• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Januari 5, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Pengusaha Bisa Dapat Sanksi Jika THR Telat atau Tidak Dibayarkan? Begini Kata Kemnaker…

Subhan Ihsan oleh Subhan Ihsan
28 Maret 2025
di News
A A
0
Tunjangan Hari Raya THR Lebaran 2025

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025 (ist.)

ShareSendShare ShareShare

Kabariku, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberlakukan sanksi kepada perusahaan atau pengusaha yang telat dan tidak melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Sanksi bagi yang melanggar, tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Mengutip unggahan akun Instagram resmi @kemnaker, pemerintah menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan sebuah kewajiban, bukan sebagai opsi bagi perusahaan.

RelatedPosts

Jejak Strategis Alumni Taruna Nusantara di Kabinet Presiden Prabowo

Sidang Chromebook di Tipikor: Eksepsi Nadiem, Kritik atas Dakwaan, dan Debat Rp 2,1 Triliun

Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

“Jika perusahaan tidak membayar THR keagamaan sesuai aturan, ada sanksi yang akan diberlakukan,” kata Kemnaker dalam unggahan tersebut, Minggu (23/3/2025).

Adapun sanksi pelanggaran pembayaran THR keagamaan akan dikenakan bagi perusahaan yang telat membayar THR dan yang tidak membayar THR sama sekali. Adapun perusahaan diwajibkan membayar THR maksimal H-7 sebelum Lebaran.

Pertama, bagi perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.

Bagi perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif, yaitu berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan.

Kemnaker menegaskan, pengenaan seluruh denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada para pekerja/buruh.

Baca Juga  Pemerintah Komitmen Lindungi Hak Pekerja dalam Penyelesaian Kepailitan PT Sritex

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Halaman 1 dari 2
12Next
Tags: Menteri Ketenagakerjaan YassierliTHRTunjangan Hari RayaYassierli
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Palembang Buktikan Budaya Beradab: Acara Berbagi Rendang 1,3 Ton Berjalan Tertib

Post Selanjutnya

Gempa Dahsyat M 7,7 Guncang Myanmar, Masjid Runtuh, Puluhan Orang Terjebak, Bagaimana Nasib WNI?

RelatedPosts

Alumni SMA Taruna Nusantara menempati sejumlah posisi strategis di Kabinet Presiden Prabowo. (Ist)

Jejak Strategis Alumni Taruna Nusantara di Kabinet Presiden Prabowo

5 Januari 2026
Sidang kasus Chromebook: Nadiem Makarim ajukan eksepsi, mempersoalkan dakwaan jaksa, kewenangan menteri, perhitungan kerugian negara, dan pengadaan CDM (Istimewa)

Sidang Chromebook di Tipikor: Eksepsi Nadiem, Kritik atas Dakwaan, dan Debat Rp 2,1 Triliun

5 Januari 2026
Profil Komjen (Purn) Chryshnanda Dwilaksana, mantan Kalemdiklat Polri dan Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri

Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

5 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Humas KPK)

Mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Bekasi Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

5 Januari 2026
Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Ruang Jepara, Istana Merdeka, Jakarta, pada Sabtu, 21 September 2024

Isu Ijazah Jokowi: Partai Demokrat Layangkan Somasi atas Konten yang Seret Nama SBY

4 Januari 2026
Polisi melakukan rekayasa lalu lintas/IST

Polres Garut Siaga Hadapi Puncak Arus Balik Libur Tahun Baru 2026

3 Januari 2026
Post Selanjutnya
Sebuah bangunan di Bangkok Thailand ambruk dan menjebak puluhan pekerja akibat diguncang gempa Myanmar M 7,7, Jumat (28/3)/ Le Monde

Gempa Dahsyat M 7,7 Guncang Myanmar, Masjid Runtuh, Puluhan Orang Terjebak, Bagaimana Nasib WNI?

Puisi Lebaran Idul Fitri katya Ihsan Subhan

Puisi-Puisi Lebaran Idul Fitri, Karya Ihsan Subhan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Tiga Aktivitas Penambangan Galian C Ditutup Sementara, Bupati dan Wabup Tinjau Langsung

5 Januari 2026
Alumni SMA Taruna Nusantara menempati sejumlah posisi strategis di Kabinet Presiden Prabowo. (Ist)

Jejak Strategis Alumni Taruna Nusantara di Kabinet Presiden Prabowo

5 Januari 2026
Presiden Prabowo Subianto menerima Kepala BPI Danantara sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani di Hambalang, Bogor, pada Minggu sore, 4 Januari 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Terima Kepala BPI Danantara, Bahas Hilirisasi dan Waste to Energy

5 Januari 2026
Sidang kasus Chromebook: Nadiem Makarim ajukan eksepsi, mempersoalkan dakwaan jaksa, kewenangan menteri, perhitungan kerugian negara, dan pengadaan CDM (Istimewa)

Sidang Chromebook di Tipikor: Eksepsi Nadiem, Kritik atas Dakwaan, dan Debat Rp 2,1 Triliun

5 Januari 2026
Profil Komjen (Purn) Chryshnanda Dwilaksana, mantan Kalemdiklat Polri dan Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri

Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

5 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Humas KPK)

Mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Bekasi Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

5 Januari 2026

Bantah SBY Dibalik Isu Ijazah Jokowi, Andi Arief Ajak Kader Demokrat Tetap Solid

5 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Lima Penyidik KPK Dipromosikan Jadi Kapolres

5 Januari 2026
Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Ruang Jepara, Istana Merdeka, Jakarta, pada Sabtu, 21 September 2024

Isu Ijazah Jokowi: Partai Demokrat Layangkan Somasi atas Konten yang Seret Nama SBY

4 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

    MA Siapkan PERMA Perkuat Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejar Tayang Akhir Tahun, GIPS Pertanyakan Progres Proyek Jalan DBH Panas Bumi di Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Pol Umar Surya Fana, Polisi Baik “Sosok Ayah” bagi Pondok Pesantren dan Panti Asuhan Al-Umaro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Garut Evaluasi Pengelolaan Wisata Usai Kasus Penganiayaan di Pantai Santolo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com