• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Agustus 18, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Dwi Warna

SIAGA 98 Senada dengan Prabowo: Penyitaan Aset Koruptor Tanpa Abai Hak Keluarga Terpidana

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
10 April 2025
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Simpul Aktivis Angkatan 98 (SIAGA 98) menyampaikan dukungan penuh terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai urgensi penyitaan aset hasil tindak pidana korupsi dan pentingnya menjunjung asas keadilan bagi keluarga terpidana.

Pernyataan tersebut dinilai mencerminkan keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dan penghormatan terhadap hak sipil yang sah, yakni anak dan istri dari terpidana.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Seperti diketahui, pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait penyitaan aset-aset koruptor dan adil kepada anak istrinya, sebagaimana disampaikan saat di wawancarai enam pemimpin redaksi di Hambalang, Minggu, 6 April 2025, berikut dua pernyataannya;

RelatedPosts

Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,6 Triliun: Setnov Bebas Bersyarat di Hari Kemerdekaan

Peringati HUT ke-80 RI, Ketua KPK: Kemerdekaan Sejati adalah Bebas dari Korupsi

KPK Libatkan Akademisi UGM dan LLDIKTI V Perkuat Kurikulum Antikorupsi

“Kerugian negara yang dia timbulkan, ya harus dikembalikan. Makanya aset-aset pantas kalau negara itu menyita”.

“Tapi kita juga harus adil kepada anak istrinya. Nah, kalau ada aset yang sudah milik dia sebelum dia menjabat, umpamanya, ya nanti para ahli hukum suruh bahas apakah adil anaknya menderita juga?”.

Terhadap pernyataan Presiden tersebut, Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98 menilai tidak hanya berlandaskan prinsip keadilan, tetapi juga sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Penyitaan dan perampasan aset ini merupakan pidana tambahan,” ucap Hasanuddin. Kamis (10/04/2025).

Hasanuddin yang juga pendiri LBH Padjajaran ini menjelaskan bahwa penyitaan dan perampasan aset dalam konteks tindak pidana korupsi merupakan dua hal yang berbeda secara hukum.

Pasal 18, ayat 1 huruf a; “Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut”.

“Oleh sebab itu apa yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto terkait penyitaan dan perampasan sudah memiliki dasar hukumnya,” terangnya.

Baca Juga  Optimalkan Aset Negara, KPK Dampingi Upaya Penyelamatan Danau Toba

Namun dalam prakteknya, kata Hasanuddin, pidana tambahan perampasan aset ini jarang sekali diterapkan. Hal ini dapat dilihat dari dakwaan dan tuntutan yang disampaikan Jaksa.

“Karena itu dalam pernyataan ini kami membuat kata “penyitaan” dan “perampasan” dipisahkan, karena memiliki konsekuensi pengertian yang berbeda dalam hal pidana tambahan dimasukkan atau tidak dalam dakwakan atau dituntutan,” ungkapnya.

Lebih jauh Hasanuddin memaparkan, dalam hal pidana tambahan perampasan aset koruptor sebagaimana ayat 1 huruf a sebagaimana tersebut diatas masuk dalam dakwaan dan tuntutan.

“Serta Majelis Hakim memutuskan perampasan aset sebagai bagian dari pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan, maka perampasan aset secara serta merta dapat dilakukan,” lanjutnya.

Namun, dalam hal dakwakan, Hasanuddin menjelaskan, dituntut dan diputus perampasan aset, maka perampasan terhadap aset tersebut tidak dapat dilakukan, namun yang digunakan adalah penyitaan.

Penyitaan dapat dilakukan karena kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi di dakwa, tuntutan, dan diputus berdasar kualifikasi pemidanaan tambahan Uang Pengganti (UP) sebagaimana Pasal 18 ayat 1 huruf b;

“Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”.

“Sehingga penyitaan aset dimaksud adalah untuk pembayaran pidana tambahan uang pengganti,” ujarnya.

Menurut Hasanuddin, dalam prakteknya penyitaan ini dilakukan sejak dari awal untuk pembayaran uang pengganti agar kerugian keuangan negara dapat dipulihkan/

“Sehingga menutup celah terpidana tidak membayar uang pengganti dengan menjalani penjara pengganti UP,” lanjut dia

Terkait pelaksanaan Pidana Tambahan Uang Pengganti ini, Mahkamah Agung RI telah mengaturnya melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi.

“Sehingga pernyataan Presiden Prabowo Subianto berlandaskan hukum, dan apa yang dimaksud dengan penyitaan aset adalah dalam kualifikasi Pidana Tambahan Uang Pengganti bukan dalam kualifikasi perampasan aset,” jelasnya.

Baca Juga  Perkuat Integritas Ekosistem Pendidikan Tinggi, KPK Harap UIN Mataram Cetak Lulusan Berintegritas

Sementara berkenaan dengan “Adil terhadap Aset Anak dan Istri Terpidana Korupsi”, Hasanuddin menilai, kalimat ini menimbulkan kontroversi dalam hal tidak ada kalimat tambahan: “…Kalau ada aset yang sudah milik dia sebelum dia menjabat…”.

“Kalimat terakhir ini yang menjadi ukuran adil. Tidak semata adil menurut pendapat kami, tetapi juga perampasan terhadap aset sebelum menjabat tidak dapat dikenakan karena tempus perolehannya,” tuturnya.

Oleh sebab itu, ucap Hasanuddin, pernyataan adil atau tidak adil sebagaimana pernyataan Prabowo Subianto memiliki dasar hukumnya.

“Oleh sebab itu, dalam hal terdapat aset anak dan istri terpidana korupsi yang juga masuk dalam dakwaan, tuntutan dan pemidanaan, maka dapat dilakukan keberatan,” katanya.

Hal ini diatur dalam pasal 19 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK.

Ayat (1) Putusan pengadilan mengenai perampasan barang-barang bukan kepunyaan terdakwa tidak dijatuhkan, apabila hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik akan dirugikan.

Ayat (2) Dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk juga barang pihak ketiga yang mempunyai itikad baik, maka pihak ketiga tersebut dapat mengajukan surat keberatan kepada pengadilan yang bersangkutan, dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah putusan pengadilan diucapkan di sidang terbuka untuk umum.

Pemiskinan Koruptor Melalui Perampasan Aset

Kalimat ini sering mengemuka, dan dimaknai secara radikal dan berpotensi tidak sesuai ketentuan.

Sebab, Hasanuddin berujar, tidak dikenal istilah hukum pemiskinan. Ketidakadilan bermuara dari istilah ini dalam perampasan aset, dan tentu akan berdampak hukum.

“Untuk menghindari hal ini, kita harus mempedomani ketentuan hukum sebagaimana disebutkan diatas,” ucapnya.

SIAGA 98 mendukung penerapan pidana tambahan perampasan aset  sebagaimana UU TPK, yang tidak semata menggantinya dengan pidana tambahan Uang Pengganti (UP) sebagaimana kebiasan dalam praktek.

Baca Juga  KPK Gelar Malam Anugerah ACFFEST 2023, Berikut Daftar Film Pemenang Kampanye Budaya Anti Korupsi

“Reformasi menjunjung kepastian hukum dan melawan tindakan hukum yang sewenang-wenang,” tegasnya.

Namun dalam batas-batas memperhatikan tempus perolehannya dan hak keperdataan pemilik aset.

“Menurut hemat kami dalam perspektif inilah pernyataan Presiden Prabowo Subianto tersebut,” pungkasnya.K.000

Berita tayang juda di sorotmerahputih.com

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriHasanuddin koordinator SIAGA 98Komisi Pemberantasan KorupsiKPKLBH PadjajaranPemiskinan Keluarga KoruptorPenyitaan Aset KoruptorSimpul Aktivis Angkatan 1998
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Komisi IX DPR RI Kecam Kekerasan Seksual Dokter PPDS Unpad di RSHS, Pelaku Diduga Ada Kelainan?

Post Selanjutnya

Kabar Gembira! Khusus Warga Sultra, Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Dihapuskan

RelatedPosts

Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,6 Triliun: Setnov Bebas Bersyarat di Hari Kemerdekaan

18 Agustus 2025
Ketua KPK, Setyo Budiyanto Menyampaikan Amanatnya selaku Inspektur Upacara HUT ke-80 RI di halaman Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Peringati HUT ke-80 RI, Ketua KPK: Kemerdekaan Sejati adalah Bebas dari Korupsi

17 Agustus 2025
Melalui dialog bersama akademisi, KPK menegaskan pentingnya pendidikan sebagai benteng integritas bangsa/KPK

KPK Libatkan Akademisi UGM dan LLDIKTI V Perkuat Kurikulum Antikorupsi

15 Agustus 2025

OTT KPK di Sektor Kehutanan: Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp15,9 Triliun per Tahun

14 Agustus 2025
Berani Lapor Hebat

“Berani Lapor Hebat!” Begini Cara dan Syarat Melaporkan Dugaan Korupsi ke KPK

14 Agustus 2025
Bangun Generasi Berkarakter, KPK Bekali 10 Ribu Maba Unhas dengan Nilai Antikorupsi/KPK

KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada 10.000 Mahasiswa Baru Universitas Hasanuddin

13 Agustus 2025
Post Selanjutnya
Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus

Kabar Gembira! Khusus Warga Sultra, Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Dihapuskan

Ketua Umum IKA FH UPN VN Yayan Septiadi mengapresiasi Wakil Ketua DPR RI Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H

IKA FH UPN VJ Apresiasi Prof. Sufmi Dasco: Fokus Bekerja untuk Bangsa dan Negara

Discussion about this post

KabarTerbaru

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Dirjenpas Mashudi: Wajib Lapor hingga 2029 atau Status Dicabut

18 Agustus 2025
Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,6 Triliun: Setnov Bebas Bersyarat di Hari Kemerdekaan

18 Agustus 2025
Ketua KPK, Setyo Budiyanto Menyampaikan Amanatnya selaku Inspektur Upacara HUT ke-80 RI di halaman Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Peringati HUT ke-80 RI, Ketua KPK: Kemerdekaan Sejati adalah Bebas dari Korupsi

17 Agustus 2025
Momen Presiden Prabowo Ikut Joget Tabola Bale di HUT RI ke-80

Istana Merdeka Heboh Goyang “Tabola Bale”: Presiden Prabowo Ikut Joget di HUT RI ke-80

17 Agustus 2025
Masyarakat Sipil untuk merespon pidato Kenegaraan Presiden Prabowo pada hal-hal dalam satu jam siaran podcast untuk kanal youtube YLBHI

Pidato Kenegaraan Perdana Presiden Prabowo di HUT RI ke-80, Berikut Respon YLBHI dan Masyarakat Sipil

17 Agustus 2025

Kemenag Respons Penutupan Rumah Doa Imanuel di Garut: Siapkan Regulasi Baru Antisipasi Konflik

17 Agustus 2025

Kemerdekaan Hakiki dalam Sastra Indonesia: Minadzulumāti ilā Nūr

17 Agustus 2025
Pelantikan Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (16/8/2025).

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik jadi Wakapolri: Siap Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

16 Agustus 2025

Pertemuan Bersejarah Trump-Putin Berakhir Tanpa Kesepakatan Konkret Soal Ukraina

16 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau langsung  pelaksanaan Geladi Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Lanud Suparlan, Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat/.tni.mil.id***

    Mabes TNI Bentuk 6 Kodam Baru, Berikut Ini Daftarnya Serta Nama Pangdam yang akan Memimpin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Guru Antusias Ikuti Workshop Deep Learning Pembelajaran Bahasa Indonesia Pascasarjana IPI Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langkah Panjang Irjen Pol Asep Edi Suheri, Putra Tasik yang Kini Pimpin Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OTT KPK di Sektor Kehutanan: Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp15,9 Triliun per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok di Balik Poliran, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dimutasi Jadi Pati Bareskrim untuk Penugasan Strategis di BNN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.