• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 4, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Garut: Lindungi Buruh Tani Tembakau Melalui Dana DBHCHT

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
25 Januari 2025
di News
A A
0
Rapat Kerja Bersama Sosialisasi Perlindungan Buruh Tani Tembakau Pada Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2024 dan Evaluasi Program 1 ASN 1 Pekerja Rentan di Kabupaten Garut yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jum'at (24/1/2025).

Rapat Kerja Bersama Sosialisasi Perlindungan Buruh Tani Tembakau Pada Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2024 dan Evaluasi Program 1 ASN 1 Pekerja Rentan di Kabupaten Garut yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jum'at (24/1/2025). dok Kominfo Garut

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menggelar Rapat Kerja dan Sosialisasi Perlindungan Buruh Tani Tembakau melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2024, sekaligus Evaluasi Program “1 ASN 1 Pekerja Rentan”.

Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Jumat (24/01/2025).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

RelatedPosts

Mardani Ali Sera Soroti Isu PHK Tokopedia, Usul Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PHK

AHY Dorong Wali Kota Perkuat Inovasi dan Daya Saing Daerah untuk Tarik Investasi

UI Tegaskan Konten Kajian BEM Psikologi soal ‘Homoseksual Bukan Penyimpangan’ Bukan Sikap Resmi Kampus

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah ditengah masyarakat yang membutuhkan.

Ia mencontohkan pengalaman sebelumnya, ketika salah seorang warga yang mengalami kecelakaan kerja mendapat santunan berkat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Ternyata Allah memperlihatkan gerak yang kita berikan kehadiran pemerintah di tengah-tengah kebutuhan masyarakat, waktu itu masyarakat kami ada yang kecelakaan kerja, sehingga yang bersangkutan itu mendapatkan santunan,” katanya.

Nurdin juga mengapresiasi kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang berhasil mengoptimalkan pemanfaatan dana DBHCHT untuk pembayaran premi perlindungan sosial bagi buruh tani tembakau.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Kunto Wibowo, menekankan, kegiatan ini sebagai langkah awal membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan sosial, baik bagi diri sendiri ataupun seluruh keluarganya.

“Kami berharap, APBD yang digulirkan untuk program ini hanya menjadi pintu masuk. Kedepan, masyarakat akan secara sadar melanjutkan iurannya sendiri, karena mereka memahami pentingnya jaminan sosial ini,” katanya.

Kunto menjelaskan, jaminan sosial dari pemerintah hanya berlaku sementara, yaitu selama enam bulan. Oleh karena itu, pihaknya membutuhkan kolaborasi dengan para camat di 42 kecamatan di Kabupaten Garut untuk mensosialisasikan program ini.

Baca Juga  Diskominfo Kabupaten Garut Hadiri IKP Fest 2024 di Karawang

“Kita bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat-masyarakat di Kabupaten Garut (tentang pentingnya jaminan sosial bagi pekerja),” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Garut, Supriatna, memaparkan hasil verifikasi data buruh tani tembakau calon penerima manfaat.

Dari 14.796 calon penerima, sebanyak 12.660 orang memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan.

Jumlah ini berkurang dari data sebelumnya mengingat buruh tani yang berusia diatas 65 belum bisa mendapatkan jaminan perlindungan, serta terdapat beberapa data buruh yang statusnya telah meninggal dunia.

Supriatna juga menegaskan, penerima manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak termasuk dalam penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), sehingga tidak terjadi tumpang tindih data.

Supriatna menambahkan, buruh tani tembakau  akan mendapatkan dua manfaat, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, selama enam bulan, dari Januari hingga Juni.

“Harapannya Pemerintah Kabupaten Garut bisa melanjutkan dari bulan Juni dan seterusnya, dan mudah-mudahan bisa lebih banyak lagi yang bisa dilindungi khususnya buruh tani tembakau mudah-mudahan seperti itu,” tandasnya.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BPJS KetenagakerjaanBuruh Tani TembakauDana DBHCHTEvaluasi Program "1 ASN 1 Pekerja Rentan"Pemkab GarutSekda Garut Nurdin Yana
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Penegak Hukum Didesak Selidiki Dugaan Pidana Korporasi Terkait Polemik Pagar Laut Tangerang

Post Selanjutnya

Aturan Baru Pembelian Token Listrik, Pelanggan PLN Wajib Tahu, Berlaku di Tahun 2025

RelatedPosts

Mardani Ali Sera Soroti Isu PHK Tokopedia, Usul Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PHK

4 Juli 2026

AHY Dorong Wali Kota Perkuat Inovasi dan Daya Saing Daerah untuk Tarik Investasi

4 Juli 2026

UI Tegaskan Konten Kajian BEM Psikologi soal ‘Homoseksual Bukan Penyimpangan’ Bukan Sikap Resmi Kampus

3 Juli 2026

MUI Desak Koruptor Dijatuhi Hukuman Mati, Dinilai Rampas Hak Hidup Rakyat

3 Juli 2026

TNI Buka Suara Terkait Dugaan Keterlibatan Kolonel Budi Utomo di Kasus Korupsi MBG

3 Juli 2026

Danantara Ungkap Adanya Temuan Dugaan Rekayasa Keuangan di PT Pos Indonesia

3 Juli 2026
Post Selanjutnya
Aturan pembelian token listrik 2025

Aturan Baru Pembelian Token Listrik, Pelanggan PLN Wajib Tahu, Berlaku di Tahun 2025

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung (JAM Pidsus) Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H

Capaian Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI pada 100 Hari Kabinet Merah Putih

Discussion about this post

KabarTerbaru

Mardani Ali Sera Soroti Isu PHK Tokopedia, Usul Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PHK

4 Juli 2026

AHY Dorong Wali Kota Perkuat Inovasi dan Daya Saing Daerah untuk Tarik Investasi

4 Juli 2026

Perseteruan FP3EM-Garsel Berlanjut, Dugaan Persekusi terhadap Abdul Rokib Tuai Sorotan Sejumlah Advokat

4 Juli 2026

Sidang Isbat Nikah Terpadu di Garut, Langkah Nyata Lindungi Hak Perempuan dan Anak

4 Juli 2026

UI Tegaskan Konten Kajian BEM Psikologi soal ‘Homoseksual Bukan Penyimpangan’ Bukan Sikap Resmi Kampus

3 Juli 2026

MUI Desak Koruptor Dijatuhi Hukuman Mati, Dinilai Rampas Hak Hidup Rakyat

3 Juli 2026

TNI Buka Suara Terkait Dugaan Keterlibatan Kolonel Budi Utomo di Kasus Korupsi MBG

3 Juli 2026

Danantara Ungkap Adanya Temuan Dugaan Rekayasa Keuangan di PT Pos Indonesia

3 Juli 2026

“Jangan Jadikan Hukum sebagai Alat Politik”, SIAGA 98: Semoga Jokowi dan Polri Mendengar Pesan Presiden Prabowo

3 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com