• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Agustus 17, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Hukum

Wacana Penjara Super Maximum untuk Koruptor? Ini Pendapat Pendiri LBH Padjajaran

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
1 April 2025
di Hukum, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mewacanakan pembangunan lembaga pemasyarakatan modern dengan tingkat keamanan super maximum di pulau terpencil, khusus bagi narapidana kasus korupsi.

Wacana ini mendapat sambutan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Namun, Hasanuddin, Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 1998 (SIAGA 98), menyatakan bahwa gagasan mengenai penjara khusus bukanlah hal baru.

RelatedPosts

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik jadi Wakapolri: Siap Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

APBN Rp300 Triliun Diselamatkan, Presiden Prabowo Apresiasi Lembaga dan Pengusaha

“Terima Kasih Presiden Prabowo”, Tom Lembong Ungkap Dukungan Lintas Kubu Hingga Gugat Hakim ke KY

Menurutnya, ide tersebut telah lama dibahas, tidak hanya untuk koruptor tetapi juga untuk narapidana kasus terorisme dan narkotika.

“Sejak Presiden Prabowo menyampaikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi, muncul perdebatan yang lebih banyak membahas penjara khusus dibandingkan upaya pemberantasan korupsi hingga ke akar-akarnya dan penerapan hukuman berat,” ujar Hasanuddin pada Selasa (01/04/2025).

Hasanuddin menegaskan bahwa jika gagasan ini hendak direalisasikan, perlu ada tinjauan dari perspektif hukum, khususnya Undang-Undang Pemasyarakatan (UU No. 22 Tahun 2022).

“Dalam undang-undang tersebut tidak terdapat konsep penjara khusus berdasarkan jenis tindak pidana tertentu,” ucapnya.

Hasanuddin, yang juga pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padjajaran,  menjelaskan bahwa sistem pemasyarakatan yang diterapkan di Indonesia mengacu pada prinsip-prinsip pengayoman, non-diskriminasi, kemanusiaan, kemandirian, dan proporsionalitas.

“Sistem ini berbeda dengan konsep pemenjaraan di era kolonial, yang lebih menitikberatkan pada efek jera, balas dendam, serta eksploitasi narapidana,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hasanuddin menyebut bahwa jika terdapat narapidana dengan risiko tinggi, misalnya yang berpotensi melarikan diri atau mengancam keamanan.

Baca Juga  Asep Muhidin & Rekan Kecewa Pihak Kejaksaan Garut Tidak Hadir di Sidang Pertama Praperadilan

“Solusinya bukan dengan membuat penjara khusus, melainkan dengan memberikan pengendalian khusus melalui pembinaan dan pengawasan yang lebih ketat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam UU Tindak Pidana Korupsi sudah terdapat mekanisme pemidanaan yang berat, termasuk pidana pokok, pidana tambahan berupa penggantian uang hasil korupsi, serta perampasan aset.

“Pemasyarakatan sebagai tahap akhir dalam sistem peradilan pidana bertujuan untuk reintegrasi sosial, bukan sekadar pemenjaraan. Jika ingin memberantas korupsi secara efektif, seharusnya fokus diberikan pada aspek tuntutan dan putusan pengadilan yang lebih berat,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Imipas Agus Andrianto mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengkaji beberapa lokasi potensial untuk pembangunan penjara super maksimum ini, di antaranya di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Kalimantan.

Presiden Prabowo sendiri menegaskan bahwa tindakan keras terhadap korupsi sangat diperlukan untuk mencegah kehancuran negara akibat praktik korupsi yang meluas.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak memberikan usulan agar negara tidak menyediakan makanan bagi koruptor di penjara, melainkan memberikan mereka alat pertanian agar bisa bercocok tanam dan memenuhi kebutuhan sendiri.

Wacana ini masih menimbulkan pro dan kontra di kalangan berbagai pihak, dengan perdebatan yang terus berkembang mengenai efektivitas dan implikasi hukumnya terhadap sistem pemasyarakatan di Indonesia.*K.000

Berita telah tayang di sorotmerahputih.com

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriHasanuddin koordinator SIAGA 98Komisi Pemberantasan KorupsiMenteri Imipas Agus AdriantoPresiden Prabowo SubiantoSimpul Aktivis Angkatan 1998Wacana Penjara Super Maximum
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Maknai Silaturahmi Perkuat Nilai Kebajikan: Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1446 Hijriah

Post Selanjutnya

Ruben Onsu Mualaf, Ternyata Ada Peran Lesti Kejora?

RelatedPosts

Pelantikan Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (16/8/2025).

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik jadi Wakapolri: Siap Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

16 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI dan SIdang Bersama DPR-DPD RI 2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

APBN Rp300 Triliun Diselamatkan, Presiden Prabowo Apresiasi Lembaga dan Pengusaha

15 Agustus 2025
Tom keluar dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta. Setelah terpisah oleh sembilan bulan proses hukum

“Terima Kasih Presiden Prabowo”, Tom Lembong Ungkap Dukungan Lintas Kubu Hingga Gugat Hakim ke KY

15 Agustus 2025
Gladi bersih Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Kamis (14/08/2025)

Mensesneg Pastikan Kesiapan HUT ke-80 RI: Berikut Rangkaian Acara di Istana Merdeka

15 Agustus 2025

OTT KPK di Sektor Kehutanan: Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp15,9 Triliun per Tahun

14 Agustus 2025
Berani Lapor Hebat

“Berani Lapor Hebat!” Begini Cara dan Syarat Melaporkan Dugaan Korupsi ke KPK

14 Agustus 2025
Post Selanjutnya
Ruben Onsu Mualaf

Ruben Onsu Mualaf, Ternyata Ada Peran Lesti Kejora?

Ditpolsatwa Baharkam Polri Tiba di Naypyidaw, Siap Bantu Korban Gempa Myanmar

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kemenag Respons Penutupan Rumah Doa Imanuel di Garut: Siapkan Regulasi Baru Antisipasi Konflik

17 Agustus 2025

Kemerdekaan Hakiki dalam Sastra Indonesia: Minadzulumāti ilā Nūr

17 Agustus 2025
Pelantikan Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (16/8/2025).

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik jadi Wakapolri: Siap Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

16 Agustus 2025

Pertemuan Bersejarah Trump-Putin Berakhir Tanpa Kesepakatan Konkret Soal Ukraina

16 Agustus 2025
Wakil Ketua DPRI RI Sufmi Dasco Ahmad berdiri di belakang Presiden Prabowo Subianto/Instagram @sufmi_dasco

Dasco Beberkan Alasan Presiden Prabowo Taruh Wamen di BUMN sebagai Komisaris

16 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto / Setneg

Prabowo Canangkan Sekolah Rakyat: Pendidikan Gratis untuk Anak Keluarga Miskin

16 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto ? Setneg

Capaian 299 Hari: Presiden Prabowo: Koperasi Desa Merah Putih untuk Ringankan Beban Masyarakat

16 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto / Setneg

299 Hari Pemerintahan Prabowo: Gaji Guru Naik, Ribuan Sekolah Direvitalisasi

16 Agustus 2025
Ketua MPR RI Ahmad Muzani saat memimpin Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI – DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Ahmad Muzani di Sidang MPR 2025: Perkuat Etika Politik, Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi

16 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau langsung  pelaksanaan Geladi Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Lanud Suparlan, Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat/.tni.mil.id***

    Mabes TNI Bentuk 6 Kodam Baru, Berikut Ini Daftarnya Serta Nama Pangdam yang akan Memimpin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok di Balik Poliran, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dimutasi Jadi Pati Bareskrim untuk Penugasan Strategis di BNN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langkah Panjang Irjen Pol Asep Edi Suheri, Putra Tasik yang Kini Pimpin Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Guru Antusias Ikuti Workshop Deep Learning Pembelajaran Bahasa Indonesia Pascasarjana IPI Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OTT KPK di Sektor Kehutanan: Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp15,9 Triliun per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.