnya.

Lebih lanjut, Isnur menyatakan bahwa tidak ada ancaman keamanan yang cukup signifikan untuk membenarkan pengerahan pasukan TNI ke Kejati dan Kejari.

“Kami menilai pengamanan internal dapat dilakukan oleh satuan pengamanan dalam (satpam) Kejaksaan tanpa perlu melibatkan unsur militer.

Kebijakan ini, kata Isnur, juga memperkuat kekhawatiran publik terkait kembalinya dwifungsi TNI. Hal ini diperparah dengan revisi UU TNI yang baru-baru ini disahkan dan memberikan ruang lebih besar bagi militer untuk mengisi jabatan sipil.

“Pengerahan pasukan ke seluruh Kejati dan Kejari ini bahkan tidak terbatas pada pengamanan Jaksa Militer (Jampidmil), sebagaimana yang seharusnya diatur dalam UU TNI,” tambah Isnur.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan pun mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk segera mencabut ST/1192/2025 dan mengembalikan fokus TNI pada tugas-tugas pertahanan negara.

Selain itu, Koalisi juga meminta Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Pertahanan untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut dibatalkan, demi menjamin supremasi sipil dalam sistem demokrasi konstitusional yang dianut Indonesia.

Sebagai informasi, berdasarkan ST tersebut, TNI akan mengerahkan satu Satuan Setingkat Peleton (SST) atau sekitar 30 personel untuk setiap Kejati dan satu regu (10 personel) untuk setiap Kejari.

Penugasan berlangsung sejak awal Mei 2025 dan dilakukan secara rotasi bulanan dengan melibatkan satuan tempur dan bantuan tempur dari wilayah masing-masing.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari sejumlah organisasi non-pemerintah terkemuka, antara lain YLBHI, Imparsial, KontraS, PBHI, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Rights Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, Centra Initiative, LBH Jakarta, LBH Pers, AJI Jakarta, ICJR, Public Virtue, BEM SI, serta berbagai organisasi masyarakat sipil lainnya.*

Baca Juga  #SeptemberHitam: Omong Kosong Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Tanpa Penghukuman Bagi Pelaku

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Koalisi Masyarakat SipilPanglima TNI Agus SubiyantoPersonil TNI Pengamanan di KejaksaanYLBHI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

TNI-Polri Lakukan Pengamanan dan Penanganan Pasca Ledakan Disposal Amunisi Cibalong Garut

Post Selanjutnya

Presiden Prabowo Dianugerahi Bintang Kebesaran Negara Brunei Darussalam

RelatedPosts

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI dan SIdang Bersama DPR-DPD RI 2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

APBN Rp300 Triliun Diselamatkan, Presiden Prabowo Apresiasi Lembaga dan Pengusaha

15 Agustus 2025
Pertamina Patra Niaga ubah sisa dapur jadi peluang usaha bagi peternak lokal/Pertamina

Pemanfaatan Limbah Jadi Pakan Alternatif, Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Lokal

15 Agustus 2025
Tom keluar dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta. Setelah terpisah oleh sembilan bulan proses hukum

“Terima Kasih Presiden Prabowo”, Tom Lembong Ungkap Dukungan Lintas Kubu Hingga Gugat Hakim ke KY

15 Agustus 2025
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri Kick Off GPM serentak se-Indonesia di Kantor Bulog Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (14/8/2025).

Kapolri Hadiri Kick Off GPM Serentak: Targetkan 1,3 Juta Ton Beras Tersalurkan Optimal Tepat Sasaran

15 Agustus 2025
Gladi bersih Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Kamis (14/08/2025)

Mensesneg Pastikan Kesiapan HUT ke-80 RI: Berikut Rangkaian Acara di Istana Merdeka

15 Agustus 2025

OTT KPK di Sektor Kehutanan: Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp15,9 Triliun per Tahun

14 Agustus 2025
Post Selanjutnya
Presiden RI Prabowo Subianto tiba di Brunei Daarussalam untuk menerima anugerah Bintang Kebesaran/Setkab

Presiden Prabowo Dianugerahi Bintang Kebesaran Negara Brunei Darussalam

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/ Kabariku/Tresyana Boelan

KPK Periksa Wakil Ketua Umum Kadin Heru Dewanto Terkait Suap Izin PLTU 2 Cirebon

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Subianto / Setneg

Prabowo Canangkan Sekolah Rakyat: Pendidikan Gratis untuk Anak Keluarga Miskin

16 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto ? Setneg

Capaian 299 Hari: Presiden Prabowo: Koperasi Desa Merah Putih untuk Ringankan Beban Masyarakat

16 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto / Setneg

299 Hari Pemerintahan Prabowo: Gaji Guru Naik, Ribuan Sekolah Direvitalisasi

16 Agustus 2025
Ketua MPR RI Ahmad Muzani saat memimpin Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI – DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Ahmad Muzani di Sidang MPR 2025: Perkuat Etika Politik, Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi

16 Agustus 2025
Presiden Prabowo usai Pidato Kenegaraan perdana pada Sidang Tahunan MPR RI, DPR RI dan DPD RI di di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Usai Penyerahan Nota RAPBN 2026, Presiden Prabowo Sapa Hangat Mantan Presiden dan Tamu Udangan

16 Agustus 2025
Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan pidato pendahuluan RUU APBN 2026 dan Nota Keuangandalam Sidang Bersama DPR-DPD RI 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025)/Instagram @dpr_ri

Tantiem Komisaris BUMN Disetop, Presiden Prabowo: Rapat Sebulan Sekali, Bonus Rp 40 Miliar

15 Agustus 2025
Wakil Ketua Umum KADIN Garut Bidang Hubungan Kerja Sama Antar Lembaga, Galih F. Qurbany

KADIN Garut: Aturan Royalti Musik Tak Sejalan dengan Nafas Ekonomi Daerah

15 Agustus 2025
Komedian Mpok Alpa atau Nina Carolina, meninggal dunia pada Jumat (15/8/2025)/Instagram @nina_mpokalpa

Mpok Alpa Meninggal Dunia: Komedian Penuh Tawa yang Diam-Diam Berjuang Lawan Kanker

15 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI dan SIdang Bersama DPR-DPD RI 2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

APBN Rp300 Triliun Diselamatkan, Presiden Prabowo Apresiasi Lembaga dan Pengusaha

15 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau langsung  pelaksanaan Geladi Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Lanud Suparlan, Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat/.tni.mil.id***

    Mabes TNI Bentuk 6 Kodam Baru, Berikut Ini Daftarnya Serta Nama Pangdam yang akan Memimpin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok di Balik Poliran, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dimutasi Jadi Pati Bareskrim untuk Penugasan Strategis di BNN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langkah Panjang Irjen Pol Asep Edi Suheri, Putra Tasik yang Kini Pimpin Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Guru Antusias Ikuti Workshop Deep Learning Pembelajaran Bahasa Indonesia Pascasarjana IPI Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OTT KPK di Sektor Kehutanan: Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp15,9 Triliun per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengadilan Militer Vonis Mati dan Pemecatan Kopda Bazarsyah, Kasus Penembakan di Arena Sabung Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.