• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Oktober 2, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

SIAGA 98 Senada dengan Prabowo: Penyitaan Aset Koruptor Tanpa Abai Hak Keluarga Terpidana

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
10 April 2025
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Simpul Aktivis Angkatan 98 (SIAGA 98) menyampaikan dukungan penuh terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai urgensi penyitaan aset hasil tindak pidana korupsi dan pentingnya menjunjung asas keadilan bagi keluarga terpidana.

Pernyataan tersebut dinilai mencerminkan keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dan penghormatan terhadap hak sipil yang sah, yakni anak dan istri dari terpidana.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Seperti diketahui, pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait penyitaan aset-aset koruptor dan adil kepada anak istrinya, sebagaimana disampaikan saat di wawancarai enam pemimpin redaksi di Hambalang, Minggu, 6 April 2025, berikut dua pernyataannya;

RelatedPosts

KPK Telusuri Aliran Dana Bank BJB hingga ke Keluarga Ridwan Kamil

KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Terkait Kasus Suap Jual-Beli Gas 2017-2021

KPK Sita Barang Bukti dari Rumah Gubernur Kalbar dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Mempawah

“Kerugian negara yang dia timbulkan, ya harus dikembalikan. Makanya aset-aset pantas kalau negara itu menyita”.

“Tapi kita juga harus adil kepada anak istrinya. Nah, kalau ada aset yang sudah milik dia sebelum dia menjabat, umpamanya, ya nanti para ahli hukum suruh bahas apakah adil anaknya menderita juga?”.

Terhadap pernyataan Presiden tersebut, Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98 menilai tidak hanya berlandaskan prinsip keadilan, tetapi juga sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Penyitaan dan perampasan aset ini merupakan pidana tambahan,” ucap Hasanuddin. Kamis (10/04/2025).

Hasanuddin yang juga pendiri LBH Padjajaran ini menjelaskan bahwa penyitaan dan perampasan aset dalam konteks tindak pidana korupsi merupakan dua hal yang berbeda secara hukum.

Baca Juga  4 Faktor Eksternal Penyebab Korupsi

Pasal 18, ayat 1 huruf a; “Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut”.

“Oleh sebab itu apa yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto terkait penyitaan dan perampasan sudah memiliki dasar hukumnya,” terangnya.

Namun dalam prakteknya, kata Hasanuddin, pidana tambahan perampasan aset ini jarang sekali diterapkan. Hal ini dapat dilihat dari dakwaan dan tuntutan yang disampaikan Jaksa.

“Karena itu dalam pernyataan ini kami membuat kata “penyitaan” dan “perampasan” dipisahkan, karena memiliki konsekuensi pengertian yang berbeda dalam hal pidana tambahan dimasukkan atau tidak dalam dakwakan atau dituntutan,” ungkapnya.

Lebih jauh Hasanuddin memaparkan, dalam hal pidana tambahan perampasan aset koruptor sebagaimana ayat 1 huruf a sebagaimana tersebut diatas masuk dalam dakwaan dan tuntutan.

“Serta Majelis Hakim memutuskan perampasan aset sebagai bagian dari pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan, maka perampasan aset secara serta merta dapat dilakukan,” lanjutnya.

Namun, dalam hal dakwakan, Hasanuddin menjelaskan, dituntut dan diputus perampasan aset, maka perampasan terhadap aset tersebut tidak dapat dilakukan, namun yang digunakan adalah penyitaan.

Penyitaan dapat dilakukan karena kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi di dakwa, tuntutan, dan diputus berdasar kualifikasi pemidanaan tambahan Uang Pengganti (UP) sebagaimana Pasal 18 ayat 1 huruf b;

“Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”.

“Sehingga penyitaan aset dimaksud adalah untuk pembayaran pidana tambahan uang pengganti,” ujarnya.

Menurut Hasanuddin, dalam prakteknya penyitaan ini dilakukan sejak dari awal untuk pembayaran uang pengganti agar kerugian keuangan negara dapat dipulihkan/

Baca Juga  KPK Bersama Pemprov Jabar Kukuhkan Forum Penyuluh Antikorupsi Kujang Bersatu Jawa Barat

“Sehingga menutup celah terpidana tidak membayar uang pengganti dengan menjalani penjara pengganti UP,” lanjut dia

Terkait pelaksanaan Pidana Tambahan Uang Pengganti ini, Mahkamah Agung RI telah mengaturnya melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi.

“Sehingga pernyataan Presiden Prabowo Subianto berlandaskan hukum, dan apa yang dimaksud dengan penyitaan aset adalah dalam kualifikasi Pidana Tambahan Uang Pengganti bukan dalam kualifikasi perampasan aset,” jelasnya.

Sementara berkenaan dengan “Adil terhadap Aset Anak dan Istri Terpidana Korupsi”, Hasanuddin menilai, kalimat ini menimbulkan kontroversi dalam hal tidak ada kalimat tambahan: “…Kalau ada aset yang sudah milik dia sebelum dia menjabat…”.

“Kalimat terakhir ini yang menjadi ukuran adil. Tidak semata adil menurut pendapat kami, tetapi juga perampasan terhadap aset sebelum menjabat tidak dapat dikenakan karena tempus perolehannya,” tuturnya.

Oleh sebab itu, ucap Hasanuddin, pernyataan adil atau tidak adil sebagaimana pernyataan Prabowo Subianto memiliki dasar hukumnya.

“Oleh sebab itu, dalam hal terdapat aset anak dan istri terpidana korupsi yang juga masuk dalam dakwaan, tuntutan dan pemidanaan, maka dapat dilakukan keberatan,” katanya.

Hal ini diatur dalam pasal 19 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK.

Ayat (1) Putusan pengadilan mengenai perampasan barang-barang bukan kepunyaan terdakwa tidak dijatuhkan, apabila hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik akan dirugikan.

Ayat (2) Dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk juga barang pihak ketiga yang mempunyai itikad baik, maka pihak ketiga tersebut dapat mengajukan surat keberatan kepada pengadilan yang bersangkutan, dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah putusan pengadilan diucapkan di sidang terbuka untuk umum.

Pemiskinan Koruptor Melalui Perampasan Aset

Baca Juga  Sidang Kode Etik Nurul Ghufron Mendelegitimasi Kerja Pimpinan KPK, Ini Penjelasan Hasanuddin

Kalimat ini sering mengemuka, dan dimaknai secara radikal dan berpotensi tidak sesuai ketentuan.

Sebab, Hasanuddin berujar, tidak dikenal istilah hukum pemiskinan. Ketidakadilan bermuara dari istilah ini dalam perampasan aset, dan tentu akan berdampak hukum.

“Untuk menghindari hal ini, kita harus mempedomani ketentuan hukum sebagaimana disebutkan diatas,” ucapnya.

SIAGA 98 mendukung penerapan pidana tambahan perampasan aset  sebagaimana UU TPK, yang tidak semata menggantinya dengan pidana tambahan Uang Pengganti (UP) sebagaimana kebiasan dalam praktek.

“Reformasi menjunjung kepastian hukum dan melawan tindakan hukum yang sewenang-wenang,” tegasnya.

Namun dalam batas-batas memperhatikan tempus perolehannya dan hak keperdataan pemilik aset.

“Menurut hemat kami dalam perspektif inilah pernyataan Presiden Prabowo Subianto tersebut,” pungkasnya.K.000

Berita tayang juda di sorotmerahputih.com

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriHasanuddin koordinator SIAGA 98Komisi Pemberantasan KorupsiKPKLBH PadjajaranPemiskinan Keluarga KoruptorPenyitaan Aset KoruptorSimpul Aktivis Angkatan 1998
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Komisi IX DPR RI Kecam Kekerasan Seksual Dokter PPDS Unpad di RSHS, Pelaku Diduga Ada Kelainan?

Post Selanjutnya

Kabar Gembira! Khusus Warga Sultra, Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Dihapuskan

RelatedPosts

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu. Foto: KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Bank BJB hingga ke Keluarga Ridwan Kamil

2 Oktober 2025
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Terkait Kasus Suap Jual-Beli Gas 2017-2021

1 Oktober 2025

KPK Sita Barang Bukti dari Rumah Gubernur Kalbar dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Mempawah

1 Oktober 2025
Kepala Satuan Tugas Korsup III KPK, Maruli Tua dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi antara KPK dan Pemkab Kapuas yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025)

Catatkan Tinta Merah, KPK Dorong Pemkab Kapuas Evaluasi dan Berbenah

28 September 2025
Rapat Koordinasi KPK bersama Kementerian ESDM serta Pemprov Kepri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/9/2025)

190 IUP Dihentikan, KPK Dorong ESDM Perbaiki Tata Kelola Pascatambang

26 September 2025
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Djohansyah, Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA

25 September 2025
Post Selanjutnya
Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus

Kabar Gembira! Khusus Warga Sultra, Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Dihapuskan

Ketua Umum IKA FH UPN VN Yayan Septiadi mengapresiasi Wakil Ketua DPR RI Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H

IKA FH UPN VJ Apresiasi Prof. Sufmi Dasco: Fokus Bekerja untuk Bangsa dan Negara

Discussion about this post

KabarTerbaru

Appe Hutauruk

Ketika Kejahatan Berdaulat, Hukum Harus Berani

2 Oktober 2025

Anak Satpam Kerja di Dapur MBG: Nafkah untuk Keluarga, Harap Program Lanjut Terus

2 Oktober 2025

Antusiasme Pelajar Sambut Mobil MBG, Bikin Personel Dapur Ikut Bangga

2 Oktober 2025

Terkait Perkembangan Program MBG, Presiden Prabowo Terima Laporan Kepala BGN

2 Oktober 2025

Korban Pelecehan Di Bekasi Pastikan Dapatkan Layanan Psikologis dan Bantuan Hukum dari Kemen PPPA

2 Oktober 2025

KemenP2MI Serap Aspirasi Lembaga Pelatihan Bahasa Korea, untuk Perkuat Tata Kelola Penempatan

2 Oktober 2025

Penopang Utama Ekspor Nasional Adalah Industri Pengolahan Nonmigas

2 Oktober 2025

Dukung Ekspansi Kuliner Indonesia Mendunia, Menteri Ekraf Audiensi dengan Restoran Sederhana

2 Oktober 2025

Lestarikan 15 Danau Prioritas dan Perkuat Kolaborasi Asia-Pasifik, Menteri LH Perkuat Komitmen Penyelamatan Danau

2 Oktober 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Mutasi 60 Perwira Tinggi, Jabatan Strategis Kabaintelkam dan Dankorbrimob Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pers Minta Akses Liputan CNN Indonesia Dipulihkan, SIAGA 98: Presiden Prabowo Tak Anti Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasan Nasbi Ungkap Momen Bersama Seskab Teddy: Kedatangan Tamu Istimewa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Tragedi 1965, Bendera Merah Putih Berkibar Setengah Tiang pada 30 September

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.