Jakarta, Kabariku – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022. Hingga saat ini, sebanyak 28 orang telah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Dua di antara saksi yang telah diperiksa adalah FH (Fiona Handayani) dan JT (Jurist Tan), yang merupakan mantan staf khusus Menteri Pendidikan saat itu, Nadiem Makarim. Kedua nama ini mencuat setelah Kejagung melakukan penggeledahan di dua apartemen yang diduga terkait dengan keduanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, membenarkan bahwa FH dan JT telah masuk dalam daftar saksi yang diperiksa.
“Ada beberapa barang bukti yang telah disita, dan mereka berdua sudah dipanggil serta dimintai keterangan,” ujar Harli dikutip Kamis (29/5).
Menurut Harli, keduanya diduga memiliki peran dalam perkara ini sehingga penyidik menggali lebih banyak informasi terkait pengadaan perangkat Chromebook tersebut. Meski demikian, status FH dan JT saat ini masih sebagai saksi.
Lebih lanjut, Kejagung membuka peluang untuk memeriksa Nadiem Makarim, yang kala itu menjabat sebagai Mendikbudristek.
“Jika penyidikan memerlukan, tentu pemeriksaan terhadap yang bersangkutan bisa saja dilakukan,” kata Harli.
Harli menegaskan, penyidik akan memanggil siapa pun yang dinilai dapat memperjelas perkara ini.
“Apakah pihak tersebut dianggap perlu? Nanti akan dilihat berdasarkan perkembangan penyidikan,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari dugaan adanya rekayasa kajian teknis yang dilakukan sejumlah pihak. Tim teknis diduga diarahkan untuk merekomendasikan pengadaan perangkat berbasis sistem operasi Chrome OS (Chromebook), padahal hasil uji coba sebelumnya menunjukkan bahwa perangkat tersebut tidak efektif digunakan.
Pada tahun 2019, Pustekom Kemendikbudristek telah menguji coba 1.000 unit Chromebook dan hasilnya dinilai tidak memenuhi kebutuhan pembelajaran. Tim teknis sempat merekomendasikan penggunaan perangkat dengan sistem operasi Windows, namun rekomendasi itu kemudian diganti dengan kajian baru yang mendukung penggunaan Chrome OS.
Dari sisi anggaran, proyek pengadaan ini menelan dana sebesar Rp9,982 triliun. Rinciannya, Rp3,582 triliun berasal dari dana satuan pendidikan (DSP), sedangkan sekitar Rp6,399 triliun bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).
Kejagung masih terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam pengadaan tersebut dan memastikan akan menindaklanjuti temuan yang ada demi mengungkap tuntas dugaan korupsi ini.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post