Dalam keterangannya, ia juga menunjukkan seorang operator sebagai contoh nyata dari kurangnya itikad baik perusahaan untuk merespons. Noel menegaskan bahwa menahan ijazah adalah praktik yang tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun etika.
Ia mendesak perusahaan untuk segera mengembalikan dokumen milik 12 mantan karyawan yang ditahan. Jika tidak ada langkah penyelesaian, Noel menyebut akan mempertimbangkan opsi untuk menutup sementara aktivitas operasional perusahaan.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari pengalaman salah seorang mantan karyawan bernama Danu. Ia menyampaikan bahwa ijazahnya telah ditahan selama enam tahun.
“Sudah enam tahun ijazah saya tidak dikembalikan. Alasannya untuk jaminan, setelah itu kalau sudah keluar seharusnya dikembalikan. Tapi sampai sekarang tak dikembalikan,” ucapnya kepada wartawan.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post