Biaya
- Ditanggung pemerintah: Penyuluhan, pengumpulan data, pengukuran tanah, dan sertifikat.
- Ditanggung pemohon: Tanda batas, administrasi dokumen, BPHTB dan PPh (jika berlaku).
Estimasi Biaya Tambahan
- Kategori I: Rp450 ribu (Papua, Maluku, NTT).
- Kategori II: Rp350 ribu (Sulawesi Tengah, NTB, Bangka Belitung, Kepri).
- Kategori III: Rp250 ribu (Aceh, Sumut, Kaltim, Kalbar).
- Kategori IV: Rp200 ribu (Riau, Jambi, Sumsel, Lampung).
- Kategori V: Rp150 ribu (Jawa, Bali).
(icn)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Halaman 2 dari 2
Discussion about this post