Jakarta, Kabariku – Kejaksaan Agung melakukan kunjungan resmi ke Dewan Pers pada Rabu, 23 April 2025, selang sehari setelah pertemuan antara Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dan Jaksa Agung yang berlangsung pada Selasa, 22 April 2025.
Kunjungan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti penetapan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan permufakatan jahat untuk merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi yang melibatkan sejumlah komoditas strategis, yakni crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar bersama jajaran mengunjungi Dewan Pers sekaligus menyerahkan berkas kasus Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar tersebut, Kamis (24/04/2025).
“Kemarin, 24 April 2025, giliran Kejaksaan Agung yang mengunjungi Dewan Pers sekaligus menyerahkan berkas kasus yang melibatkan Tian Bahtiar tersebut,” kata Ninik Rahayu dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).
Dewan Pers meminta pengalihan penahanan Tian Bahtiar pasca keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) penahanan Tian yang ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan dalam perkara suap hakim perkara ekspor CPO.
“Dewan Pers pada hari Kamis 24 April 2025 telah menerima berkas-berkas dari Kejaksaan Agung yang disampaikan oleh Kapuspenkum, sehubungan dengan ditetapkannya Tian Bahtiar sebagai tersangka,” terangnya.
Ketua Dewan Pers meminta agar Kejaksaan Agung melakukan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers.
“Dewan Pers akan meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejaksaan Agung tersebut,” ucap Ninik.
Meski perlu waktu yang memadai, Ninik menjelaskan, untuk meneliti sekaligus menganalisis kasus tersebut sesuai dengan prosedur operasi standar, namun Dewan Pers akan menyampaikan hasilnya pada semua pihak sesegera mungkin.
Ninik menjelaskan, pemeriksaan etik yang akan dilakukan menghadirkan pihak-pihak, termasuk Tian untuk memudahkan.
“Tentu ini salah satu saja alasannya untuk memudahkan dalam proses pemeriksaan. Kami berharap ada pengalihan penahanan,” terang Ninik
Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum menegaskan bahwa perkara ini tidak berkaitan dengan produk jurnalistik.
Pernyataan ini telah disampaikan secara terbuka oleh Harli Siregar dan menjadi catatan penting dalam upaya menjaga kejelasan batas antara ranah hukum pidana dan kerja jurnalistik. Perbuatan yang dipersangkakan merupakan tindakan pribadi yang tidak ada hubungannya dengan aktivitas jurnalistik atau institusi media.
“Dewan Pers dan Kejaksaan Agung sama-sama berkomitmen untuk menguatkan penegakan hukum dan penguatan kehidupan pers. Kedua belah pihak juga sam sama saling menghormati kewenangan masing-masing,” lanjutnya.
Untuk meningkatkan sikap saling menghormati wewenang masing-masing, Dewan Pers akan meneruskan rencana menghidupkan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung.
“Nota kesepahaman yang berkaitan dengan penanganan sengketa pemberitaan (produk jurnalistik) sebagaimana pernah dilakukan di masa lalu. Hal yang sama telah dilakukan oleh Dewan Pers bersama Polri dan Mahkamah Agung,” tutup Ninik.*K.101
*Siaran Pers No. 8/SP/DP/IV/2025
Berita Terkait :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post