Jakarta, Kabariku – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan dukungannya terhadap upaya keluarga besar Sultan Hamengkubuwono II untuk melakukan Repatriat Equity Claiming (Reclaiming) terkait pengembalian harta benda, artefak, manuskrip, dan prasasti yang diambil pada masa pendudukan Inggris.
Menteri HM Pigai menyebutkan bahwa keluarga besar Sultan Hamengkubuwono II telah berupaya melalui berbagai kementerian, termasuk Kementerian Kebudayaan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kemendikbud.
“Ini informasi awal yang kami terima, dan saya menunggu laporan resmi dari keluarga trah HB II. Kami juga akan melakukan konfirmasi kepada keraton Jogja untuk memastikan apakah barang-barang tersebut merupakan domain kerajaan atau domain pribadi. Hal ini penting karena status legalnya akan menentukan langkah selanjutnya,” kata Natalius Pigai, Rabu (5/2).
Pigai menekankan pentingnya pengembalian aset negara, baik yang diambil sebelum maupun setelah Indonesia merdeka. “Kekayaan bangsa ini uanya dimiliki oleh bangsa Indonesia, bukan hanya karena tanda kemerdekaan, tetapi karena hak milik itu adalah hak milik bangsa ini,” ujar Pigai.
Terkait klaim kembali harta benda tersebut, Pigai menambahkan bahwa ada prosedur internasional yang harus diikuti untuk reclaiming. Tanpa dukungan dari pemerintah, perjuangan ini bisa sia-sia.
“Pemerintah hadir untuk memperjuangkan hak masyarakat atas kebudayaan dan kepemilikan barang. Kami akan memastikan prosedurnya berjalan dengan benar, apakah barang-barang tersebut milik kerajaan atau milik pribadi,” katanya.
Lebih lanjut, Pigai berharap bahwa dengan adanya konfirmasi dari pihak Keraton Jogja, dapat diketahui status hukum atas barang-barang tersebut.
“Apakah barang-barang itu merupakan barang bekas atau milik kerajaan, itu akan mempengaruhi langkah selanjutnya dalam proses pengembalian,” jelasnya. Ia menekankan bahwa aset yang sah milik bangsa Indonesia harus dikembalikan.
Juru bicara Yayasan Vasatii Socaning Lokika, Ary Irawan, menambahkan bahwa pihaknya terus memperjuangkan Reclaiming Equity Prasasti Internasional. Menurutnya, klaim tersebut terkait dengan peristiwa Geger Sepehi pada 1812, yang melibatkan penyerangan Inggris terhadap Keraton Yogyakarta di bawah komando Sir Thomas Stamford Raffles.
Peristiwa ini telah diakui oleh banyak riset luar negeri sebagai tindakan perampasan dan penjarahan harta, manuskrip, dan artefak milik Sri Sultan Hamengkubuwono II. Ribuan aset tersebut dibawa ke Inggris pada masa itu,” kata Ary Irawan. Ia juga menyebutkan bahwa Sri Sultan Hamengkubuwono X telah mengonfirmasi terjadinya peristiwa tersebut.
Pihak keluarga besar Sultan Hamengkubuwono II berharap proses reclaiming ini dapat melibatkan saluran internasional, seperti melalui Kanal International Court of Justice di PBB. Mereka juga berharap mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah Indonesia, khususnya dari Presiden Republik Indonesia, untuk memperjuangkan pengembalian aset yang sah kepada keluarga besar Sultan Hamengkubuwono II.
“Kami berterima kasih atas dukungan penuh dari Menteri HAM, yang menyambut baik perjuangan kami. Kami berharap, dengan dukungan data yang valid, keluarga besar dapat melakukan audiensi langsung dengan Presiden Indonesia untuk menunjukkan keabsahan data-data tersebut,” tutup Ary Irawan. (Bem)***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post